Sabtu, 25 April 2015

PENDATAAN KELUARGA Th 2015






1.    Pendataan Keluarga
Adalah kegiatan pengumpulan data primer tentang data Kependudukan, data Keluarga Berencana, data Pembangunan keluarga dan data Anggota Keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah (BKKBN) secara serentak pada waktu yang telah ditentukan dan selanjutnya akan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali melalui kunjungan ke keluarga dari rumah ke rumah. Setiap tahun dilakukan pemutakhiran data Kependudukan, data Keluarga Berencana, data Pembangunan keluarga dan data Anggota Keluarga secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

2.    Basis Data Keluarga
Adalah kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil Pendataan Keluarga di setiap wilayah pendataan (RT, Dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah administrasi  (Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Kota, Provinsi, dan Pusat) yang tersimpan dalam file elektronik dan file cetak.

3.    Anak
Adalah anak kandung maupun anak angkat yang belum menikah.

4.    Keluarga
Adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

5.    Keluarga Khusus
Adalah keluarga yang tidak memenuhi definisi keluarga, namun memiliki hubungan keluarga sesama anggotanya, misalnya kakak dan adik, atau seorang janda atau duda.

6.    Kepala Keluarga
Adalah laki laki atau perempuan yang berstatus kawin, atau janda, atau duda, atau tidak kawin, yang mengepalai suatu keluarga yang anggotanya terdiri dari istri/ suaminya dan atau anak-anaknya.

7.    Keluarga Sejahtera
Adalah keluarga  yang dibentuk  berdasarkan  atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki  hubungan  yang  serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.

8.    Formulir Pendataan Keluarga (F/I/PK/15)
Adalah formulir yang digunakan untuk mencatat dan memutakhirkan data keluarga dan individu anggota keluarga, sebagai bahan untuk perekaman (entry) data keluarga dengan program aplikasi Pendataan Keluarga guna menghasilkan basis data keluarga.Formulir ini mencatat secara lengkap data kepala keluarga beserta seluruh anggota keluarganya yang meliputi informasi tentang kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.

9.    Formulir Print-out  F/I/PK/15 
Adalah formulir hasil pengolahan Data dari F/I/PK/15 yang sudah terisi, yang dapat digunakan untuk :
·         membuat peta keluarga
·         dokumentasi/arsip bagi kader pendata, dan
·         pemutakhiran data keluargapada tahun berikutnya.

10.  Program Aplikasi Pendataan Keluarga
Adalah suatu program aplikasi komputer yang digunakan untuk melakukan perekaman  dan pengolahan formulir Pendataan Keluarga (F/I/PK/15) menjadi basis data  keluarga.

11.  Sarasehan hasil Pendataan Keluarga
Adalah wahana pertemuan yang dilakukan oleh Pengelola/Petugas KB dengan Pimpinan Wilayah/Pihak-pihak yang berkepentingan  setempat, umumnya pada tingkatan desa/kelurahan sampai dusun/RW untuk mem mendiskusikan dan mendayagunakan hasil Pendataan Keluarga, tentang masalah yang berkaitan dengan para keluarga, untuk dilakukan langkah-langkah penanganan dan solusinya.

12.  Diseminasi hasil Pendataan Keluarga
Adalah suatu upaya kegiatan penyebarluasan hasil Pendataan Keluarga kepada pihak atau kelompok/individu yang berkepentingan dengan data informasi laporan hasil Pendataan Keluarga, agar mereka mengetahui, memahami dan  memanfaatkan data informasi keluarga tersebut dalam penggarapan program KKBPK.

13.  Sosialisasi hasil Pendataan Keluarga
Adalah suatu upaya memasyarakatkan data hasil Pendataan Keluarga, sehingga data tersebut dikenal, dipahami, dihayati oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan atau masyarakat umum.


A.   Kependudukan

1.    Pendidikan
Adalah Kategori bagi mereka yang pernah bersekolah tetapi tidak tamat SD/sederajat, masih SD/sederajat, tamat SD/sederajat, masih SLTP/sederajat, tamat SLTP/sederajat, masih SLTA/sederajat, tamat SLTA/sederajat, masih PT/Akademi, tamat PT/Akademi, atau tidak/belum sekolah.

2.    Pekerjaan
Keadaan ketenagakerjaan yang meliputi kegiatan yang dilakukan selama seminggu yang lalu, bidang usaha/pekerjaan utama, dan status/kedudukan dalam pekerjaan utama.

3.    Status Perkawinan
Adalah keadaan yang menyatakan ada atau tidaknya ikatan perkawinan pada lelaki dan perempuan, yang dinyatakan sah berdasarkan hukum/agama/adat.

4.    Peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Penerima Bantuan Iuran (BPJS – PBI)
Meliputi individu atau anggota keluarga yang menjadi peserta Jaminan Kartu BPJS yang diterima dari pemberian pemerintah secara gratis.

5.    Peserta BPJS Bukan Penerima Bantuan Iuran (BPJS – Non PBI)
Kartu BPJS yang diterima dari mendaftarkan sendiri-sendiri ataupun kolektif dengan pembiayaan premi secara mandiri.

6.    Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan Peserta BPJS (Non BPJS)
Kartu Asuransi Kesehatan lainnya selain BPJS, yang diterima dari pemerintah ataupun swasta, baik yang didapatkan secara gratis ataupun mandiri.
7.    Tidak Punya Asuransi
Tidak memiliki Jaminan Kesehatan apapun, baik yang dimiliki secara gratis maupun dengan membayar/mendaftar secara mandiri.

B.   Keluarga Berencana

1.    Pasangan Usia Subur (PUS)
Adalah pasangan suami istri yang istrinya berumur antara 10 sampai dengan 49 tahun.

2.    Usia Kawin Pertama
Adalah usia suami dan istri pada saat pertama kali menikah.

3.    Jumlah Anak Yang Pernah Dilahirkan Hidup
Adalah banyaknya anak yang pernah dilahirkan berdasarkan jenis kelamin, dalam kondisi hidup atau menunjukkan tanda-tanda kehidupan seperti bernafas, ada denyut jantung atau denyut tali pusat atau gerakan-gerakan otot.Jika anak pada saat dilahirkan dalam kondisi hidup kemudian meninggal pada waktu masih bayi tetap dikatakan anak lahir hidup (ALH).

4.    Peserta Keluarga Berencana (KB)
Adalah pasangan usia subur yang suami atau istrinya sedang menggunakan/pernah menggunakan salah satu metode kontrasepsi modern/tradisional pada saat pendataan.

5.    Bukan Peserta Keluarga Berencana (KB)
Adalah pasangan usia subur (suami ataupun istri) yang tidak sedang menggunakan salah satu metode kontrasepsi modern/tradisional  atau karena alasan lainnya pada saat pendataan (sedang hamil; alasan fertilitas, tidak menyetujui KB; tidak tahu tentang KB; takut efek samping; pelayanan KB jauh; tidak mampu/mahal).
Sedangkan untuk alasan lainnya misalnya alasan agama, dilarang suami.

6.    Tempat Pelayanan KB
Adalah tempat pelayanan KB milik pemerintah maupun swasta yang meliputi: RSUP/RSUD; RS TNI; RS POLRI; RS SWASTA; Klinik Utama; Puskesmas; Klinik Pratama; Praktek Dokter; RS Pratama; Pustu/Pusling/Bidan Desa; Poskesdes/Polindes; Praktek Bidan; Pelayanan Bergerak.

C.   Pembangunan Keluarga

1.    Keluarga Membeli Minimal Satu Stel Pakaian Baru Untuk Seluruh Anggota Keluarga Setahun Sekali
Adalah keluarga yang mampu membeli pakaian baru untuk seluruh anggota keluarganya paling kurang satu kali dalam satu tahun.Pengertian pakaian baru adalah pakaian layak pakai yang merupakan tambahan yang telah dimiliki dengan jenis pakaian yang lazim dipakai sehari hari oleh masyarakat setempat, serta diperoleh dengan cara membeli untuk seluruh anggota keluarga.

2.    Seluruh Anggota Keluarga Makan Minimal 2 (Dua) Kali Sehari
Pengertian makan adalah makan menurut pengertian dan kebiasaan masyarakat setempat, dan keluarga mampu menyediakan makanan pokoknya (misalnya makan nasi, sagu, singkong (ubi kayu), ubi (ubi jalar), jagung, dan sumber karbohidrat lainnya) dua kali sehari untuk seluruh anggota keluarganya.Seluruh Anggota Keluarga Menjalankan Ibadah Agama Sesuai Ketentuan Agama Yang Dianut

3.    Seluruh Anggota Keluarga Bila Sakit Berobat Ke Fasilitas Kesehatan
Adalah keluarga memanfaatkan fasilitas kesehatan modern, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Apotek, Posyandu, Poliklinik, Bidan Desa dan sebagainya, yang memberikan pengobatan bagi pasien.

4.    Seluruh Anggota Keluarga Memiliki Pakaian Yang Berbeda Untuk Di Rumah, Bekerja/Sekolah dan Bepergian
Adalah pemilikan pakaian yang tidak hanya satu pasang, sehingga tidak terpaksa harus memakai pakaian yang sama dalam kegiatan hidup yang berbeda beda. Misalnya pakaian untuk di rumah (untuk tidur atau beristirahat di rumah) lain dengan pakaian untuk ke sekolah atau untuk bekerja (ke sawah,  ke kantor, berjualan dan sebagainya) dan lain pula dengan pakaian untuk bepergian (seperti menghadiri undangan perkawinan, piknik, ke rumah ibadah dan sebagainya).

5.    Seluruh Anggota Keluarga Makan Daging/Ikan/Telur Minimal Seminggu Sekali
Adalah memakan daging  yang berasal dari hewan ternak (hewan potong), ikan dan telur sebagai lauk pada waktu makan, dengan kata lain kebutuhan protein dan asupan gizi terpenuhi oleh seluruh anggota keluarga. Indikator ini tidak berlaku untuk keluarga vegetarian.

6.    Seluruh anggota keluarga menjalankan ibadah agama sesuai ketentuan agama yang dianut
Adalah kegiatan seluruh anggota keluarga untuk melaksanakan ibadah, sesuai dengan ajaran agama yang dianut.

7.    Pasangan usia subur dengan dua anak atau lebih menjadi peserta KB
Adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 10 - 49 tahun dengan dua anak atau lebih dan pada saat pendataan suami atau istrinya menggunakan salah satu alat kontasepsi modern/tradisional.

8.    Keluarga Memiliki Tabungan Dalam Bentuk Uang/Emas/ Tanah/Hewan Minimal Senilai Rp.1.000.000,-
Pertanyaan ini untuk mengetahui apakah sebagian penghasilan keluarga disisihkan untuk ditabung baik berupa uang maupun berupa barang (misalnya dibelikan emas/barang perhiasan, hewan ternak, sawah, tanah, rumah sewaan dan sebagainya), dan jika diuangkan minimal senilai Rp.1.000.000,-

9.    Keluarga Memiliki Kebiasaan Berkomunikasi Dengan luruh Anggota Keluarga
Adalah kebiasaan seluruh anggota keluarga untuk berkumpul dan bersama-sama membahas persoalan yang dihadapi dalam satu minggu atau untuk berkomunikasi dan bermusyawarah antar seluruh anggota keluarga paling kurang seminggu sekali.

10.  Keluarga Ikut dalam Kegiatan Sosial Di Lingkungan RT
Adalah keikutsertaan seluruh atau sebagian dari anggota keluarga dalam kegiatan masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga (RT) di tempat tinggal sekitarnya yang bersifat sosial kemasyarakatan, seperti gotong royong, ronda malam, rapat RT, arisan, pengajian, kegiatan PKK, kegiatan kesenian, olah raga dan sebagainya.

11.  Keluarga Memiliki Akses Informasi Dari Surat Kabar/Majalah/Radio/TV/Lainnya
Adalah tersedianya kesempatan bagi anggota keluarga untuk memperoleh informasi baik secara lokal, nasional, regional, maupun internasional, melalui media cetak (seperti surat kabar, majalah, bulletin) atau media elektronik (seperti radio, televisi). Media massa tersebut tidak perlu hanya yang dimiliki atau dibeli sendiri oleh keluarga yang bersangkutan, tetapi dapat juga yang dipinjamkan atau dimiliki oleh orang/keluarga lain, ataupun yang menjadi milik umum/milik bersama.




12.  Keluarga Memiliki Anggota Yang Menjadi Pengurus Kegiatan Sosial
Adalah adanya anggota keluarga yang menjadi pengurus pada berbagai organisasi/kepanitiaan secara aktif (seperti pengurus pada yayasan, organisasi adat, kesenian, olah raga, keagamaan, kepemudaan, institusi masyarakat, pengurus RT/RW, LKMD/LMD dan sebagainya).

13.  Keluarga Mempunyai Balita Ikut Kegiatan Posyandu
Adalah keluarga yang mempunyai anak balita yang berumur 1-<5 tahun yang mengikuti kegiatan di Posyandu di lingkungan tempat tinggalnya, pada tahun pelaksanaan Pendataan Keluarga.
Posyandu adalah “pos tempat pelayanan terpadu” sebagai wahana mendekatkan pelayanan kesehatan dan KB oleh Puskesmas/ Pustu setempat untuk memberikan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan dan KB bagi ibu dan anak balita di daerah setingkat Desa/Dusun/RW/RT.

14.  Keluarga Mempunyai Balita Ikut Kegiatan BKB
Adalah keluarga yang mempunyai anak berusia di bawah lima tahun, yang aktif mengikuti kegiatan Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) di lingkungan.
Bina Keluarga Balita (BKB) adalah upaya peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran ibu serta anggota keluarga lain dalam membina tumbuh kembang balitanya melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan, sosial, emosional serta moral yang berlangsung dalam proses interaksi antara ibu/anggota keluarga lainnya dengan anak balita.

15.  Keluarga Mempunyai Remaja Ikut Kegiatan BKR
Adalah keluarga yang mempunyai anak remaja (anak usia 10- 24 tahun), yang aktif mengikuti kegiatan Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) di lingkungan  tepat tinggalnya, pada tahun pelaksanaan Pendataan Keluarga.
Bina Keluarga Remaja (BKR) adalah upaya untuk peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran orang tua dalam mendidik anak remaja dengan benar, agar anak remaja terhindar dari perilaku seks bebas, HIV-AIDS, dan narkoba.

16.  Ada Anggota Keluarga Masih Remaja Ikut PIK R/M
Adalah anak remaja berusia 10-24 tahun yang ada di keluarga mengikuti kegiatan PIK-Remaja (Pusat Informasi dan Konsultasi Remaja), baik PIK-Remaja di sekolahnya maupun PIK-Remaja di organisasi tempat tinggalnya, pada tahun pelaksanaan Pendataan Keluarga.
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-Remaja) adalah suatu wadah kegiatan Program Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja (PKBR) yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja, guna memberikan informasi dan konseling kesehatan reproduksi serta perencanaan kehidupan berkeluarga.

17.  Keluarga Lansia atau Masih Mempunyai Lansia Ikut Kegiatan BKL
Adalah keluarga yang mempunyai anggota keluarga yang berusia 60 tahun keatas (lansia), yang aktif mengikuti kegiatan Kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) di lingkungan  tepat tinggalnya, pada tahun pelaksanaan.
Bina Keluarga Lansia (BKL) adalah upaya untuk peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan anggota keluarga yang lansia.

18.  Keluarga Mengikuti Kegiatan UPPKS
Adalah keluarga yang aktif menjadi pengurus/anggota  UPPKS  dilingkungan tempat tinggalnya, pada tahun pelaksanaan Pendataan Keluarga.
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) adalah kegiatan usaha ekonomi produktif keluarga, terutama kaum ibu para peserta KB dari Keluarga Pra Sejahtera serta keluarga tahapan lainnya, dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan keluarga.
19.  Jenis Atas Rumah Terluas
Untuk mengetahui jenis atap rumah terluas yang ditempati oleh seluruh anggota keluarga, apakah terbuat dari: daun/rumbia; seng/asbes; genteng/sirap; lainnya.

20.  Jenis Dinding Rumah Terluas
Untuk mengetahui jenis dinding rumah terluas yang ditempati oleh seluruh anggota keluarga, apakah terbuat dari: tembok; kayu/seng; bambu; lainnya.

21.  Jenis Lantai Rumah Terluas
Untuk mengetahui jenis lantai rumah terluas yang ditempati oleh seluruh anggota keluarga, apakah terbuat dari: keramik/marmer/granit; ubin/tegel/teraso; semen/ bata merah/papan; tanah; lainnya.

22.  Sumber Penerangan Utama
Adalah keluarga yang memiliki sumber penerangan listrik dari PLN atau non PLN, dan bukan dari Petromak/Pelita atau lainnya, yang digunankan oleh seluruh anggota keluarga, apakah menggunakan: listrik; genset/diesel; lampu minyak.

23.  Sumber Air Minum
Adalah sumber air minum yang digunakan oleh seluruh anggota keluarga apakah berasal dari: ledeng/kemasan; sumur terlindung/pompa/mata air; air hujan/air sungai; lainnya.

24.  Bahan Bakar Utama Untuk Memasak
Adalah bahan bakar utama yang digunakan oleh anggota keluarga untuk memasak sehari-hari, apakah menggunakan: listrik/gas; minyak tanah; arang/kayu; lainnya.

25.  Fasilitas Tempat Buang Air Besar
Adalah ketersediaan jamban/kakus yang dapat digunakan oleh seluruh anggota keluarga. Fasilitas tempat buang air besar dibedakan menjadi: jamban sendiri bila hanya digunakan oleh seluruh anggota saja; jamban bersama bila digunakan oleh seluruh anggota keluarga dengan beberapa orang lainnya diluar anggota keluarga; jamban umum bila fasilitas tempat buang air besar dapat digunakan oleh setiap orang.

26.  Status Kepemilikan Rumah/Bangunan Tempat Tinggal
Adalah status kepemilikan rumah/bangunan tempat tinggal yang ditempati oleh seluruh anggota keluarga, apakah milik sendiri/sewa/kontrak/lainnya.Jika rumah tempat tinggal adalah milik sendiri atau bukan menumpang tinggal dengan orang lain/sewa/mengontrak, harus dan dibuktikan menurut bukti kepemilikan tanah tempat tinggal.

27.  Luas Rumah/Bangunan Keseluruhan (m2)
Adalah keseluruhan luas bangunan, baik tingkat atas, maupun tingkat bawah, termasuk bagian dapur, kamar mandi, paviliun, garasi dan gudang yang ditempati oleh seluruh anggota keluarga dalam (m2).

28.  Orang Yang Biasa Tinggal dan Menetap di  Rumah/Bangunan ini
Adalah keseluruhan jumlah orang yang biasa tinggal, atau menginap di rumah yang ditempati oleh anggota keluarga. Sedang yang dimaksud menginap adalah jika ada anggota lain yang telah tinggal selama 6 bulan atau lebih.




 

Rabu, 11 Juli 2012


PIK-KRR


(PUSAT INFORMASI KONSELING KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA)

Latar belakang.
Remaja ialah, usia rentan dengan pergaulan dimana usia ini antara 12 sampai dengan 24 tahun, ( menurut WHO).
·       Remaja dan permasalahan ( jumlah remaja – mahasiswa sangat besar (30 % dari jumlah penduduk);besarnya arus globalisasi Informasi yang tidak terkendali akan berdampak positif dan negatif bagi remaja dan mahasiswa)
·       Komunikasi orang tua dan remaja tentang permasalahan remaja
(keluarga (orang tua) dan masyarakat dan permasalahannya)
·       konsep dan strategi PKBR perlu di redesign (dulu pendekatannya hanya kepada remaja tapi sekarang kepada keluarga dan masyarakat)
·       untuk itu perlu dikembangkan wadah yang ditujukan untuk
remaja dan keluarga yang disebut dengan pik remaja/Mahasiswa dan kelompok BKR


SUBSTANSI PROGRAM PKBR

·       Pendewasaan usia perkawinan
·       TRIAD KRR : seksualitas, Napsa, Hiv dan AIDS
·       Pendidikan ketrampilan hidup (life skills education)
·        
Sasaran :
·       Remaja ( mahasiswa)
·       Kelompok BKR

KESIMPULAN
Era globalisasi kini sangat berdampak terhadap remaja, dimana rasa ingin tahu remaja terhadap segala sesuatu sangat  tinggi.seperti, merokok, miraz, dan sex bebas. Oleh sebab itu saat ini masalah remaja perlu adanya perhatian, bukan hanya melibatkan keluarga (orang tua) tetapi juga pemerintah. Dimana untuk membentuk generasi yang berkualitas.
Masalah remaja tidak hanya berdampak terhadap kesehatan remaja itu sendiri dan keluarga melainkan juga mempengaruhi sistem pembangunan dimasa akan datang, yaitu lajunya pertumbuhan penduduk ,karena meningkat perkawinan usia mudah, selain itu mempengaruhi angka kematian ibu dan bayi,penyakit menular seksual Hiv dan AIDS .Karenanya Pemerintah mengantisipasi masalah remaja melalui  salah satu Program dari BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL.Yaitu Program PIK-KRR (Pusat informasi konseling  kesehatan Reproduksi remaja) dengan program inilah pemerintah berupaya mengatasi kenakalan remaja. Mengajak sekelompok remaja agar memahami tentang pentingnyapengetahuan kesehatan reproduksi terhadap remaja, agar dapat memeperbaiki citra generasi bangsa yang akan datang, dan menghasilkan penerus yang berkualitas bagi bangsa dan negara.
Kenyataan yang di alami remaja hampir di seluruh dunia masalah utama yaitu kehamilan yang tidak di inginkan sehingga terjadinya perkawinan usia mudah.

Senin, 11 Juni 2012

Masih rendahnya partisipasi pria dalam KB di propinsi Maluku Utara mendorong BKKBN Propinsi Maluku Utara untuk mengadakan kerjasama dengan Kanwil Departemen Agama Propinsi Maluku Utara. Kerjasama tersebut diwujudkan dalam bentuk penandatanganan naskah kerjasama tentang Peningkatan Partisipasi KB Pria dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah ditandatangani pada pembukaan Rakerda Propinsi Maluku Utara pada tanggal 27 maret 2006 yang lalu.
Penandatanganan naskah kerjasama tersebut ditandatangani oleh Drs. H. M. Yamin Waisale selaku Kepala BKKBN Propinsi Maluku Utara dan Drs. H. Djafar Conoras selaku Kepala Kanwil Departemen Agama Propinsi Maluku Utara. Naskah kerjasama tersebut lebih difokuskan kepada Peningkatan Partisipasi Pria dalam KB dengan sasaran kegitan berupa KIE kepada KUA, Penghulu, dan pembantu penghulu di tingkat kecamatan dan desa.
Tujuan dari penandatanganan naskah kerjasama ini antara lain adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi keagamaan dalam mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga serta meningkatkan partisipasi pria/suami dalam ber-KB, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera, serta untuk mewujudkan keluarga sakinah.
Dalam penandatanganan naskah kerjama ini baik BKKBN Maluku Utara maupun Kanwil Departemen Agama mempunyai tugas dan tanggung jawab masing – masing yang harus dijalani dengan baik oleh kedua belah pihak.
Dalam kerjasama ini Kanwil Departemen Agama mempunyai bertugas dan bertanggung jawab dalam hal :
  1. Mengkomunikasikan dengan bahasa agama kepada masyarakat bahwa Program KB bukan hanya tanggung jawab wanita saja, melainkan tanggung bersama suami dan isteri.
  2. Menyamakan persepsi dikalangan BP4, KUA, Penghulu dan pembantu penghulu tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan partisipasi pria.
  3. Memberikan info kepada calon pengantin yang diintegrasikan kepada kursus pengantin.
  4. Melakukan ceramah / khotbah nikah kepada pasangan pengantin, yang materinya dapat memuat info pencegahan kekerasan dalm rumah tangga.
  5. Bersama dengan BKKBN Propinsi Maluku Utara merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan partisipasi pria dalam ber-KB
  6. Bersama BKKBN Propinsi Maluku Utara melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
Sedangkan tugas dan tanggung jawab BKKBN Propinsi Maluku Utara dalam perjanjian kerjasama ini antara lain adalah :
  1. Menyediakan sarana pelayanan bagi petugas pelaksana.
  2. Memberikan bantuan informasi untuk meningkatkan pemahaman tenatang kekerasan dalam rumah tangga dan peninggkatan partisipasi pria.
  3. Bersama Kanwil Departemen Agama menyusun petunjuk pelasanaan pemberian informasi.
  4. Bersama Kanwil Departemen Agama merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Pembinaan kerjasama dalam bentuk penandatangan naskah kerjasama dengan instansi pemerintah seperti yang dilakukan oleh BKKBN Propinsi Maluku dengan Kanwil Depag Propinsi Malut ini adalah salah satu bentuk upaya dan langkah awal yang sangat baik, agar lebih mengoptimalkan dan mensosialisasikan partisipasi pria dalam program KB kepada masyarakat.
Upaya seperti ini sepatutnya ditiru oleh BKKBN Propinsi lainnya di Indonesia karena kerjasama seperti ini sangat bermanfaat dan efektif dalam akselerasi peningkatan partisipasi pria dalam KB kepada masyarakat luas. (dr.sheilla)
Sumber : Gema Pria, 
Senin, 29 Mei 2006 @ 10:37:27

USIA 20 TAHUN

Orang mungkin menduga bahwa usia 20-an adalah usia puncak untuk segalanya: penampilan, kesehatan, atau karier. Melewati usia 30, anggapannya penampilan sudah mulai menua (karena hadirnya anak-anak), stamina menurun, sementara stres bertambah lantaran kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Namun menurut penelitian yang diadakan oleh brand pakaian premium CC, kaum perempuan justru mencapai puncak kebahagiaannya pada usia 35 tahun. Pada usia tersebut lah mereka menemukan penampilan yang membuat mereka paling bahagia dan percaya diri. Satu dari tiga perempuan mengaku, semakin bertambah usia, mereka merasa makin nyaman dengan penampilan mereka. Tiga dari empat perempuan menganggap gaya mereka makin membaik.
Para peneliti juga mendapati bahwa satu dari 20 perempuan bahkan belum merasa prima sampai memasuki usia 56 tahun. Sebaliknya, 59 persen perempuan mengaku merasa bersalah karena bergaya terlalu muda untuk usia mereka.

"Ada asumsi bahwa penampilan dan selera berbusana Anda mencapai puncaknya di akhir usia belasan dan awal 20-an, namun penelitian ini menunjukkan bahwa Anda bisa menunggu sampai Anda menemukan gaya dan citra yang sesuai untuk Anda. Kepercayaan diri, pengetahuan, dan kebijakan itu penting bisa menyangkut penampilan yang baik. Anda bisa bisa saja mengikuti tren terbaru dan barang-barang fashion yang wajib dimiliki, namun jika Anda tidak memiliki kepercayaan diri untuk memakainya, pasti sia-sia," papar juru bicara CC mengenai hasil penelitiannya.

Pencapaian puncak di usia 35 tahun ini juga tidak melulu berkaitan dengan penampilan. Dalam penelitian yang dilakukan situs belanja bahan makanan Asda, pernah diungkapkan bahwa perempuan butuh 11 tahun untuk menguasai cara mengolah hidangan yang sempurna untuk makan malam, yang biasanya terjadi usia 30-an. Dua pertiga perempuan baru memasak makan malamnya yang pertama pada usia 23. Namun, mereka baru merasa benar-benar menguasai cara memasaknya pada usia 34. Lebih dari separuhnya mengatakan bahwa menyiapkan makan malam pada waktunya justru merupakan bagian paling sulit.

Sabtu, 18 Februari 2012

BKKBN Gandeng Yayasan Damandiri Garap Daerah Padat Penduduk

13 Februari 2012,
BKKBN Gandeng Yayasan Damandiri Garap Daerah Padat Penduduk
BKKBN - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasonal (BKKBN) memperkuat jaringan kemitraannya dengan berbagai lembaga untuk menyukseskan program kependudukan dan keluarga berencana (KKB). Hal itu ditandai dengan penandatangan MoU antara BKKBN dengan Yayasan Damandiri, Aliansi Pita Putih Indonesia (APPI), dan Yayasan Melati, dalam acara Penutupan Rakernas BKKBN di Jakarta, Kamis (9/2).
 
“Sekarang jangan ragu-ragu lagi, kepada seluruh perwakilan BKKBN di provinsi, dukung penuh kegiatan Prof Haryono di lapangan. Saya tahu pasti, kegiatan Yayasan Damandiri adalah untuk pembangunan bangsa untuk mengentaskan kemiskinan, dan kegiatan yang terkait MDGs,” kata Sugiri.
 
Sementara itu, Ketua Yayasan Damandiri Prof Dr Haryono Suyono mengatakan, pihaknya bersama-sama jajaran BKKBN di daerah menggarap wilayah yang padat penduduknya melalui program Posdaya (Pos Pemberdayaan Keluarga). “Sekarang ini lebih mantap lagi karena sudah ada instruksi langsung dari Pak Sugiri (Kepala BKKBN). Sehingga di daerah padat penduduk akan kita tingkatkan lagi dukungannya,” kata Haryono Suyono.
 
Bahkan, Yayasan Damandiri akan memperkuat komponen Posyandu, PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), kegiatan ekonomi keluarga, dan juga bidang kesehatan yang berhubungan dengan lingkungan “Dalam waktu dekat kami akan menyiapkan fasiltias Posyandu, misalnya timbangan untuk ibu hamil, untuk BKB bisa ditingkatkan menjadi PAUD, proses kegiatan untuk remaja juga perlu ditingkatkan agar remaja siap untuk ber-KB dan menjadi penduduk berkualitas,” ungkapnya.
 
Ketika menjawab pertanyaan soal sasaran Posdaya, di daerah padat penduduk, Haryono menjelaskan, di daerah padat penduduk harus segera digarap dan bersama-sama secara komprehensif, agar penduduknya tidak bertambah banyak dan keluarga muda terutama yang tidak mampu, bisa mempunyai kegiatan ekonomi keluarga, balita-balita bisa tumbuh sehat karena orangtuanya lebih mampu ekonominya.
 
Yayasan Damandiri saat ini sudah bekerjasama dengan 86 perguruan tinggi, 45 bank, dan kini ditambah lagi dengan petugas keluarga berencana yang sudah siap bergabung, dan sudah ada 10ribu-an Posdaya. "Posdaya-posdaya ini akanlebih banyak lagi, semua kegiatan Posdaya indikatornya MDGs," kata Haryono.(kkb2)