Senin, 11 Juni 2012

Masih rendahnya partisipasi pria dalam KB di propinsi Maluku Utara mendorong BKKBN Propinsi Maluku Utara untuk mengadakan kerjasama dengan Kanwil Departemen Agama Propinsi Maluku Utara. Kerjasama tersebut diwujudkan dalam bentuk penandatanganan naskah kerjasama tentang Peningkatan Partisipasi KB Pria dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah ditandatangani pada pembukaan Rakerda Propinsi Maluku Utara pada tanggal 27 maret 2006 yang lalu.
Penandatanganan naskah kerjasama tersebut ditandatangani oleh Drs. H. M. Yamin Waisale selaku Kepala BKKBN Propinsi Maluku Utara dan Drs. H. Djafar Conoras selaku Kepala Kanwil Departemen Agama Propinsi Maluku Utara. Naskah kerjasama tersebut lebih difokuskan kepada Peningkatan Partisipasi Pria dalam KB dengan sasaran kegitan berupa KIE kepada KUA, Penghulu, dan pembantu penghulu di tingkat kecamatan dan desa.
Tujuan dari penandatanganan naskah kerjasama ini antara lain adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi keagamaan dalam mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga serta meningkatkan partisipasi pria/suami dalam ber-KB, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera, serta untuk mewujudkan keluarga sakinah.
Dalam penandatanganan naskah kerjama ini baik BKKBN Maluku Utara maupun Kanwil Departemen Agama mempunyai tugas dan tanggung jawab masing – masing yang harus dijalani dengan baik oleh kedua belah pihak.
Dalam kerjasama ini Kanwil Departemen Agama mempunyai bertugas dan bertanggung jawab dalam hal :
  1. Mengkomunikasikan dengan bahasa agama kepada masyarakat bahwa Program KB bukan hanya tanggung jawab wanita saja, melainkan tanggung bersama suami dan isteri.
  2. Menyamakan persepsi dikalangan BP4, KUA, Penghulu dan pembantu penghulu tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan partisipasi pria.
  3. Memberikan info kepada calon pengantin yang diintegrasikan kepada kursus pengantin.
  4. Melakukan ceramah / khotbah nikah kepada pasangan pengantin, yang materinya dapat memuat info pencegahan kekerasan dalm rumah tangga.
  5. Bersama dengan BKKBN Propinsi Maluku Utara merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan partisipasi pria dalam ber-KB
  6. Bersama BKKBN Propinsi Maluku Utara melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
Sedangkan tugas dan tanggung jawab BKKBN Propinsi Maluku Utara dalam perjanjian kerjasama ini antara lain adalah :
  1. Menyediakan sarana pelayanan bagi petugas pelaksana.
  2. Memberikan bantuan informasi untuk meningkatkan pemahaman tenatang kekerasan dalam rumah tangga dan peninggkatan partisipasi pria.
  3. Bersama Kanwil Departemen Agama menyusun petunjuk pelasanaan pemberian informasi.
  4. Bersama Kanwil Departemen Agama merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Pembinaan kerjasama dalam bentuk penandatangan naskah kerjasama dengan instansi pemerintah seperti yang dilakukan oleh BKKBN Propinsi Maluku dengan Kanwil Depag Propinsi Malut ini adalah salah satu bentuk upaya dan langkah awal yang sangat baik, agar lebih mengoptimalkan dan mensosialisasikan partisipasi pria dalam program KB kepada masyarakat.
Upaya seperti ini sepatutnya ditiru oleh BKKBN Propinsi lainnya di Indonesia karena kerjasama seperti ini sangat bermanfaat dan efektif dalam akselerasi peningkatan partisipasi pria dalam KB kepada masyarakat luas. (dr.sheilla)
Sumber : Gema Pria, 
Senin, 29 Mei 2006 @ 10:37:27

Tidak ada komentar:

Posting Komentar