Sabtu, 19 November 2011

Pandangan Hukum Islam tentang Keluarga Berencana


1.      Hukum Ber-KB

KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.Namun persoalannya kemudian adalah : sejauh mana ia diperbolehkan? dan apa saja batasannya?. Hal tersebut akan terjawab pada penjelasan dibawah ini.

2.      Makna Keluarga Berencana

Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i. Adapun aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa medis melihat kelainan dalam kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu pula dengan pemandulan, jika dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan medis, seperti pemandulan pada wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah. Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian /batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara teoritis sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.
3. Metode/ Alat Kontrasepsi dan Hukum Penggunaannya
Ada lima 5 persoalan yang terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi, yaitu :
1. Cara kerjanya, apakah mencegah kehamilan (man’u al-haml) atau menggugurkan kehamilan (isqat al-haml)?
2. Sifatnya, apakah ia hanya pencegahan kehamilan sementara atau bersifat pemandulan permanen (ta’qim)?
3. Pemasangannya, Bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut? (Hal ini berkaitan dengan masalah hukum melihat aurat orang lain).
4. Implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya.
5. Bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.
Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml), bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri olrh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.
Alat/metode kontrasepsi yang tersedia saat ini telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut diatas, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa KB secara substansial tidak bertentangan dengan ajaran Islam bahkan merupakan salah satu bentuk implementasi semangat ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga yang tangguh, mawardah, sakinah dan penuh rahmah. Selain itu, kebolehan (mubah) hukum ber-KB, dengan ketentuan-ketentuan seperti dijelaskan diatas, sudah menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum ke Islaman, baik pada tingkat nasional maupun Internasional (ijma’al-majami).
Sumber: Drs.H. Aminudin Yakub,MA-Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat
Keluarga Berencana dalam Islam
Jakarta, Meletakkan bayi agar tidur telentang di tempat tidur dalam ruangan yang sama dengan orangtua adalah salah satu pedoman tidur yang aman untuk bayi. Tidur dengan posisi miring membuat bayi tidak aman dari risiko kematian mendadak atausudden death infant syndrom (SIDS).

American Academy of Pediatrics (AAP) pada tahun 1992 awalnya mengatakan bahwa bayi harus ditempatkan dalam posisi tidur yang tidak rawan untuk mengurangi kematian mendadak (SIDS).

Namun AAP kali ini merekomendasikan agar bayi selalu tidur dalam posisi telentang dan menegaskan bahwa tidur dengan posisi miring tidaklah aman. Ketika tidur dalam boks, disarankan juga tidak ada benda-benda lain kecuali kasur dan alas tidur. 

Pedoman yang dirilis ini AAP juga menyarankan orang tua untuk menyingkirkan semua jenis bantalan bemper boks bayi, baik yang empuk maupun yang keras karena bisa membuat bayi terperangkap.

"Hanya bayi yang boleh ada di dalam boks bayi, kecuali kasur dan alas tidur yang erat," kata Dr Rachel Moon dari Children's National Medical Center di Washington, DC seeprti dilansir NBCNews, Rabu (19/10/2011).

AAP telah menyusun panduan berisi 18 rekomendasi yang dimaksudkan untuk membantu orang tua, penyedia layanan kesehatan dan pihak lain yang merawat bayi menyusul meningkatnya kematian bayi karena SIDS selama beberapa tahun terakhir.

Rekomendasi diperluas sehingga berfokus secara luas dengan cara menciptakan lingkungan tidur yang aman. Pedoman tersebut juga merekomendasikan agar benda lembut, selimut, dan bantal tidak disimpan di boks bayi. 

Bayi juga sebaiknya tidak dibiasakan teratur tidur di atas perangkat duduk seperti kursi mobil atau kereta bayi, dan tidur di tempat di mana mereka bisa tercekik.

Rekomendasi-rekomendasi ini ditujukan untuk bayi hingga berusia satu tahun serta menekankan pentingnya perawatan kehamilan secara rutin bagi ibu hamil dan mendorong terciptanya lingkungan bebas asap rokok bagi ibu hamil dan anak-anak.

Menyusui juga sangat disarankan sebagai cara untuk mencegah SIDS. Karena ASI sudah dikenal mampu melindungi bayi terhadap beberapa penyakit. Tak hanya itu, vaksinasi juga dipromosikan sebagai salah satu cara menekan angka SIDS.

"Bayi yang diimunisasi memiliki setengah risiko SIDS dibandingkan bayi yang tidak diimunisasi. Kita tahu bahwa bayi yang mengalami infeksi ringan berisiko tinggi mengalami SIDS," kata Dr. Moon.

Dr. Moon adalah penulis utama pedoman baru pencegahan SIDS yang dikeluarkan oleh AAP tersebut. Menurutnya, masih belum jelas mengapa vaksin memiliki efek perlindungan tersebut, namun bukti yang mendukung hal itu cukup kuat.
(ir/ir) 
Sumber:Detikhealth.com