Sabtu, 25 April 2015

PENDATAAN KELUARGA Th 2015






1.    Pendataan Keluarga
Adalah kegiatan pengumpulan data primer tentang data Kependudukan, data Keluarga Berencana, data Pembangunan keluarga dan data Anggota Keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah (BKKBN) secara serentak pada waktu yang telah ditentukan dan selanjutnya akan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali melalui kunjungan ke keluarga dari rumah ke rumah. Setiap tahun dilakukan pemutakhiran data Kependudukan, data Keluarga Berencana, data Pembangunan keluarga dan data Anggota Keluarga secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

2.    Basis Data Keluarga
Adalah kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil Pendataan Keluarga di setiap wilayah pendataan (RT, Dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah administrasi  (Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Kota, Provinsi, dan Pusat) yang tersimpan dalam file elektronik dan file cetak.

3.    Anak
Adalah anak kandung maupun anak angkat yang belum menikah.

4.    Keluarga
Adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

5.    Keluarga Khusus
Adalah keluarga yang tidak memenuhi definisi keluarga, namun memiliki hubungan keluarga sesama anggotanya, misalnya kakak dan adik, atau seorang janda atau duda.

6.    Kepala Keluarga
Adalah laki laki atau perempuan yang berstatus kawin, atau janda, atau duda, atau tidak kawin, yang mengepalai suatu keluarga yang anggotanya terdiri dari istri/ suaminya dan atau anak-anaknya.

7.    Keluarga Sejahtera
Adalah keluarga  yang dibentuk  berdasarkan  atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki  hubungan  yang  serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.

8.    Formulir Pendataan Keluarga (F/I/PK/15)
Adalah formulir yang digunakan untuk mencatat dan memutakhirkan data keluarga dan individu anggota keluarga, sebagai bahan untuk perekaman (entry) data keluarga dengan program aplikasi Pendataan Keluarga guna menghasilkan basis data keluarga.Formulir ini mencatat secara lengkap data kepala keluarga beserta seluruh anggota keluarganya yang meliputi informasi tentang kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.

9.    Formulir Print-out  F/I/PK/15 
Adalah formulir hasil pengolahan Data dari F/I/PK/15 yang sudah terisi, yang dapat digunakan untuk :
·         membuat peta keluarga
·         dokumentasi/arsip bagi kader pendata, dan
·         pemutakhiran data keluargapada tahun berikutnya.

10.  Program Aplikasi Pendataan Keluarga
Adalah suatu program aplikasi komputer yang digunakan untuk melakukan perekaman  dan pengolahan formulir Pendataan Keluarga (F/I/PK/15) menjadi basis data  keluarga.

11.  Sarasehan hasil Pendataan Keluarga
Adalah wahana pertemuan yang dilakukan oleh Pengelola/Petugas KB dengan Pimpinan Wilayah/Pihak-pihak yang berkepentingan  setempat, umumnya pada tingkatan desa/kelurahan sampai dusun/RW untuk mem mendiskusikan dan mendayagunakan hasil Pendataan Keluarga, tentang masalah yang berkaitan dengan para keluarga, untuk dilakukan langkah-langkah penanganan dan solusinya.

12.  Diseminasi hasil Pendataan Keluarga
Adalah suatu upaya kegiatan penyebarluasan hasil Pendataan Keluarga kepada pihak atau kelompok/individu yang berkepentingan dengan data informasi laporan hasil Pendataan Keluarga, agar mereka mengetahui, memahami dan  memanfaatkan data informasi keluarga tersebut dalam penggarapan program KKBPK.

13.  Sosialisasi hasil Pendataan Keluarga
Adalah suatu upaya memasyarakatkan data hasil Pendataan Keluarga, sehingga data tersebut dikenal, dipahami, dihayati oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan atau masyarakat umum.


A.   Kependudukan

1.    Pendidikan
Adalah Kategori bagi mereka yang pernah bersekolah tetapi tidak tamat SD/sederajat, masih SD/sederajat, tamat SD/sederajat, masih SLTP/sederajat, tamat SLTP/sederajat, masih SLTA/sederajat, tamat SLTA/sederajat, masih PT/Akademi, tamat PT/Akademi, atau tidak/belum sekolah.

2.    Pekerjaan
Keadaan ketenagakerjaan yang meliputi kegiatan yang dilakukan selama seminggu yang lalu, bidang usaha/pekerjaan utama, dan status/kedudukan dalam pekerjaan utama.

3.    Status Perkawinan
Adalah keadaan yang menyatakan ada atau tidaknya ikatan perkawinan pada lelaki dan perempuan, yang dinyatakan sah berdasarkan hukum/agama/adat.

4.    Peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Penerima Bantuan Iuran (BPJS – PBI)
Meliputi individu atau anggota keluarga yang menjadi peserta Jaminan Kartu BPJS yang diterima dari pemberian pemerintah secara gratis.

5.    Peserta BPJS Bukan Penerima Bantuan Iuran (BPJS – Non PBI)
Kartu BPJS yang diterima dari mendaftarkan sendiri-sendiri ataupun kolektif dengan pembiayaan premi secara mandiri.

6.    Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan Peserta BPJS (Non BPJS)
Kartu Asuransi Kesehatan lainnya selain BPJS, yang diterima dari pemerintah ataupun swasta, baik yang didapatkan secara gratis ataupun mandiri.
7.    Tidak Punya Asuransi
Tidak memiliki Jaminan Kesehatan apapun, baik yang dimiliki secara gratis maupun dengan membayar/mendaftar secara mandiri.

B.   Keluarga Berencana

1.    Pasangan Usia Subur (PUS)
Adalah pasangan suami istri yang istrinya berumur antara 10 sampai dengan 49 tahun.

2.    Usia Kawin Pertama
Adalah usia suami dan istri pada saat pertama kali menikah.

3.    Jumlah Anak Yang Pernah Dilahirkan Hidup
Adalah banyaknya anak yang pernah dilahirkan berdasarkan jenis kelamin, dalam kondisi hidup atau menunjukkan tanda-tanda kehidupan seperti bernafas, ada denyut jantung atau denyut tali pusat atau gerakan-gerakan otot.Jika anak pada saat dilahirkan dalam kondisi hidup kemudian meninggal pada waktu masih bayi tetap dikatakan anak lahir hidup (ALH).

4.    Peserta Keluarga Berencana (KB)
Adalah pasangan usia subur yang suami atau istrinya sedang menggunakan/pernah menggunakan salah satu metode kontrasepsi modern/tradisional pada saat pendataan.

5.    Bukan Peserta Keluarga Berencana (KB)
Adalah pasangan usia subur (suami ataupun istri) yang tidak sedang menggunakan salah satu metode kontrasepsi modern/tradisional  atau karena alasan lainnya pada saat pendataan (sedang hamil; alasan fertilitas, tidak menyetujui KB; tidak tahu tentang KB; takut efek samping; pelayanan KB jauh; tidak mampu/mahal).
Sedangkan untuk alasan lainnya misalnya alasan agama, dilarang suami.

6.    Tempat Pelayanan KB
Adalah tempat pelayanan KB milik pemerintah maupun swasta yang meliputi: RSUP/RSUD; RS TNI; RS POLRI; RS SWASTA; Klinik Utama; Puskesmas; Klinik Pratama; Praktek Dokter; RS Pratama; Pustu/Pusling/Bidan Desa; Poskesdes/Polindes; Praktek Bidan; Pelayanan Bergerak.

C.   Pembangunan Keluarga

1.    Keluarga Membeli Minimal Satu Stel Pakaian Baru Untuk Seluruh Anggota Keluarga Setahun Sekali
Adalah keluarga yang mampu membeli pakaian baru untuk seluruh anggota keluarganya paling kurang satu kali dalam satu tahun.Pengertian pakaian baru adalah pakaian layak pakai yang merupakan tambahan yang telah dimiliki dengan jenis pakaian yang lazim dipakai sehari hari oleh masyarakat setempat, serta diperoleh dengan cara membeli untuk seluruh anggota keluarga.

2.    Seluruh Anggota Keluarga Makan Minimal 2 (Dua) Kali Sehari
Pengertian makan adalah makan menurut pengertian dan kebiasaan masyarakat setempat, dan keluarga mampu menyediakan makanan pokoknya (misalnya makan nasi, sagu, singkong (ubi kayu), ubi (ubi jalar), jagung, dan sumber karbohidrat lainnya) dua kali sehari untuk seluruh anggota keluarganya.Seluruh Anggota Keluarga Menjalankan Ibadah Agama Sesuai Ketentuan Agama Yang Dianut

3.    Seluruh Anggota Keluarga Bila Sakit Berobat Ke Fasilitas Kesehatan
Adalah keluarga memanfaatkan fasilitas kesehatan modern, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Apotek, Posyandu, Poliklinik, Bidan Desa dan sebagainya, yang memberikan pengobatan bagi pasien.

4.    Seluruh Anggota Keluarga Memiliki Pakaian Yang Berbeda Untuk Di Rumah, Bekerja/Sekolah dan Bepergian
Adalah pemilikan pakaian yang tidak hanya satu pasang, sehingga tidak terpaksa harus memakai pakaian yang sama dalam kegiatan hidup yang berbeda beda. Misalnya pakaian untuk di rumah (untuk tidur atau beristirahat di rumah) lain dengan pakaian untuk ke sekolah atau untuk bekerja (ke sawah,  ke kantor, berjualan dan sebagainya) dan lain pula dengan pakaian untuk bepergian (seperti menghadiri undangan perkawinan, piknik, ke rumah ibadah dan sebagainya).

5.    Seluruh Anggota Keluarga Makan Daging/Ikan/Telur Minimal Seminggu Sekali
Adalah memakan daging  yang berasal dari hewan ternak (hewan potong), ikan dan telur sebagai lauk pada waktu makan, dengan kata lain kebutuhan protein dan asupan gizi terpenuhi oleh seluruh anggota keluarga. Indikator ini tidak berlaku untuk keluarga vegetarian.

6.    Seluruh anggota keluarga menjalankan ibadah agama sesuai ketentuan agama yang dianut
Adalah kegiatan seluruh anggota keluarga untuk melaksanakan ibadah, sesuai dengan ajaran agama yang dianut.

7.    Pasangan usia subur dengan dua anak atau lebih menjadi peserta KB
Adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 10 - 49 tahun dengan dua anak atau lebih dan pada saat pendataan suami atau istrinya menggunakan salah satu alat kontasepsi modern/tradisional.

8.    Keluarga Memiliki Tabungan Dalam Bentuk Uang/Emas/ Tanah/Hewan Minimal Senilai Rp.1.000.000,-
Pertanyaan ini untuk mengetahui apakah sebagian penghasilan keluarga disisihkan untuk ditabung baik berupa uang maupun berupa barang (misalnya dibelikan emas/barang perhiasan, hewan ternak, sawah, tanah, rumah sewaan dan sebagainya), dan jika diuangkan minimal senilai Rp.1.000.000,-

9.    Keluarga Memiliki Kebiasaan Berkomunikasi Dengan luruh Anggota Keluarga
Adalah kebiasaan seluruh anggota keluarga untuk berkumpul dan bersama-sama membahas persoalan yang dihadapi dalam satu minggu atau untuk berkomunikasi dan bermusyawarah antar seluruh anggota keluarga paling kurang seminggu sekali.

10.  Keluarga Ikut dalam Kegiatan Sosial Di Lingkungan RT
Adalah keikutsertaan seluruh atau sebagian dari anggota keluarga dalam kegiatan masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga (RT) di tempat tinggal sekitarnya yang bersifat sosial kemasyarakatan, seperti gotong royong, ronda malam, rapat RT, arisan, pengajian, kegiatan PKK, kegiatan kesenian, olah raga dan sebagainya.

11.  Keluarga Memiliki Akses Informasi Dari Surat Kabar/Majalah/Radio/TV/Lainnya
Adalah tersedianya kesempatan bagi anggota keluarga untuk memperoleh informasi baik secara lokal, nasional, regional, maupun internasional, melalui media cetak (seperti surat kabar, majalah, bulletin) atau media elektronik (seperti radio, televisi). Media massa tersebut tidak perlu hanya yang dimiliki atau dibeli sendiri oleh keluarga yang bersangkutan, tetapi dapat juga yang dipinjamkan atau dimiliki oleh orang/keluarga lain, ataupun yang menjadi milik umum/milik bersama.




12.  Keluarga Memiliki Anggota Yang Menjadi Pengurus Kegiatan Sosial
Adalah adanya anggota keluarga yang menjadi pengurus pada berbagai organisasi/kepanitiaan secara aktif (seperti pengurus pada yayasan, organisasi adat, kesenian, olah raga, keagamaan, kepemudaan, institusi masyarakat, pengurus RT/RW, LKMD/LMD dan sebagainya).

13.  Keluarga Mempunyai Balita Ikut Kegiatan Posyandu
Adalah keluarga yang mempunyai anak balita yang berumur 1-<5 tahun yang mengikuti kegiatan di Posyandu di lingkungan tempat tinggalnya, pada tahun pelaksanaan Pendataan Keluarga.
Posyandu adalah “pos tempat pelayanan terpadu” sebagai wahana mendekatkan pelayanan kesehatan dan KB oleh Puskesmas/ Pustu setempat untuk memberikan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan dan KB bagi ibu dan anak balita di daerah setingkat Desa/Dusun/RW/RT.

14.  Keluarga Mempunyai Balita Ikut Kegiatan BKB
Adalah keluarga yang mempunyai anak berusia di bawah lima tahun, yang aktif mengikuti kegiatan Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) di lingkungan.
Bina Keluarga Balita (BKB) adalah upaya peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran ibu serta anggota keluarga lain dalam membina tumbuh kembang balitanya melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan, sosial, emosional serta moral yang berlangsung dalam proses interaksi antara ibu/anggota keluarga lainnya dengan anak balita.

15.  Keluarga Mempunyai Remaja Ikut Kegiatan BKR
Adalah keluarga yang mempunyai anak remaja (anak usia 10- 24 tahun), yang aktif mengikuti kegiatan Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) di lingkungan  tepat tinggalnya, pada tahun pelaksanaan Pendataan Keluarga.
Bina Keluarga Remaja (BKR) adalah upaya untuk peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran orang tua dalam mendidik anak remaja dengan benar, agar anak remaja terhindar dari perilaku seks bebas, HIV-AIDS, dan narkoba.

16.  Ada Anggota Keluarga Masih Remaja Ikut PIK R/M
Adalah anak remaja berusia 10-24 tahun yang ada di keluarga mengikuti kegiatan PIK-Remaja (Pusat Informasi dan Konsultasi Remaja), baik PIK-Remaja di sekolahnya maupun PIK-Remaja di organisasi tempat tinggalnya, pada tahun pelaksanaan Pendataan Keluarga.
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-Remaja) adalah suatu wadah kegiatan Program Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja (PKBR) yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja, guna memberikan informasi dan konseling kesehatan reproduksi serta perencanaan kehidupan berkeluarga.

17.  Keluarga Lansia atau Masih Mempunyai Lansia Ikut Kegiatan BKL
Adalah keluarga yang mempunyai anggota keluarga yang berusia 60 tahun keatas (lansia), yang aktif mengikuti kegiatan Kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) di lingkungan  tepat tinggalnya, pada tahun pelaksanaan.
Bina Keluarga Lansia (BKL) adalah upaya untuk peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan anggota keluarga yang lansia.

18.  Keluarga Mengikuti Kegiatan UPPKS
Adalah keluarga yang aktif menjadi pengurus/anggota  UPPKS  dilingkungan tempat tinggalnya, pada tahun pelaksanaan Pendataan Keluarga.
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) adalah kegiatan usaha ekonomi produktif keluarga, terutama kaum ibu para peserta KB dari Keluarga Pra Sejahtera serta keluarga tahapan lainnya, dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan keluarga.
19.  Jenis Atas Rumah Terluas
Untuk mengetahui jenis atap rumah terluas yang ditempati oleh seluruh anggota keluarga, apakah terbuat dari: daun/rumbia; seng/asbes; genteng/sirap; lainnya.

20.  Jenis Dinding Rumah Terluas
Untuk mengetahui jenis dinding rumah terluas yang ditempati oleh seluruh anggota keluarga, apakah terbuat dari: tembok; kayu/seng; bambu; lainnya.

21.  Jenis Lantai Rumah Terluas
Untuk mengetahui jenis lantai rumah terluas yang ditempati oleh seluruh anggota keluarga, apakah terbuat dari: keramik/marmer/granit; ubin/tegel/teraso; semen/ bata merah/papan; tanah; lainnya.

22.  Sumber Penerangan Utama
Adalah keluarga yang memiliki sumber penerangan listrik dari PLN atau non PLN, dan bukan dari Petromak/Pelita atau lainnya, yang digunankan oleh seluruh anggota keluarga, apakah menggunakan: listrik; genset/diesel; lampu minyak.

23.  Sumber Air Minum
Adalah sumber air minum yang digunakan oleh seluruh anggota keluarga apakah berasal dari: ledeng/kemasan; sumur terlindung/pompa/mata air; air hujan/air sungai; lainnya.

24.  Bahan Bakar Utama Untuk Memasak
Adalah bahan bakar utama yang digunakan oleh anggota keluarga untuk memasak sehari-hari, apakah menggunakan: listrik/gas; minyak tanah; arang/kayu; lainnya.

25.  Fasilitas Tempat Buang Air Besar
Adalah ketersediaan jamban/kakus yang dapat digunakan oleh seluruh anggota keluarga. Fasilitas tempat buang air besar dibedakan menjadi: jamban sendiri bila hanya digunakan oleh seluruh anggota saja; jamban bersama bila digunakan oleh seluruh anggota keluarga dengan beberapa orang lainnya diluar anggota keluarga; jamban umum bila fasilitas tempat buang air besar dapat digunakan oleh setiap orang.

26.  Status Kepemilikan Rumah/Bangunan Tempat Tinggal
Adalah status kepemilikan rumah/bangunan tempat tinggal yang ditempati oleh seluruh anggota keluarga, apakah milik sendiri/sewa/kontrak/lainnya.Jika rumah tempat tinggal adalah milik sendiri atau bukan menumpang tinggal dengan orang lain/sewa/mengontrak, harus dan dibuktikan menurut bukti kepemilikan tanah tempat tinggal.

27.  Luas Rumah/Bangunan Keseluruhan (m2)
Adalah keseluruhan luas bangunan, baik tingkat atas, maupun tingkat bawah, termasuk bagian dapur, kamar mandi, paviliun, garasi dan gudang yang ditempati oleh seluruh anggota keluarga dalam (m2).

28.  Orang Yang Biasa Tinggal dan Menetap di  Rumah/Bangunan ini
Adalah keseluruhan jumlah orang yang biasa tinggal, atau menginap di rumah yang ditempati oleh anggota keluarga. Sedang yang dimaksud menginap adalah jika ada anggota lain yang telah tinggal selama 6 bulan atau lebih.




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar