1.
Pendataan Keluarga
Adalah kegiatan pengumpulan data
primer tentang data Kependudukan, data Keluarga Berencana, data Pembangunan
keluarga dan data Anggota Keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama
pemerintah (BKKBN) secara serentak pada waktu yang telah ditentukan dan
selanjutnya akan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali melalui kunjungan ke
keluarga dari rumah ke rumah. Setiap tahun dilakukan pemutakhiran data
Kependudukan, data Keluarga Berencana, data Pembangunan keluarga dan data Anggota
Keluarga secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
2.
Basis Data Keluarga
Adalah kumpulan informasi dan data
keluarga serta individu anggota keluarga hasil Pendataan Keluarga di setiap
wilayah pendataan (RT, Dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah administrasi (Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan
Kota, Provinsi, dan Pusat) yang tersimpan dalam file elektronik dan file cetak.
3.
Anak
Adalah anak kandung maupun anak angkat
yang belum menikah.
4.
Keluarga
Adalah unit terkecil dalam masyarakat
yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan
anaknya, atau ibu dan anaknya.
5.
Keluarga Khusus
Adalah keluarga yang tidak memenuhi
definisi keluarga, namun memiliki hubungan keluarga sesama anggotanya, misalnya
kakak dan adik, atau seorang janda atau duda.
6.
Kepala Keluarga
Adalah laki laki atau perempuan yang
berstatus kawin, atau janda, atau duda, atau tidak kawin, yang mengepalai suatu
keluarga yang anggotanya terdiri dari istri/ suaminya dan atau anak-anaknya.
7.
Keluarga Sejahtera
Adalah keluarga yang dibentuk
berdasarkan atas perkawinan yang
sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki
hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota
dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
8.
Formulir Pendataan Keluarga
(F/I/PK/15)
Adalah formulir yang digunakan untuk
mencatat dan memutakhirkan data keluarga dan individu anggota keluarga, sebagai
bahan untuk perekaman (entry) data keluarga dengan program aplikasi Pendataan
Keluarga guna menghasilkan basis data keluarga.Formulir ini mencatat secara
lengkap data kepala keluarga beserta seluruh anggota keluarganya yang meliputi
informasi tentang kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.
9.
Formulir Print-out F/I/PK/15
Adalah formulir hasil pengolahan Data
dari F/I/PK/15 yang sudah terisi, yang dapat digunakan untuk :
·
membuat
peta keluarga
·
dokumentasi/arsip
bagi kader pendata, dan
·
pemutakhiran
data keluargapada tahun berikutnya.
10.
Program Aplikasi Pendataan Keluarga
Adalah suatu program aplikasi komputer
yang digunakan untuk melakukan perekaman
dan pengolahan formulir Pendataan Keluarga (F/I/PK/15) menjadi basis
data keluarga.
11.
Sarasehan hasil Pendataan Keluarga
Adalah wahana pertemuan yang dilakukan
oleh Pengelola/Petugas KB dengan Pimpinan Wilayah/Pihak-pihak yang
berkepentingan setempat, umumnya pada tingkatan desa/kelurahan sampai dusun/RW untuk mem mendiskusikan
dan mendayagunakan hasil Pendataan Keluarga, tentang masalah yang berkaitan
dengan para keluarga, untuk dilakukan langkah-langkah penanganan dan solusinya.
12.
Diseminasi hasil Pendataan Keluarga
Adalah suatu upaya kegiatan
penyebarluasan hasil Pendataan Keluarga kepada pihak atau kelompok/individu
yang berkepentingan dengan data informasi laporan hasil Pendataan Keluarga,
agar mereka mengetahui, memahami dan
memanfaatkan data informasi keluarga tersebut dalam penggarapan program
KKBPK.
13.
Sosialisasi hasil Pendataan Keluarga
Adalah suatu upaya memasyarakatkan
data hasil Pendataan Keluarga, sehingga data tersebut dikenal, dipahami,
dihayati oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan atau masyarakat umum.
A. Kependudukan
1.
Pendidikan
Adalah Kategori bagi mereka yang
pernah bersekolah tetapi tidak tamat SD/sederajat, masih SD/sederajat, tamat
SD/sederajat, masih SLTP/sederajat, tamat SLTP/sederajat, masih SLTA/sederajat,
tamat SLTA/sederajat, masih PT/Akademi, tamat PT/Akademi, atau tidak/belum
sekolah.
2.
Pekerjaan
Keadaan ketenagakerjaan yang meliputi kegiatan
yang dilakukan selama seminggu yang lalu, bidang usaha/pekerjaan utama, dan
status/kedudukan dalam pekerjaan utama.
3.
Status Perkawinan
Adalah keadaan yang menyatakan ada
atau tidaknya ikatan perkawinan pada lelaki dan perempuan, yang dinyatakan sah
berdasarkan hukum/agama/adat.
4.
Peserta BPJS (Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial) Penerima Bantuan Iuran (BPJS – PBI)
Meliputi individu atau anggota
keluarga yang menjadi peserta Jaminan Kartu BPJS yang diterima dari pemberian
pemerintah secara gratis.
5.
Peserta BPJS Bukan Penerima Bantuan
Iuran (BPJS – Non PBI)
Kartu BPJS yang diterima dari
mendaftarkan sendiri-sendiri ataupun kolektif dengan pembiayaan premi secara
mandiri.
6.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) bukan Peserta BPJS (Non BPJS)
Kartu Asuransi Kesehatan lainnya
selain BPJS, yang diterima dari pemerintah ataupun swasta, baik yang didapatkan
secara gratis ataupun mandiri.
7.
Tidak Punya Asuransi
Tidak memiliki Jaminan Kesehatan
apapun, baik yang dimiliki secara gratis maupun dengan membayar/mendaftar
secara mandiri.
B. Keluarga
Berencana
1.
Pasangan Usia Subur (PUS)
Adalah pasangan suami istri yang
istrinya berumur antara 10 sampai dengan 49 tahun.
2.
Usia Kawin Pertama
Adalah usia suami dan istri pada saat
pertama kali menikah.
3.
Jumlah Anak Yang Pernah Dilahirkan
Hidup
Adalah banyaknya anak yang pernah
dilahirkan berdasarkan jenis kelamin, dalam kondisi hidup atau menunjukkan
tanda-tanda kehidupan seperti bernafas, ada denyut jantung atau denyut tali
pusat atau gerakan-gerakan otot.Jika anak pada saat dilahirkan dalam kondisi
hidup kemudian meninggal pada waktu masih bayi tetap dikatakan anak lahir hidup
(ALH).
4.
Peserta Keluarga Berencana (KB)
Adalah pasangan usia subur yang suami
atau istrinya sedang menggunakan/pernah menggunakan salah satu metode
kontrasepsi modern/tradisional pada saat pendataan.
5.
Bukan Peserta Keluarga Berencana (KB)
Adalah pasangan usia subur (suami
ataupun istri) yang tidak sedang menggunakan salah satu metode kontrasepsi
modern/tradisional atau karena alasan
lainnya pada saat pendataan (sedang hamil; alasan fertilitas, tidak menyetujui
KB; tidak tahu tentang KB; takut efek samping; pelayanan KB jauh; tidak
mampu/mahal).
Sedangkan untuk alasan lainnya
misalnya alasan agama, dilarang suami.
6.
Tempat Pelayanan KB
Adalah tempat pelayanan KB milik
pemerintah maupun swasta yang meliputi: RSUP/RSUD; RS TNI; RS POLRI; RS SWASTA;
Klinik Utama; Puskesmas; Klinik Pratama; Praktek Dokter; RS Pratama;
Pustu/Pusling/Bidan Desa; Poskesdes/Polindes; Praktek Bidan; Pelayanan
Bergerak.
C. Pembangunan
Keluarga
1.
Keluarga Membeli Minimal Satu Stel
Pakaian Baru Untuk Seluruh Anggota Keluarga Setahun Sekali
Adalah keluarga yang mampu membeli
pakaian baru untuk seluruh anggota keluarganya paling kurang satu kali dalam
satu tahun.Pengertian pakaian baru adalah pakaian layak pakai yang merupakan
tambahan yang telah dimiliki dengan jenis pakaian yang lazim dipakai sehari
hari oleh masyarakat setempat, serta diperoleh dengan cara membeli untuk
seluruh anggota keluarga.
2.
Seluruh Anggota Keluarga Makan Minimal
2 (Dua) Kali Sehari
Pengertian makan adalah makan menurut
pengertian dan kebiasaan masyarakat setempat, dan keluarga mampu menyediakan
makanan pokoknya (misalnya makan nasi, sagu, singkong (ubi kayu), ubi (ubi
jalar), jagung, dan sumber karbohidrat lainnya) dua kali sehari untuk seluruh
anggota keluarganya.Seluruh Anggota Keluarga Menjalankan Ibadah Agama Sesuai
Ketentuan Agama Yang Dianut
3.
Seluruh Anggota Keluarga Bila Sakit
Berobat Ke Fasilitas Kesehatan
Adalah keluarga memanfaatkan fasilitas
kesehatan modern, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Balai
Pengobatan, Apotek, Posyandu, Poliklinik, Bidan Desa dan sebagainya, yang
memberikan pengobatan bagi pasien.
4.
Seluruh Anggota Keluarga Memiliki
Pakaian Yang Berbeda Untuk Di Rumah, Bekerja/Sekolah dan Bepergian
Adalah pemilikan pakaian yang tidak
hanya satu pasang, sehingga tidak terpaksa harus memakai pakaian yang sama
dalam kegiatan hidup yang berbeda beda. Misalnya pakaian untuk di rumah (untuk
tidur atau beristirahat di rumah) lain dengan pakaian untuk ke sekolah atau
untuk bekerja (ke sawah, ke kantor,
berjualan dan sebagainya) dan lain pula dengan pakaian untuk bepergian (seperti
menghadiri undangan perkawinan, piknik, ke rumah ibadah dan sebagainya).
5.
Seluruh Anggota Keluarga Makan
Daging/Ikan/Telur Minimal Seminggu Sekali
Adalah memakan daging yang berasal dari hewan ternak (hewan
potong), ikan dan telur sebagai lauk pada waktu makan, dengan kata lain
kebutuhan protein dan asupan gizi terpenuhi oleh seluruh anggota keluarga.
Indikator ini tidak berlaku untuk keluarga vegetarian.
6.
Seluruh anggota keluarga menjalankan
ibadah agama sesuai ketentuan agama yang dianut
Adalah kegiatan seluruh anggota
keluarga untuk melaksanakan ibadah, sesuai dengan ajaran agama yang dianut.
7.
Pasangan usia subur dengan dua anak
atau lebih menjadi peserta KB
Adalah pasangan suami istri, yang
istrinya berumur 10 - 49 tahun dengan dua anak atau lebih dan pada saat
pendataan suami atau istrinya menggunakan salah satu alat kontasepsi
modern/tradisional.
8.
Keluarga Memiliki Tabungan Dalam
Bentuk Uang/Emas/ Tanah/Hewan Minimal Senilai Rp.1.000.000,-
Pertanyaan ini untuk mengetahui apakah
sebagian penghasilan keluarga disisihkan untuk ditabung baik berupa uang maupun
berupa barang (misalnya dibelikan emas/barang perhiasan, hewan ternak, sawah,
tanah, rumah sewaan dan sebagainya), dan jika diuangkan minimal senilai
Rp.1.000.000,-
9.
Keluarga Memiliki Kebiasaan
Berkomunikasi Dengan luruh Anggota Keluarga
Adalah kebiasaan seluruh anggota
keluarga untuk berkumpul dan bersama-sama membahas persoalan yang dihadapi
dalam satu minggu atau untuk berkomunikasi dan bermusyawarah antar seluruh
anggota keluarga paling kurang seminggu sekali.
10.
Keluarga Ikut dalam Kegiatan Sosial Di
Lingkungan RT
Adalah keikutsertaan seluruh atau
sebagian dari anggota keluarga dalam kegiatan masyarakat di lingkungan Rukun
Tetangga (RT) di tempat tinggal sekitarnya yang bersifat sosial kemasyarakatan,
seperti gotong royong, ronda malam, rapat RT, arisan, pengajian, kegiatan PKK,
kegiatan kesenian, olah raga dan sebagainya.
11.
Keluarga Memiliki Akses Informasi Dari
Surat Kabar/Majalah/Radio/TV/Lainnya
Adalah tersedianya kesempatan bagi
anggota keluarga untuk memperoleh informasi baik secara lokal, nasional,
regional, maupun internasional, melalui media cetak (seperti surat kabar,
majalah, bulletin) atau media elektronik (seperti radio, televisi). Media massa
tersebut tidak perlu hanya yang dimiliki atau dibeli sendiri oleh keluarga yang
bersangkutan, tetapi dapat juga yang dipinjamkan atau dimiliki oleh
orang/keluarga lain, ataupun yang menjadi milik umum/milik bersama.
12.
Keluarga Memiliki Anggota Yang Menjadi
Pengurus Kegiatan Sosial
Adalah adanya anggota keluarga yang
menjadi pengurus pada berbagai organisasi/kepanitiaan secara aktif (seperti pengurus
pada yayasan, organisasi adat, kesenian, olah raga, keagamaan, kepemudaan,
institusi masyarakat, pengurus RT/RW, LKMD/LMD dan sebagainya).
13.
Keluarga Mempunyai Balita Ikut
Kegiatan Posyandu
Adalah keluarga yang mempunyai anak
balita yang berumur 1-<5 tahun yang mengikuti kegiatan di Posyandu di
lingkungan tempat tinggalnya, pada tahun pelaksanaan Pendataan Keluarga.
Posyandu adalah “pos tempat pelayanan
terpadu” sebagai wahana mendekatkan pelayanan kesehatan dan KB oleh Puskesmas/
Pustu setempat untuk memberikan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan dan KB bagi
ibu dan anak balita di daerah setingkat Desa/Dusun/RW/RT.
14.
Keluarga Mempunyai Balita Ikut
Kegiatan BKB
Adalah keluarga yang mempunyai anak
berusia di bawah lima tahun, yang aktif mengikuti kegiatan Kelompok Bina
Keluarga Balita (BKB) di lingkungan.
Bina Keluarga Balita (BKB) adalah
upaya peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran ibu serta anggota
keluarga lain dalam membina tumbuh kembang balitanya melalui rangsangan fisik,
motorik, kecerdasan, sosial, emosional serta moral yang berlangsung dalam
proses interaksi antara ibu/anggota keluarga lainnya dengan anak balita.
15.
Keluarga Mempunyai Remaja Ikut
Kegiatan BKR
Adalah keluarga yang mempunyai anak
remaja (anak usia 10- 24 tahun), yang aktif mengikuti kegiatan Kelompok Bina
Keluarga Remaja (BKR) di lingkungan
tepat tinggalnya, pada tahun pelaksanaan Pendataan Keluarga.
Bina Keluarga Remaja (BKR) adalah
upaya untuk peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran orang tua dalam
mendidik anak remaja dengan benar, agar anak remaja terhindar dari perilaku
seks bebas, HIV-AIDS, dan narkoba.
16.
Ada Anggota Keluarga Masih Remaja Ikut
PIK R/M
Adalah anak remaja berusia 10-24 tahun
yang ada di keluarga mengikuti kegiatan PIK-Remaja (Pusat Informasi dan
Konsultasi Remaja), baik PIK-Remaja di sekolahnya maupun PIK-Remaja di
organisasi tempat tinggalnya, pada tahun pelaksanaan Pendataan Keluarga.
Pusat Informasi dan Konseling Remaja
(PIK-Remaja) adalah suatu wadah kegiatan Program Penyiapan Kehidupan
Berkeluarga Bagi Remaja (PKBR) yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja, guna
memberikan informasi dan konseling kesehatan reproduksi serta perencanaan
kehidupan berkeluarga.
17.
Keluarga Lansia atau Masih Mempunyai
Lansia Ikut Kegiatan BKL
Adalah keluarga yang mempunyai anggota
keluarga yang berusia 60 tahun keatas (lansia), yang aktif mengikuti kegiatan
Kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) di lingkungan tepat tinggalnya, pada tahun pelaksanaan.
Bina Keluarga Lansia (BKL) adalah
upaya untuk peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran keluarga untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota keluarga yang lansia.
18.
Keluarga Mengikuti Kegiatan UPPKS
Adalah keluarga yang aktif menjadi
pengurus/anggota UPPKS dilingkungan tempat tinggalnya, pada tahun
pelaksanaan Pendataan Keluarga.
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga
Sejahtera (UPPKS) adalah kegiatan usaha ekonomi produktif keluarga, terutama
kaum ibu para peserta KB dari Keluarga Pra Sejahtera serta keluarga tahapan
lainnya, dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan keluarga.
19.
Jenis Atas Rumah Terluas
Untuk mengetahui jenis atap rumah
terluas yang ditempati oleh seluruh anggota keluarga, apakah terbuat dari:
daun/rumbia; seng/asbes; genteng/sirap; lainnya.
20.
Jenis Dinding Rumah Terluas
Untuk mengetahui jenis dinding rumah
terluas yang ditempati oleh seluruh anggota keluarga, apakah terbuat dari:
tembok; kayu/seng; bambu; lainnya.
21.
Jenis Lantai Rumah Terluas
Untuk mengetahui jenis lantai rumah
terluas yang ditempati oleh seluruh anggota keluarga, apakah terbuat dari:
keramik/marmer/granit; ubin/tegel/teraso; semen/ bata merah/papan; tanah;
lainnya.
22.
Sumber Penerangan Utama
Adalah keluarga yang memiliki sumber
penerangan listrik dari PLN atau non PLN, dan bukan dari Petromak/Pelita atau
lainnya, yang digunankan oleh seluruh anggota keluarga, apakah menggunakan:
listrik; genset/diesel; lampu minyak.
23.
Sumber Air Minum
Adalah sumber air minum yang digunakan
oleh seluruh anggota keluarga apakah berasal dari: ledeng/kemasan; sumur
terlindung/pompa/mata air; air hujan/air sungai; lainnya.
24.
Bahan Bakar Utama Untuk Memasak
Adalah bahan bakar utama yang
digunakan oleh anggota keluarga untuk memasak sehari-hari, apakah menggunakan:
listrik/gas; minyak tanah; arang/kayu; lainnya.
25.
Fasilitas Tempat Buang Air Besar
Adalah ketersediaan jamban/kakus yang
dapat digunakan oleh seluruh anggota keluarga. Fasilitas tempat buang air besar
dibedakan menjadi: jamban sendiri bila hanya digunakan oleh seluruh anggota
saja; jamban bersama bila digunakan oleh seluruh anggota keluarga dengan
beberapa orang lainnya diluar anggota keluarga; jamban umum bila fasilitas
tempat buang air besar dapat digunakan oleh setiap orang.
26.
Status Kepemilikan Rumah/Bangunan
Tempat Tinggal
Adalah status kepemilikan rumah/bangunan
tempat tinggal yang ditempati oleh seluruh anggota keluarga, apakah milik
sendiri/sewa/kontrak/lainnya.Jika rumah tempat tinggal adalah milik sendiri
atau bukan menumpang tinggal dengan orang lain/sewa/mengontrak, harus dan
dibuktikan menurut bukti kepemilikan tanah tempat tinggal.
27.
Luas Rumah/Bangunan Keseluruhan (m2)
Adalah keseluruhan luas bangunan, baik
tingkat atas, maupun tingkat bawah, termasuk bagian dapur, kamar mandi,
paviliun, garasi dan gudang yang ditempati oleh seluruh anggota keluarga dalam
(m2).
28.
Orang Yang Biasa Tinggal dan Menetap
di Rumah/Bangunan ini
Adalah keseluruhan jumlah orang yang
biasa tinggal, atau menginap di rumah yang ditempati oleh anggota keluarga.
Sedang yang dimaksud menginap adalah jika ada anggota lain yang telah tinggal
selama 6 bulan atau lebih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar