Pendataan Keluarga merupakan bagian dari Sub Sistem
Informasi Manajemen Program Keluarga Berencana Nasional yang menyediakan data
mikro keluarga. Ciri-ciri setiap keluarga dan anggota keluarga yang didata
berkaitan dengan aspek demografi, keluarga berencana (KB), dan keluarga
sejahtera (KS).
Pendataan keluarga secara keseluruhan maupun individu ini dilakukan dengan cara
mengunjungi dari rumah ke rumah oleh petugas atau pelaksana pengumpul data.
Jadi tidak usah heran bila kebetulan ada kader KB, kader Posyandu, kader
Dasawisma (PKK), Karang Taruna, Pramuka Saka Kencana maupun tokoh masyarakat
setempat datang untuk melakukan pendataan.
Mereka mengunjungi setiap rumah dengan membawa formulir pendataan untuk
melakukan wawancara langsung atau untuk kasus-kasus tertentu bisa juga melalui
pesawat telepon atau media komunikasi lainnya. Mereka dibantu oleh para pembina
pengumpulan data.
Pelaksanaan pendataan selalu diawasi terus menerus, sementara pembinaannya di
tingkat RT, RW (dusun) dan kelurahan (desa) menjadi tanggung jawab para
Penyuluh KB/PLKB. Pengawasan dilakukan oleh Pengendali Program Lapangan (PPL)
KB di masing-masing kecamatan. Ketua RT, ketua RW/dusun, dan kepala desa atau
lurah menjadi penanggung jawab untuk masing-masing tingkatan wilayah.
Perlu diketahui, pendataan keluarga bertujuan untuk memperoleh data base
keluarga dan individu. Data tersebut memberikan gambaran secara menyeluruh
tentang keadaan di lapangan sampai ke tingkat keluarga. Misalnya, tentang
hasil-hasil pelaksanaan Program KB Nasional yang dapat digunakan untuk
kepentingan operasional langsung di lapangan serta untuk kepentingan penetapan
kebijaksanaan, perencanaan, pengendalian dan penilaian oleh pengelola dan
pelaksana di semua tingkatan.
Pendataan keluarga menyajikan data, misalnya mengenai jumlah rumah tangga,
keluarga, pasangan usia subur (PUS) dan peserta KB. Ini bisa dirinci menurut
jenis kontrasepsi yang digunakan, cara memperoleh pelayanan, penggolongan PUS
yang tidak ikut KB dan peserta KB yang implannya dicabut. Dari hasil pendataan
tersebut kemudian dibuat peta keluarga berdasarkan kesertaan ber-KB, dan
tahapan keluarga sejahtera dari masing-masing keluarga di tingkat RT atau
RW/dusun.
Peta keluarga tersebut merupakan gambaran status kesertaan ber-KB dan tahapan
keluarga sejahtera dari suatu wilayah. Peta tersebut berisi petak-petak lokasi
rumah yang dilengkapi rambu-rambu geografis seperti jalan raya, rel kereta api,
sungai, dan sebagainya. Pada tiap petak lokasi rumah ditempelkan stiker ukuran
2 x 1 cm yang dilengkapi dengan simbol-simbol dengan warna tertentu yang
menunjukkan status keluarga sejahtera dan cara kontrasepsi yang digunakan oleh
peserta KB. Untuk status keluarga sejahtera digunakan simbol lingkaran. Lingkaran
warna merah dengan bintang di atasnya menunjukkan keluarga pra-sejahtera alasan
ekonomi, warna merah untuk keluarga pra-sejahtera bukan alasan ekonomi, warna
kuning dengan bintang di atasnya adalah untuk keluarga sejahtera I alasan
ekonomi, warna kuning untuk keluarga sejahtera bukan alasan ekonomi bukan
alasan ekonomi, warna coklat untuk keluarga sejahtera II, warna hijau untuk
keluarga sejahtera III dan warna biru untuk keluarga sejahtera III plus. Untuk
cara kontrasepsi yang digunakan oleh peserta KB adalah menggunakan simbol segi
empat. Segi empat warna merah untuk pil, warna kuning untuk kondom, warna biru
untuk IUD, warna ungu untuk suntikan, warna orange untuk implant, warna hijau
untuk MOW dan warna coklat untuk MOP.
Dengan pendataan bisa diketahui jumlah jiwa dalam keluarga, jumlah wanita usia
subur (umur 15-49 tahun), jumlah jiwa dalam keluarga, kegiatan seorang ibu
(istri). Kemudian data anak yang masih hidup, jumlah penduduk menurut kelompok
umur (balita, umur 5-6 tahun, 7-12 tahun, 13-15 tahun, 16-18 tahun, berumur
19-59 tahun, dan 60 tahun ke atas). Kemudian tersedia pula data tentang tahapan
keluarga sejahtera yang dicapai oleh setiap keluarga berdasarkan berbagai
tingkat kebutuhannya, baik yang menyangkut kebutuhan dasar, sosial psikologis,
maupun kebutuhan pengembangan.
Mulai pendataan Keluarga 2001 data yang dikumpulkan lebih dikembangkan sehingga
tersedia data individu anggota keluarga yang meliputi nomor kode keluarga
Indonesia, nomor kode anggota keluarga, nama, alamat, hubungan dengan kepala
keluarga, jenis kelamin, tahun kelahiran, pendidikan terakhir, pekerjaan,
status perkawinan, dan mutasinya.
Varabel dan Indikator Selalu Dikembangkan
Perlu diketahui, bahwa sesuai dengan perkembangan kebutuhan, variabel dan
indikator yang digunakan dalam pendataan PUS dan peserta KB pada tahun
1985-1993 serta pendataan keluarga sejak 1994 sampai 2001 mengalami perubahan
(penambahan dan pengurangan).
Periode 1985-1993: Pendataan PUS dan peserta KB meliputi informasi jumlah
keluarga, jumlah jiwa dalam keluarga menurut jenis kelamin, jumlah anak balita,
jumlah pasangan usia subur dan jumlah wanita menurut status perkawinan (yang
dirinci berdasarkan yang masih haid dan yang belum/sudah tidak haid).
Juga jumlah peserta KB menurut jenis kontrasepsi, waktu mulai menjadi peserta
KB (periode terakhir), dan jumlah PUS yang bukan peserta KB dan
alasan-alasannya.
Pendataan Keluarga 1994: lebih dikembangkan lagi, variabel yang digunakan
dibagi atas tiga kelompok informasi, yaitu demografis, keluarga berencana, dan
keluarga sejahtera.
Informasi demografi meliputi data kepala keluarga (menurut jenis kelamin),
kepala keluarga menurut status perkawinan (kawin, duda, janda, belum kawin),
jumlah jiwa dalam keluarga, dan jumlah anak kandung.
Juga jumlah anggota dalam rumah tangga (dirinci dalam tiga kelompok, yakni
balita, anak, dewasa, usia lanjut), dan jumlah wanita subur (15-49 tahun).
Kemudian kelahiran hidup (dikelompokkan menurut umur ibu di bawah 20 tahun,
20-29 tahun, dan 30 ke atas). Lantas kematian (dikelompokkan menurut umur yang
meninggal, di bawah satu tahun, 1-4 tahun, dan lima tahun ke atas), dan data rumah tangga
khusus (penduduk yang tidak termasuk ke dalam salah satu keluarga dan belum
termasuk ke dalam rumah tangga lainnya).
Dalam pendataan ini disajikan informasi KB yang meliputi PUS, bukan PUS, PUS
tidak ikut KB, peserta KB, dan tempat pelayanan KB. Kemudian informasi keluarga
sejahtera terdiri dari agama, pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan,
KB, tabungan, interaksi dalam keluarga, interaksi dalam lingkungan,
transportasi, dan peranan dalam masyarakat.
Dengan data tersebut, misalnya ada pihak yang akan memberikan beasiswa atau
bantuan lain bagi keluarga tidak mampu, langsung bisa menggunakannya dan
dijamin bisa dipertanggungjawabkan.
Pendataan Keluarga 1995: Terdapat penambahan maupun pengurangan beberapa
variable (indikator). Misalnya ada variabel yang dihilangkan pada informasi
demografi dan KB meliputi jumlah anak kandung hidup, status keluarga (PUS/bukan
PUS), memakai atau tidak memakai alat kontrasepsi.
Di lain pihak ada penambahan pada kelompok informasi demografi dan KB antara
lain jumlah jiwa dalam keluarga. Pada kelompok informasi keluarga sejahtera
ditambah indikator ibadah pada KS I, dan penajaman beberapa indikator. Pada KS
I dan KS II dilengkapi informasi dengan alasan ekonomi dan bukan alasan
ekonomi.
Pendataan Keluarga 1996: Variabel yang digunakan sama dengan tahun sebelumnya,
hanya mengalami beberapa penambahan formulir ikutan, yaitu pendataan anak
balita, calon anak asuh, keluarga prasejahtera dan KS I alasan ekonomi yang
dipertajam dengan indikator kemiskinan.
Pendataan Keluarga 1997: Kehidupan sehari-hari memang terus berubah dan dengan
semakin luasnya kiprah anggota keluarga maupun program-program terkait, dilakukan
beberapa penyesuaian. Misalnya susunan variabel rumah tangga didahulukan,
kemudian diikuti variable keluarga, dan penambahan indikator tentang aktif atau
tidaknya ibu berwirausaha.
Instrumen ikutan dalam upaya mendukung administrasi kependudukan diperluas guna
mendukung wajib belajar sembilan tahun, dan juga untuk menyediakan data bagi
Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA). Ini meliputi formulir-formulir
pendataan kelahiran, pendataan kematian khusus bayi, pendataan kematian ibu
karena hamil atau melahirkan, dan pendataan anak usia sekolah 7-15 tahun.
Kemudian data cara PUS memperoleh kontrasepsi dibagi menjadi bayar dan tidak
bayar.
Pendataan Keluarga 1998: Terdapat beberapa perubahan antara lain, data ibu
berwirausaha pada pendataan 1997 disempurnakan menjadi tiga kolom (pegawai,
berwirausaha, dan bukan pegawai serta tidak berwirausaha). Status keluarga
prasejahtera dan KS I memperoleh bantuan modal dari salah satu atau lebih
sumber dana juga bisa dilihat di sini.
Juga dicantumkan lima indikator tambahan atas
dasar kesepakatan lima
instansi pada 27 November 1997 (Badan Pusat Statistik--BPS, BKKBN, Bappenas,
Depsos, dan Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa Depdagri).
Indikator ini meliputi status kepala keluarga yang berpendidikan paling kurang
tamat SLTP, atau bila tidak tamat SLTP, harus mempunyai ketrampilan khusus;
keluarga yang memiliki rumah layak huni; pemilikan jamban; tidak ada anggota
keluarga yang cacat yang tidak dapat melaksanakan fungsinya, dan keluarga yang
hanya memiliki harta benda terbatas. Selain itu juga dilakukan register
indikator permasalahan tahapan keluarga sejahtera.
Pendataan Keluarga 1999: ada perkembangan baru, yakni formulir
tambahan/sambungan berdasarkan kesepakatan lima instansi pada tanggal 7
November 1997 (BPS, BKKBN, Bappenas, Depsos, dan PMD Depdagri) tersebut
dihilangkan, karena kesulitan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Pendataan Keluarga 2000: saat itu formulir ikutan yang ditambahkan pada
pendataan 1997, yakni kelahiran bayi, kematian khusus bayi, kematian ibu
hamil/melahirkan dan anak usia sekolah juga dihilangkan, karena sulitnya untuk
memperoleh data yang akurasinya dapat dipertanggungjawabkan.
Pendataan Keluarga 2001: Terjadi penambahan variabel data individu anggota
keluarga, yakni nomor Kode Keluarga Indonesia, nomor kode anggota keluarga,
nama, alamat, hubungan dengan kepala keluarga, jenis kelamin, tanggal, bulan,
dan tahun kelahiran, pendidikan terakhir, pekerjaan, status perkawinan, dan
perubahan (mutasi) nya dari setiap anggota keluarga.
Sifat Indikator Pendataan Keluarga
Perlu dikemukakan di sini, indikator yang dipergunakan dalam mengukur tahapan
keluarga sejahtera mempunyai beberapa sifat, yaitu :
Strategis: indikator-indikator yang dipilih dan digunakan dalam pendataan
keluarga adalah yang menonjol dan paling penting bila dibandingkan dengan
indikator lain. Indikator tersebut sangat esensial dan mempunyai daya ungkit
tinggi untuk mengetahui dan mengukur tahapan KS suatu keluarga.
Sensitif: indikator-indikator yang sangat mudah serta cepat untuk menerima
pengaruh ke arah perubahan dalam meningkatkan tahapan KS dari setiap keluarga.
Applicable: indikator tersebut dapat diterapkan dengan mudah, cocok dan tepat
untuk mengetahui tahapan KS suatu keluarga. Selain itu mudah dilaksanakan walau
oleh petugas setingkat kader (yang sebagian besar mungkin tingkat pendidikannya
rendah).
Observable: indikator-indikator tersebut dapat diamati, dilihat sehingga tidak
sulit untuk mengenalinya di lapangan.
Measurable: indikator KS tersebut dapat diukur dengan satuan ukuran yang jelas
mengenai volume, besaran, tingkat, luas dan sebagainya.
Mutable: artinya indikator tersebut dapat diubah dan diadakan intervensi dengan
berbagai program dan kegiatan yang memungkinkan untuk memperbaiki keadaan
tersebut.
Ciri-Ciri Tahapan Keluarga
Perlu diketahui, bahwa ciri-ciri keluarga yang berkaitan dengan aspek keluarga
sejahtera dikelompokkan menjadi lima
tahap dan diterjemahkan ke dalam 23 indikator. Hal ini mengacu kepada berbagai
tingkat kebutuhannya, baik yang menyangkut kebutuhan dasar, sosial psikologis,
maupun kebutuhan pengembangannya. Penetapan 23 indikator tersebut dilakukan
oleh tim lintas sektoral dan para ahli (pakar) berbagai bidang, terutama dari
Ikatan Sosiologi Indonesia (ISI).
Lima
pengelompokan tahapan keluarga sejahtera tersebut sebagai berikut :
Keluarga Pra Sejahtera: keluarga-keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan
dasarnya secara minimal, seperti kebutuhan akan pengajaran agama, pangan,
sandang, papan dan kesehatan.
Keluarga Sejahtera I : keluarga tersebut sudah dapat memenuhi kebutuhan yang
sangat mendasar, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi.
Indikator yang dipergunakan sebagai berikut:
1. Anggota keluarga melaksanakan ibadah menurut agama yang dianut.
2. Pada umumnya seluruh anggota keluarga makan dua kali sehari atau lebih.
3. Seluruh anggota keluarga memiliki pakaian yang berbeda untuk di rumah,
bekerja/sekolah dan bepergian.
4. Bagian terluas dari lantai rumah bukan dari tanah.
5. Bila anak atau anggota keluarganya yang lain sakit dibawa ke sarana/ petugas
kesehatan. Demikian halnya bila PUS ingin ber-KB dibawa ke sarana/petugas
kesehatan dan diberi obat/cara KB modern.
Keluarga Sejahtera II : yaitu keluarga yang selain dapat memenuhi kebutuhan
dasar minimumnya dapat pula memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, tetapi
belum dapat memenuhi kebutuhan pengembangannya.
Indikator yang dipergunakan terdiri dari lima
indikator pada Keluarga Sejahtera I ditambah dengan sembilan indikator sebagai
berikut:
6. Anggota keluarga melaksanakan ibadah secara teratur menurut agama yang
dianut masing-masing.
7. Sekurang-kurangnya sekali seminggu keluarga menyediakan daging atau ikan
atau telur sebagai lauk pauk.
8. Seluruh anggota keluarga memperoleh paling kurang satu stel pakaian baru
setahun terakhir. 9. Luas lantai rumah paling kurang 8,0 m2 untuk tiap penghuni
rumah.
10. Seluruh anggota keluarga dalam tiga bulan terakhir berada dalam keadaan
sehat sehingga dapat melaksanakan tugas/fungsi masing-masing.
11. Paling kurang satu orang anggota keluarga yang berumur 15 tahun ke atas
mempunyai penghasilan tetap.
12. Seluruh anggota keluarga yang berumur 10-60 tahun bisa membaca tulisan
latin.
13. Seluruh anak berusia 6-15 tahun saat ini (waktu pendataan) bersekolah.
14. Bila anak hidup dua orang atau lebih pada keluarga yang masih PUS, saat ini
mereka memakai kontrasepsi (kecuali bila sedang hamil).
Keluarga Sejahtera III : keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasar
minimum dan kebutuhan sosial psikologisnya serta sekaligus dapat memenuhi
kebutuhan pengembangannya, tetapi belum aktif dalam usaha kemasyarakatan di
lingkungan desa atau wilayahnya.
Mereka harus memenuhi persyaratan indikator 1 s.d14 dan memenuhi syarat
indikator 15 s.d 21, sebagai berikut :
15. Mempunyai upaya untuk meningkatkan pengetahuan agama.
16. Sebagian dari penghasilan keluarga dapat disisihkan untuk tabungan
keluarga.
17. Biasanya makan bersama paling kurang sekali sehari dan kesempatan ini
dimanfaatkan untuk berkomunikasi antar-anggota keluarga.
18. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
19. Mengadakan rekreasi bersama di luar rumahpaling kurang sekali dalam enam
bulan.
20. Memperoleh berita dengan membaca surat
kabar, majalah, mendengarkan radio atau menonton televisi.
21. Anggota keluarga mampu mempergunakan sarana transportasi.
Keluarga Sejahtera III Plus : keluarga yang selain telah dapat memenuhi
kebutuhan dasar minimumnya dan kebutuhan sosial psikologisnya, dapat pula
memenuhi kebutuhan pengembangannya, serta sekaligus secara teratur ikut
menyumbang dalam kegiatan sosial dan aktif pula mengikuti gerakan semacam itu
dalam masyarakat. Keluarga-keluarga tersebut memenuhi syarat-syarat 1 s.d 21
dan ditambah dua syarat, yakni:
22. Keluarga atau anggota keluarga secara teratur memberikan sumbangan bagi
kegiatan sosial masyarakat dalam bentuk materi.
23. Kepala keluarga atau anggota keluarga aktif sebagai pengurus perkumpulan,
yayasan, atau institusi masyarakat lainnya.
Pengertian dan Istilah
Bagi anda yang tidak berkecimpung dalam program KB, tentu merasa asing dengan
sejumlah istilah yang sering anda dengar atau temui dalam buku ini. Untuk itu
berikut ini dijelaskan beberapa istilah atau batasan yang digunakan di dalam
pelaksanaan Pendataan Keluarga.
1. Pendataan keluarga: kegiatan pengumpulan data-data primer tentang demografi,
keluarga berencana, dan tahapan keluarga sejahtera serta data individu anggota
keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah (pemerintah daerah
dan BKKBN) secara serentak pada waktu yang telah ditentukan melalui kunjungan
keluarga dari rumah ke rumah.
2. Keluarga : unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri,
atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya
(pasal 1 ayat 10 Undang-Undang No 10/1992). Secara implisit dalam batasan ini
yang dimaksud dengan anak adalah anak yang belum menikah. Apabila ada anak yang
sudah menikah dan tinggal bersama suami/istri atau anaknya, maka yang
bersangkutan menjadi keluarga tersendiri (keluarga lain).
3. Kepala keluarga : laki-laki atau perempuan yang berstatus kawin, atau
janda/duda yang mengepalai suatu keluarga yang anggotanya terdiri dari
istri/suami dan atau anak anaknya.
4. Keluarga khusus : adalah satuan individu/orang yang tidak terikat dalam hubungan
keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 10/1992, hidup dan makan
bersama serta menetap dalam satu rumah (misalnya duda/janda tanpa anak, orang
yang hidup seorang diri, dan lain-lain).
5. Kepala keluarga khusus : individu/orang yang diisepakati oleh anggotanya
sebagai kepala/pimpinan keluarga.
6. Keluarga sejahtera : keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang
sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang
antara anggota dan antarkeluarga dengan masyarakat dan lingkungan (pasal 1 ayat
11 UU No 10/1992).
7. Wanita usia subur : perempuan berusia 15-49 tahun berstatus kawin maupun
yang belum kawin atau janda.
8. Ibu/istri bekerja : ibu/istri yang bekerja/melaksanakan kegiatan dengan
tujuan untuk memperoleh penghasilan (pegawai negeri, swasta, dan wirausaha).
a. Pegawai : jenis pekerjaan yang berpenghasilan tetap (mendapat gaji/upah)
karena bekerja, baik pada instansi pemerintah, kantor atau perusahaan swasta
ataupun bekerja dengan perorangan (seperti pembantu rumah tangga, tukang kebun,
pengemudi pribadi dan sebagainya).
b. Ibu Berwirausaha : kegiatan yang dikelola oleh ibu sendiri yang bersifat
ekonomi produktif secara berkesinambungan (pada sektor pertanian, industri
kecil/rumah tangga, jasa dan perdagangan) yang memerlukan/memakai modal uang
atau berupa barang yang dapat dinilai dengan uang dengan tujuan memperoleh
keuntungan.
9. Pasangan usia subur (PUS) : Pasangan suami istri yang istrinya berumur 15-49
tahun. Atau pasangan suami-istri yang istrinya berumur kurang dari 15 tahun dan
sudah haid (datang bulan), juga termasuk istri berumur lebih dari 50 tahun,
tetapi masih haid.
10. Peserta keluarga berencana (KB) : pasangan usia subur yang pada saat
pendataan sedang memakai atau menggunakan salah satu alat/cara kontrasepsi
modern. Artinya bukan termasuk yang memanfaatkan kontrasepsi tradisional
seperti pijat, urut, jamu dan juga tidak termasuk cara-cara KB alamiah seperti
pantang berkala, senggama terputus dan sebagainya.
11. Peserta KB pemerintah : peserta KB yang memperoleh pelayanan KB melalui
tempat-tempat pelayanan pemerintah, seperti di Puskesmas, klinik KB dan rumah
sakit pemerintah.
12. Peserta KB swasta : peserta KB yang memperoleh pelayanan KB melalui
tempat-tempat pelayanan swasta, seperti dokter atau bidan praktek swasta,
apotik, toko obat dan lain-lain.
13. Pasangan usia subur hamil : pasangan usia subur yang istrinya sedang hamil.
14. Pasangan usia subur bukan peserta KB ingin anak : pasangan usia subur yang
sedang tidak menggunakan salah satu alat/cara kontrasepsi dan masih
menginginkan anak.
15. Pasangan usia subur bukan peserta KB tidak ingin anak : pasangan usia subur
yang sedang tidak menggunakan salah satu alat/cara kontrasepsi dan tidak ingin
anak lagi.
16. Keluarga miskin : keluarga yang tidak dapat memenuhi salah satu atau lebih
dari enam indikator penentu kemiskinan alasan ekonomi.
Enam indikator penentu kemiskinan tersebut adalah :
a. Pada umunya seluruh anggota keluarga makan dua kali sehari atau lebih
b. Anggota keluarga memiliki pakaian berbeda untuk dirumah, bekerja/sekolah dan
bepergian
c. Bagian lantai yang terluas bukan dari tanah
d. Paling kurang sekali seminggu keluarga makan daging/ikan/telor
e. Setahun terakhir seluruh anggota keluarga memperoleh paling kurang satu stel
pakaian baru
f. Luas lantai rumah paling kurang delapan meter persegi untuk tiap penghuni
17. Rumah tangga : sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh
bangunan yang biasanya tinggal bersama dan makan dari satu dapur. Atau seorang
yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan serta mengurus keperluannya
sendiri.
18. Pemutakhiran data : kegiatan pendataan keluarga dengan cara memperbaiki dan
memperbaharui informasi dan data keluarga yang telah terkumpul dalam data basis
keluarga hasil pendataan keluarga tahun sebelumnya.
19. Data Basis Keluarga : kumpulan informasi dan data keluarga hasil pendataan
keluarga di setiap wilayah pendataan (RT, dusun/RW) dan setiap tingkatan
wilayah yang tersimpan dalam file elektronik dan file cetak.
20. Daftar Keluarga dan Anggota Keluarga (DKAK) : data keluarga dan anggota
keluarga beserta seluruh informasi dan data pendataan keluarga tingkat RT dan
dusun/RW di setiap wilayah pendataan sebagai ganti register keluarga R/I/KS/00.
21. Mutasi Data Keluarga (MDK) : formulir yang digunakan untuk melaporkan
terjadinya perbaikan dan perubahan dari data keluarga yang terdapat dalam data
base keluarga dan DKAK.
22. Catatan Pemutakhiran Data Keluarga : buku catatan yang digunakan oleh kader
pendata dan PLKB/PKB untuk mencatat informasi dan data perbaikan dan perubahan
dari data keluarga yang ada di wilayah pendataan tingkat RT dan dusun/RW serta
di wilayah desa/kelurahan.
23. Unit Pengolah Data : satuan kerja yang berada di BKKBN kabupaten/kota,
provinsi dan pusat yang bertujuan untuk menyimpan dan memperbaharui data basis
keluarga serta mengolah, menganalisis dan mendistribusikan data basis keluarga
sebagai data hasil pendataan keluarga.
24. Wilayah Pendataan : satuan wilayah administrasi setingkat RT, dusun/RW
tempat tinggal keluarga sebagai sumber data primer dalam kegiatan pendataan
keluarga.