Suara Pembaharuan-JAKARTA] Setelah sekian waktu memimpin perjalanan
program program Keluarga Berencana (KB) nasional, dr Sugiri Syarief
akhirnya dilantik sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana (BKKBN) oleh Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih di
Jakarta,Selasa (27/9). Pelantikan tersebut sekaligus menandai perjalanan
program KB di Indonesia telah berusia lebih dari empat dasawarsa, yang
diawali sejak tahun 16 Agustus 1967 silam.
Dalam sambutannya Menkes mengingatkan banyak sasaran yang harus
dicapai oleh Sugiri ke depan. Di antaranya mengupayakan terkendalinya
jumlah dan laju pertumbuhan penduduk, ditandai dengan Total Fertility
Rate (TFR) atau angka kelahiran total sebesar 2,1 dan angka reproduksi
neti adalah 1.
Untuk mencapai sasaran ini diperlukan sejumlah strategi, seperti
misalnya menurunnya angka unmet need KB dari pasangan usia subur 9,1%
menjadu 5% pada tahun 2014. Meningkatnya usia kawin pertama perempuan
dari 19,8 tahun menjadi 21 tahun, dan terbentuknya BKKB Daerah di 435
kabupaten/kota. Selain itu meningkatnya jumlah klinik KB yang memberikan
pelayanan sesuai standar operasional dengan informed consent dari 20%
menjadi 85%.
"Saya berharap sasaran ini tercapai, dan termasuk juga program
Jampersal yang diluncurkan awal 20011 lalu. Berdasarkan laporan
kelahiran yang disertai pemasangan KB masih kecil, ini harus kita dorong
dan sosialisasikan terutenaga kesehatan di lapangan," kata Menkes.
Menkes menambahkan, sebagai institusi yang bertanggungjawab di bidang
kependudukan, BKKBN juga diharapkan segera menyelesaikan grand design
atau desain induk kependudukan.
Dikatakan, pelantikan ini juga sebagai tindak lanjut dari UU 52/2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarha Sejahtera, di
mana BKKBN kemudian direstrukturisasi menjadi badan kependudukan, bukan
lagi badan koordinasi.
Sejalan dengan itu, Sugiri kini dihadapkan dengan persoalan makin berat, terutama soal jumlah penduduk yang terus melonjak.
Sensus Penduduk 2010 menunjukan populasi Indonesia berjumlah 237 juta
jiwa dengan laju pertumbuhan sebesar 1,49% per tahun. Ini membuat
Indonesia menjadi negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di
dunia setelah Tiongkok, India dan Amerika Serikat. Sementara jumlah
penduduk dunia diproyeksikan mencapai 7 milyar pada bulan Oktober tahun
ini.
Namun, untuk menjawab tantangan ini, Sugiri berkomitmen akan berupaya
semaksimal untuk mencapainya dengan visi penduduk tumbuh seimbang pada
2015. "Tetapi tugas yang tidak mudah saat ini adalah juga soal kualitas
penduduk tidak hanya kuantitas. Sebab acuan kita adalah Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) di mana kita masih berada pada posisi 111
diantara 182 negara. Presiden sudah instruksi agar paling tidak 2015 IPM
kita naik rankingnya di bawah 100. Jadi masalah pendidikan, kesehatan
dan mikro ekonomi keluarga harus jadi perhatian kita satu persatu,
tetapi itu semua bisa kuat kalau KB-nya berhasil dulu," kata
Sugiri.[D-13]
BKKBN Online- Pada Selasa, 27 September 2011 bertempat di Auditorium
BKKBN, Jakarta, Dr. dr. Sugiri Syarief, MPA dilantik sebagai Kepala
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) oleh Menteri
Kesehatan RI Dr. dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH. Pelantikan ini
berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 113/M Tahun 2011.
Pelantikan
Dr. dr. Sugiri Syarief, MPA sebagai Kepala BKKBN turut menandai
perjalanan program keluarga berencana (KB) nasional di Indonesia yang
telah berusia lebih dari empat dasawarsa. Perjalanan panjang program KB
nasional di Indonesia diawali pada 16 Agustus 1967 ketika dalam
pidatonya di hadapan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
(DPR-GR) Presiden Soeharto menyampaikan jiwa Deklarasi Kependudukan
Dunia. Program KB dijadikan sebagai program pemerintah setelah pada 17
Oktober 1968 dibentuk Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN), yang
merupakan lembaga semi pemerintah, melalui surat Keputusan Menteri
Koordinator Kesejahteraan Rakyat No. 36/Kpts/Kesra/X/1968. Selanjutnya
LKBN diubah menjadi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1970 tanggal 22 Januari
1970. BKKBN kemudian diresmikan oleh Presiden Suharto pada 29 Juni 1970.
Dinamika
perjalanan program KB nasional terus berlanjut. Sejak tahun 1992
program KB nasional telah dipayungi Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun
1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Sejahtera. UU Nomor 10 Tahun 1992 telah diamandemen atas inisiatif Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang
disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 29 Oktober 2009. UU
Nomor 52 Tahun 2009 mengamanatkan pembentukan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana, yang bertugas melaksanakan pengendalian penduduk dan
menyelenggarakan keluarga berencana. Dengan demikian, lembaga baru ini
mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dari sebelumnya karena kini
selain menyelenggarakan KB juga melaksanakan pengendalian penduduk.
Sebagai
tindak lanjut dari UU Nomor 52 Tahun 2009, organisasi Badan Koordinasi
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah direstrukturisasi menjadi
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melalui
penetapan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 62 Tahun 2010 tentang
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional pada 13 Oktober 2010.
Dalam Perpres tersebut juga diatur beberapa ketentuan terkait peralihan
dalam pembentukan BKKBN sebagaimana tercantum dalam Bab VII Ketentuan
Peralihan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 Bab VII
Ketentuan Peralihan, Pasal 51 menyatakan bahwa pada saat mulai
berlakunya Peraturan Presiden tersebut terdapat beberapa hal teknis yang
perlu diatur dalam proses pembentukan BKKBN. Hal tersebut adalah
pertama, bidang tugas keluarga berencana dan keluarga sejahtera
dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional sampai
dengan selesainya penataan organisasi BKKBN berdasarkan Peraturan
Presiden ini; kedua, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya
Peraturan Presiden ini menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BKKBN; ketiga, Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
menjadi Pegawai Negeri Sipil BKKBN; keempat, Kepala Badan Koordinasi
Keluarga Berencana Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur
penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional kepada BKKBN sebagaimana dimaksud
pada huruf c; dan kelima, seluruh aset negara yang dikelola dan
digunakan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun beralih pengelolaan dan penggunaannya
kepada BKKBN setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab
di bidang keuangan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun
2010 Bab VII Ketentuan Peralihan, Pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa
“Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Kepala Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ditetapkan sebagai Kepala BKKBN
sampai dengan diangkatnya Kepala BKKBN yang baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.” Pernyataan inilah yang menjadi dasar bagi Dr. dr. Sugiri
Syarief, MPA untuk melaksanakan segala ketentuan peralihan dalam
Peraturan Presiden tersebut, termasuk penataan organisasi dari Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjadi Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan memimpin Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun
2010 selama ini.
Sementara itu Pasal 53 ayat (2) menyatakan
bahwa “Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya
Peraturan Presiden ini, Menteri yang bertanggung jawab di bidang
kesehatan mengusulkan calon Kepala BKKBN yang baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Presiden sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.” Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden RI
Nomor 113/M Tahun 2011, maka Dr. dr. Sugiri Syarief, MPA diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden RI disertai ucapan terima
kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut
dan diangkat kembali oleh Presiden RI sebagai Kepala Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional. Pada Selasa, 27 September 2011 Dr. dr.
Sugiri Syarief, MPA dilantik sebagai Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional oleh Menteri Kesehatan RI Dr. dr. Endang
Rahayu Sedyaningsih, MPH.
Dr. dr. Sugiri Syarief, MPA dan BKKBN
yang dipimpinnya dihadapkan pada tantangan berat masalah kependudukan
Indonesia, khususnya kuantitas penduduk. Sesuai Sensus Penduduk (SP)
tahun 2010, penduduk Indonesia berjumlah 237 juta jiwa dengan laju
pertambahan penduduk (LPP) antara tahun 2000-2010 sebesar 1,49% per
tahun. Ini membuat Indonesia menjadi negara dengan jumlah penduduk
terbesar keempat di dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat
sementara jumlah penduduk dunia diproyeksikan mencapai 7 milyar jiwa
pada bulan Oktober 2011 mendatang. Dr. dr. Sugiri Syarief, MPA dan BKKBN
yang dipimpinnya mencoba menjawab tantangan ini dengan berupaya
mencapai visi “Penduduk Tumbuh Seimbang 2015” dan misi “mewujudkan
pembangunan berwawasan kependudukan dan mewujudkan keluarga kecil
bahagia sejahtera”.