Selasa, 27 September 2011

TATA CARA PENDATAAN KELUARGA


Proses pendataan keluarga dilakukan dengan dua tahap yaitu melalui pendekatan pengumpulan data keluarga dan pendekatan pemutakhiran data basis keluarga. Pada pendekatan pengumpulan data keluarga oleh kader dan PLKB melalui kunjungan dari rumah kerumah dengan wawancara dan observasi kepada seluruh keluarga di wilayah pendataan. Hasil dari wawancara dan observasi kepada seluruh keluarga dicatat dan dilaporkan oleh kader pendata dibawah bimbingan PLKB dengan menggunakan sarana pendataan R/I/KS. Berdasarkan R/I/KS yang diterima dibuat rekapitulasi menurut tingkatan wilayah sampai ke tingkat pusat yang merupakan data agregat.

Kemudian, khusus pada tahun 2001; dengan tambahan data dan informasi tentang individu anggota keluarga, PLKB memindahkan data dari R/I/KS tersebut ke formulir scanner.
Selanjutnya fomulir scanner yang sudah diisi, dikirim ke BKKBN Pusat untuk diolah menjadi Daftar Keluarga dan Anggota Keluarga (DKAK) yang diterima kembali oleh kader pendata menjadi data basis keluarga di wilayah pendataan sebelum pemutakhiran data basis keluarga dilakukan.

Dari DKAK selanjutnya dibuat peta keluarga yang berisi kupon berwarna yang menunjukkan tentang kesertaan ber KB dan tahapan KS setiap keluarga yang ada pada wilayah pendataan tersebut.

Pada pendekatan pemutakhiran data basis keluarga yang mulai dilaksanakan sejak bulan Oktober Desember tahun 2002, pendataan keluarga dilakukan
dengan pemutakhiran data keluarga yang ada pada DKAK.

Pemutakhiran data basis keluarga dimulai dengan pengkajian DKAK sebagai dasar untuk melakukan kunjungan rumah. Tetap dilakukan dengan kunjungan dari rumah kerumah kepada seluruh keluarga, melalui wawancara dan observasi oleh kader pendata dan PLKB dicatat pada buku catatan mutasi data keluarga.

Pemutakhiran data keluarga adalah untuk memperbaiki, merubah dan memperbaharuai data keluarga dan individu anggota keluarga hasil pendataan keluarga sebelumnya. Sehingga yang dicatat dan dilaporkan hanya data yang diperbaharui, dirubah dan perbaikan dengan menggunakan formulir mutasi data keluarga (F/I/MDK) oleh PLKB. Kemudian F/I/MDK yang sudah diisi hasil pemutakhiran data keluarga dikirim ke BKKBN Pusat untuk diolah menjadi DKAK tahun yang bersangkutan; kecuali Propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta dan Jawa Timur karena sudah melakukan pengolahan sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar