Sabtu, 25 April 2015

TEMU KADER IMP PELOPOR & PELAKSANA PROGRAM KKBPK DI KELURAHAN


PELAYANAN LEGUGAM Tahun 2015









ISTILAH - ISTILAH PADA BKKBN



  1. Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) adalah wadah pengelolaan dan pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional di tingkat Desa/Kelurahan, Dusun/RW dan RT kebawah seperti PPKBD, sub-PPKBD, Kelompok KB dan Kelompok-Kelompok kegiatan (poktan) yang merupakan bagian dari kegiatan kelompok KB.

  1. PPKBD (Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa), adalah seorang atau beberapa orang kader yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelola Program Keluarga Berencana Nasional di tingkat Desa/Kelurahan atau yang setara.

  1. Sub PPKBD (Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa), adalah seorang atau beberapa orang Kader yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelolah Program Keluarga Berencana Nasional di tingkat Dusun/RW atau yang setara.

  1. Kelompok Keluarga Berencana (KB) adalah kelompok dalam wadah organisasi yang anggotanya terdiri dari seluruh keluarga dalam suatu Rukun Tetangga yang secara sukarela berperan aktif mengelola Program Keluarga Berencana Nasional di tingkat Rukun Tetangga. Adapun kegiatanya meliputi bidang Keluarga Berencana/Kesehatan Reproduksi (KB/KR) dan Keluarga Sejahtera/Pemberdayaan Keluarga (KS/PK).

  1. Kelompok Kegiatan (Poktan), adalah wadah kegiatan Program KB Nasional yang berkaitan dengan Penundaan Usia Perkawinan, Pengaturan Kelahiran, Pembinaan Ketahanan Keluarga dan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga .Poktan tersebut merupakan bagian dari IMP, baik Kelompok KB, Sub PPKBD maupun PPKBD.

  1. Pembinaan Ketahanan Keluarga, adalah upaya menyeluruh dan terpadu untuk meningkatkan kondisi dinamika suatu keluarga yang yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik material dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya agar harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

  1. Poktan Ketahanan Keluarga adalah wadah kegiatan keluarga yang mempunyai anak balita, anak remaja, dan lansia melalui kegiatan BKB, BKR, BKL dan BLK.

  1. Keluarga yang menjadi Sasaran Kelompok kegiatan ( Keluarga yang mempunyai anak Balita, Keluarga yang mempunyai anak Remaja dan Keluarga yang mempunyai Lanjut Usia )

  1. Pertemuan / Penyuluhan  adalah suatu kegiatan penyampaian materi sesuai dengan sasaran Bina Keluarga pada pertemuan / penyuluhan yang dilaksanakan oleh masing – masing kelompok kegiatan Bina Keluarga yang bersangkutan selama satu tahun

10.        Usaha ekonomi produktif adalah kegiatan usaha untuk menghasilkan barang atau jasa termasuk kegiatan simpan pinjam dan kegiatan pemasaran dalam rangka peningkatan pendapatan keluarga

11.        Gumelar / Gerakan Untuk Memantapkan Lini Lapangan Rancage ) Ad/ Serangkaian upaya untuk membangun lini lapangan program KB yang dinamis dan efektif dalam mencapai sasaran program kependudukan dan KB

12.        RANCAGE = Rajin, Cakap dan Gesit

13.        MANIS = Mandiri, Dinamis dan Sejahtera

14.        Lini Lapangan Program KB = Wilayah penggarapan program kependudukan dan KB yang berhadapan langsung dengan ssaran meliputi Kecamatan, Desa, RW, RT.

15.        Petugas Lini Lapangan = PLKB, PKB, TPD











CARA HITUNG DEMOGRAFI, MORTALITAS


1.      Crude Birth Rate (CBR) = Angka Kelahiran Kasar
2.      General Fertility Rate (GFR) = Angka kelahiran umum yaitu banyaknya kelahiran tiap seribu wanita yang berumur 15-49 atau 15-44 tahun
3.      Age Specifik Fertility Rate (ASFR) = Angka Kelahiran menurut kelompok yaitu banyaknya kelahiran tiap seribu wanita pada kelompok umur tertentu.
4.      CDR ( Crude Birth Rate/CDR) = Angka Kelahiran Kasar
5.      TFR ( Total fertility Rate) = Angka Kelahiran Total
6.      ( Children Ever Born /CEB) = Jumlah Anak Lahir Hidup
7.      ( Child Women Ratio /CWR) = Rasio Anak terhadap Wanita
8.      (Gross Reproduction Rate/ GRR) = Angka Reproduksi Kasar
9.      ( Net Reproduction Rate /NRR) = Angka Kelahiran Neto
10.  (ASDR) = Angka Kematian menurut umur
11.  (IMR) = Angka Kematian Bayi
12.  Angka Kematian Neo-natal
13.  Angka Kematian Post Neo-natal
14.  Angka Kematian Balita (AKBa 0-4 th)
15.  Angka Kematian Anak (AKA 1-4 th)
16.  Angka Kematian Ibu (AKI)
17.   Angka Migrasi Masuk (Mi)
18.  Angka Migrasi Keluar (Mo)
19.  Angka Migrasi Neto (Mn)





















AKSEPTOR
Peserta KB, yaitu pasangan usia subur (PUS) yang menggunakan salah satu alat/obat kontrasepsi
AKSEPTOR AKTIF
Pasangan Usia Subur yang pada saat ini sedang menggunakan salah satu alat/obat kontrasepsi
AKSEPTOR BARU
Pasangan Usia Subur yang baru pertama kali menggunakan alat/obat kontrasepsi atau PUS yang kembali menggunakan alat kontrasepsi setelah melahirkan atau abortus
AKSEPTOR DINI
Para ibu yang menerima salah satu cara kontrasepsi dalam waktu 2 minggu setelah melahirkan atau abortus
AKSEPTOR DROPOUT
Akseptor yang menghentikan pemakaian kontrasepsi lebih dari 3 bulan
AKSEPTOR LANGSUNG
Para istri yang memakai salah satu cara kontrasepsi dalam waktu 40 hari setelah melahirkan atau abortus
AKSEPTOR LESTARI
Akseptor yang menggunakan alat kontrasepsi secara terus menerus dalam waktu sekurang-kurangnya 5 tahun
AKSESIBILITAS
Keterjangkauan seseorang akan sesuatu yang merupakan kebutuhan, mencakup aspek dana, jarak dan lain sebagainya. Misalnya akses terhadap pelayanan kesehatan atau terhadap pelayanan kontrasepsi.
ALAT KONTRASEPSI
Alat yang digunakan untuk mencegah terjadinya kehamilan
ALAT KONTRASEPSI BAWAH KULIT
Alat kontrasepsi yang disusupkan atau ditanam di bawah kulit. Yang beredar di Indonesia antara lain : Norplant, Implanon, Indoplan, Sinoplan dan Jadena Intra Uterine Device/IUD)
ALAT KONTRASEPSI DALAM RAHIM(AKDR)
Alat Kontrasepsi yang dimasukan ke dalam rahim, terbuat dari plastik halus dan fleksibel (polietilin). Jenisnya antara lain : Lippes Loop, Berbentuk spiral, ukurannya ada tiga macam : kecil, sedang dan besar. Copper T (CuT-380A) berukuran kecil, kerangka dari plastik yang fleksible, berbentuk huruf T diselubungi dengan kawat halus yang terbuat dari tembaga (Cu). Jenis lain yang beredar di Indonesia antara lain Multiload (ML Cu 250 dan 375).
ANGKA KEGAGALAN KONTRASEPSI
Angka yang menunjukkan banyaknya akseptor yang menjadi hamil pada saat masih menggunakan alat kontrasepsi.
ANGKA KEGAGALAN SPIRAL
Angka yang menunjukkan banyaknya peserta KB aktif yang menggunakan IUD/AKDR yang menjadi hamil.
ANGKA PREVALENSI KB
Proporsi antara jumlah peserta KB aktif (Current Users) terhadap jumlah pasangan usia subur (PUS)
AUDIT MEDIK PELAYANAN KB
Suatu proses kejadian kasus medis KB yang sistimatis dan kritis terhadap kasus komplikasi, kegagalan dalam penggunaan alat/obat kontrasepsi, serta penatalaksanaannya dengan memanfaatkan data dan informasi yang relevan, sehingga teridentifikasi berbagai faktor penyebab serta memperoleh solusi perbaikan dan disepakati jenis intervensi yang diperlukan sebagai kegiatan tindak lanjut
BADAN KOORDINASIKELUARGA BERENCANA NASIONAL (BKKBN)
Suatu lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden yang mempunyai tugas pokok menyiapkan kebijaksanaan umum dan mengkoordinasikan penyelenggaraan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera secara menyeluruh dan terpadu
CARA/METODE KONTRASEPSI
Cara yang digunakan untuk menunda, menjarangkan atau mencegah terjadinya kehamilan (konsepsi)
DEMAND CREATION
Penciptaan permintaan, yaitu program untuk mengembangkan minat baru terhadap pelayanan KB yang makin dini. Program dan kegiatan ini harus diciptakan untuk menerangkan kepada para pasangan usia subur muda untuk ber-KB secara dini agar usaha membangun keluarga sejahtera dapat dikembangkan dengan sebaik-baiknya
DEMAND FULFILLMENT
Pemenuhan kebutuhan bagi mereka yang membutuhkan pelayanan KB, yaitu mereka yang baru melahirkan yang mempunyai anak batita (bawah tiga tahun), yang anaknya sudah lebih dari dua atau tiga orang, yang usianya di atas 30 tahun, yang usianya lebih dari 35 tahun dan mempunyai anak lebih dari tiga orang yang kondisinya masih pra sejahtera dan mempunyai anak balita (bawah lima tahun)

DIAFRAGMA
Suatu alat KB terbuat dari karet, berbentuk mangkok dipakai untuk menutupi mulut rahim dengan memasukkannya sejauh mungkin ke dalam liang senggama yang mencegah masuknya sel mani ke mulut rahim, sehingga mencegah terjadinya kehamilan
DWI WINDU KARYA KENCANA
Penghargaan yang diberikan kepada tenaga program yang telah menunjukkan kesetiaannya selama enam belas tahun atau lebih secara terus menerus pada Program KB Nasional
EFEK SAMPINGAN KONTRASEPSI
Adalah perubahan sistem, alat dan fungsi tubuh yang timbul akibat dari penggunaan alat atau obat kontrasepsi dan tidak berpengaruh serius terhadap klien
Contoh :
1. Kondom, reaksi alergi, mengurangi kenikmatan hubungan seksual
2. Oral pil, mual/muntah, pusing kepala, nafsu makan bertambah, lesu lemah tidakbersemangat dalam bekerja, penurunan ASI, tekanan darah tinggi, perubahan berat badan, jerawat, bercak cokelat pada wajah (hyper pegmentasi), varises, keputihan, gangguan haid.
3. Suntik tidak datang haid, (amenorea), pertambahan berat badan, sakit kepala, nyeri pinggul, tekanan darah tinggi.
4. Implant, “hilang” tidak teraba, nyeri dada, pendarahan, bercak, nyeri kepala, mual/pusing/gelisah, berat badan bertambah/berkurang.
5. AKDR, perdarahan, gangguan haid, demam, menggigil, cairan vagina yang banyak.
6. Vasektomi, perdarahan sedikit membasahi plester penutup luka, nyeri didaerah luka, gatal di kulit disertai bentol bentol.

EFEKTIVITAS PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI
Dipakai dalam arti efektifitas klinik, yaitu pengaruh suatu cara kontrasepsi untuk mencegah kehamilan.
EKSPULSI – IUD
Lepasnya IUD secara spontan dari posisi semula.
ELIGIBLE WOMEN
Wanita dalam usia reproduksi (subur), yaitu yang berumur antara 15 – 49 tahun.
EMPAT TERLALU
Merupakan salah satu faktor penyebab kematian ibu dan bayi, yaitu :
1.terlalu muda melahirkan (umur ibu kurang dari 20 tahun)
2.terlalu tua melahirkan (umur ibu lebih dari 35 tahun)
3.terlalu banyak melahirkan (jumlah anak lebih dari tiga)
4.terlalu dekat jarak waktu melahirkan (jarak kelahiran kurang dari 2 tahun)
EXPULSION RATE – IUD
Tingkat (persentase) keluarnya IUD (alat kontrasepsi dalam rahim/AKDR) secara spontan dari rahim akseptor.
FASILITAS PELAYANAN KB PARIPURNA
Fasilitas yang mampu dan berwenang memberikan semua jenis pelayanan kontrasepsi ditambah dengan pelayanan rekanalisasi dan penanggulangan infertilitas
FEKUNDITAS FILAMEN AKDR
Benang pada alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) sehingga alat kontrasepsi itu mudah dikontrol dan diangkat bila diperlukan.

GENDER DALAM PROGRAM KB
Penerapan konsep gender ke dalam progam-program pokok Program KB Nasional
GENDER DEVELOPMENT INDEX
Angka yang menunjukkan pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan masalah gender
GERAKAN EKONOMI KELUARGA SEJAHTERA.
dalah suatu gerakan pemberdayaan keluarga di bidang ekonomi yang meliputi Gerakan Kewirausahaan Keluarga Sejahtera (GWKS) dan Gerakan Kemitrausahaan Keluarga Sejahtera (GMKS)
IMPLANON
Susuk KB satu batang – Alat kontrasepsi yang ditanam di bawah kulit (susuk KB).
IMPLANT / NORPLANT
Alat kontrasepsi yang ditanam di bawah kulit (susuk KB).
IMP (institusi masyarakat pedesaan)
Adalah wadah pengorganisasian dan pembinaan keluarga serta wadah pengelolaan dan pelaksanaan gerakan KB Nasional ditingkat desa / kelurahan kebawah. Wadah tersebut secara nasional disebut PPKBD, Sub PPKBD dan Kelompok KB.
Insersi AKDR
Proses memasukkan AKDR (alat kontrasepsi dalam rahim/IUD) ke dalam rongga rahim, dengan menggunakan alat berbentuk tabung
INTEGRASI KB
Keterpaduan pelayanan Program KB Nasional dengan program pembangunan lainnya melalui pendayagunaan sumber daya, dana dan sarana yang mendukungnya secara lebih efektif dan efisien, dalam bentuk berbagai kegiatan pelayanan integrasi
INTRA MUSKULER
Dalam otot, suntikan intra muskuler ialah suntikan ke dalam otot.
IUD SASI
Menggalakkan pemakaian AKDR/IUD dalam rangka menunjang usaha penerimaan kontrasepsi yang efektif dan murah
IUD RETENTION
Presentasi kemantapan pemakaian AKDR/IUD setelah periode tertentu.
KADER
Adalah orang dewasa, baik pria atau wanita yang dipandang sebagai orang-orang yang memiliki kelebihan di masyarakatnya. Kelebihan itu dapat berupa keberhasilan dalam kegiatan, keluwesan dalam hubungan kemanusiaan, status sosial ekonomi dan lain sebagainya.
KADER BANTU
Kader yang bertugas membantu tugas kader inti dan atau kader piket demi kelancaran pelaksanaan kegiatan penyuluhan BKB. Kader pembantu dapat menggantikan tugas kader inti/piket bila yang bersangkutan berhalangan hadir
KADER INTI BKB
Kader yang memberikan penyuluhan/menyampaikan materi kepada orang tua peserta BKB dalam pertemuan berkala kelompok BKB. Kader ini bertanggung jawab atas jalannya pelaksanaan penyuluhan.
KADER INTI GENERASI MUDA
Anggota masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi dalam melaksanakan Program KB Nasional dan pembangunan keluarga sejahtera dilingkungannya. Generasi muda yang ada di setiap desa minimal 1 orang yang dapat mengajak generasi muda lainnya sebanyak lebih dari 10 orang untuk melembagakan Keluarga Berkualitas 2015.

KADER KB
Anggota masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi dalam pelaksanaan Program KB Nasional
KADER PIKET
Kader yang bertugas mengasuh anak balita yang kebetulan ikut orang tuanya datang ke tempat penyuluhan BKB, dengan harapan agar anak tidak mengganggu orang tua peserta maupun jalannya penyuluhan BKB
KAGUM UTAMA GENERASI MUDA
Kader yang telah mempunyai anggota binaannya, minimal 10 orang generasi muda yang secara terus menerus membantu gerakan KB di lapangan
KB KESEHATAN
Penyatuan/penyerasian dinamis dari program KB, KIA, gizi, imunisasi dan penanggulangan diare untuk saling mendukung dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah disepakati bersama. Tujuannya adalah untuk mempercepat penurunan angka kematian bayi dan balita serta angka kelahiran dalam rangka mempercepat terwujudnya NKKBS
KB KESEHATAN TRANSMIGRASI
Program KB-Kesehatan yang dilaksanakan dan ditujukan untuk masyarakat di daerah transmigrasi yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan transmigran dan kesertaan ber-KB bagi pasangan usia subur.
KB LESTARI
Peserta keluarga berencana yang sudah memakai salah satu alat/obat kontrasepsi minimal 5 tahun berturut-turut.
KB LINGKARAN BIRU (LIBI)
Salah satu aspek kegiatan KB mandiri dengan melalui strategi pemasaran sosial. Dalam program ini BKKBN bersama mitra kerja dari instansi pemerintah yang lain, instansi swasta, organisasi profesi, lembaga masyarakat dan institusi masyarakat membantu memasarkan tempat-tempat pelayanan KB dan alat-alat kontrasepsi tertentu.
Untuk tempat-tempat pelayanan KB mandiri ini digunakan logo lingkaran biru, seperti dokter dan bidan praktek swasta serta apotik.
KB MANDIRI
Pelaksanaan KB dari seseorang atau kelompok yang tidak tergantung dari orang atau pihak lain.
KB PEDESAAN
Program KB yang ditujukan untuk masyarakat yang ada di desa.
KB PERKOTAAN
Program KB yang ditujukan untuk masyarakat yang ada di wilayah kota
KB PERUSAHAAN
Program KB yang ditujukan dan dilaksanakan di tempat kerja (perusahaan) dan di masyarakat sekitarnya
KEGAGALAN KONTRASEPSI
Adalah terjadinya kehamilan pada saat menggunakan alat/obat kontrasepsi secara benar
KELOMPOK KB PRIA
Adalah kelompok pria/suami yang mempunyai minat dalam upaya meningkatkan partisipasi pria dalam KB dan Kesehatan Reproduksi, dengan anggota baik para suami yang sudah menjadi peserta KB pria maupun para pria/suami yang bukan peserta KB pria. Kelompok ini diharapkan dapat menjadi kader dan motivator dalam rangka peningkatan partisipasi pria dalam KB dan Kesehatan Reproduksi
KELOMPOK KB
Adalah wadah organisasi seluruh keluarga yang berada dilingkungan RT, yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan / mengelola Program KB Nasional di tingkat RT
KELUARGA
Unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri atau suami isteri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya. Secara implisit dalam batasan ini adalah anak yang belum menikah
KELUARGA BERENCANA
Adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera
KLINIK KB
Klinik yang memberikan pelayanan KB dengan persyaratan peralatan dan tenaga tertentu.
KLINIK KB LENGKAP
Klinik KB yang dipimpin oleh minimal seorang bidan/paramedis terlatih dan melayani semua cara KB kecuali implant dan kontap.
KLINIK KB PARIPURNA
Klinik KB yang dipimpin oleh seorang dokter terlatih yang dapat melayani semua cara KB dan dapat juga melayani rekanalisasi dan infertilitas
KLINIK KB SEDERHANA
Klinik KB yang dipimpin oleh minimal seorang paramedis yang melayani cara-cara KB pil, suntik, kondom dan obat vagina.
KLINIK KB SEMPURNA
Klinik KB yang dipimpin oleh seorang dokter terlatih KB yang melayani semua cara Keluarga Berencana.
KOMPLIKASI PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI
Adalah gangguan kesehatan yang dialami oleh peserta KB sebagai akibat dari pemakaian alat kontrasepsi, komplikasi dibedakan kedalam 2 macam komplikasi yaitu :
a.komplikasi berat adalah gangguan kesehatan akibat pemakaian alat kontrasepsi yang harus dilayani secara intensif dan perlu perawatan.
b.komplikasi ringan adalah gangguan kesehatan akibat pemakaian alat kontrasepsi yang harus dilayani lebih lanjut, karena tidak perlu perawatan
KONDOM (KARET KB)
Salah satu alat kontrasepsi yang terbuat dari karet (lateks) berbentuk tabung tidak tembus cairan dimana salah satu ujungnya tertutup rapat dan dilengkapi kantung untuk menampung sperma yang dikeluarkan pria pada saat sanggama sehingga tidak tercurah ke dalam vagina.
KONSELING – KB
Bentuk percakapan dua arah antara klien dengan petugas KB yang dilakukan dengan sengaja yang bertujuan untuk membantu klien, dimana petugas memberikan penjelasan lengkap, yang diperlukan berkaitan dengan pemilihan jenis alat/obat kontrasepsi sehingga klien mampu membuat keputusan sesuai dengan keinginannya..
KONTRASEPSI
Obat/alat untuk mencegah terjadinya konsepsi.(kehamilan). Jenis kontrasepsi ada dua macam, yaitu kontrasepsi yang mengandung hormonal (pil, suntik dan implant) dan kontrasepsi non hormonal (IUD, Kondom)
KONTRASEPSI ALAMIAH
Cara-cara ber KB tidak dengan menggunakan alat/obat kontrasepsi modern.
KONTRASEPSI MANTAP (KONTAP)
Metode operasi wanita (tubektomi) atau metode operasi pria (vasektomi).
KONTRASEPSI PASCA KEGUGURAN
Program pelayanan kontrasepsi khusus bagi yang baru saja mengalami keguguran, perlu segera diberikan karena ovulasi dapat terjadi sebelas hari sesudah terapi keguguran/abortus sebelum haid berikutnya.
LIPPES LOOP
Jenis AKDR/IUD, terbuat dari plastik halus berukuran kecil, sedang dan besar, berbentuk spiral, dipasang di dalam rahim ibu untuk mencegah terjadinya kehamilan.
MANUNGGAL KB-KES ABRI
Pelaksanaan Program KB Nasional secara terpadu dengan program kesehatan dan dilaksanakan bersama-sama dengan Departemen Kesehatan, BKKBN dan ABRI
MASA REPRODUKSI
Masa antara awal seorang wanita mulai mendapat haid (menorrhea) sampai akhir pubertas atau seorang wanita tidak haid lagi/menopouse, biasanya pada usia 15-49 tahun.
MASA SUBUR)
Hari prakiraan terjadinya ovulasi (lepasnya sel telur dari indung telur)
MATI HAID (MENOPAUSE)
Batas akhir dari masa reproduksi seorang wanita yang dinyatakan dengan berhentinya haid untuk selamanya. Biasanya keadaan ini terjadi pada wanita umur 46-50 tahun. Mati haid (menopause) disebut juga baki
MENARCHE
Haid yang terjadi untuk pertama kali.
MENORAGIA
Darah haid yang lebih banyak dari biasanya
MENSTRUASI
Pendarahan rahim yang fisiologik, secara berkala dengan selang waktu kurang lebih 4 minggu terjadi pada wanita yang tidak hamil pada masa reproduksi.
METODA KONTRASEPSI
Cara /alat untuk menjarangkan atau mencegah terjadinya konsepsi.
METODA KONTRASEPSI PRIA
Cara untuk menjarangkan atau mencegah terjadinya konsepsi yang khusus digunakan oleh pria, misalnya : kondom
METODE KONTRASEPSI EFEKTIF TERPILIH (MKET)
Yaitu AKDR (IUD), Implant (Norplant/Susuk KB), dan Kontap (Vasektomi, Tubektomi)
METODE KONTRASEPSI JANGKA PANJANG (MKJP)
Metode kontrasepsi Jangka Panjang ( yaitu : IUD, Implant/susuk KB, Medis operasi pria dan Wanita)
S
MOTIVASI KB
Usaha-usaha yang dapat menyebabkan seseorang atau kelompok orang tertentu tergerak untuk mengikuti/melakukan sesuatu karena ingin mencapai tujuan yang dikehendakinya atau mendapat kepuasan dengan perbuatannya. Dalam hal ini khusus untuk menarik masyarakat untuk mencapai peserta KB.
Memorandum of Understanding, yaitu suatu perjanjian kerjasama antara dua pihak. Misalnya : antara BKKBN dengan instansi lain/sektor swasta, Indonesia dengan Vietnam dalam program KB. dan sebagainya.
PELAYANAN BERSAMA MASYARAKAT
Pelayanan KB yang dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat sendiri dengan dukungan yang penuh dari unsur-unsur profesional baik pemerintah maupun swasta.
PELAYANAN DASAR
Adalah pelayanan kesehatan, termasuk KB yang diberikan di Puskesmas dan jaringannya (Puskesmas Pembantu, Polides, Puskesmas Keliling) sesuai dengan kebutuhan dan standar pelayanan yang dikelola langsung oleh Puskesmas.
PELAYANAN LANJUTAN
Adalah pelayanan kesehatan, termasuk KB yang diberikan di rumah sakit berdasarkan rujukan dari Puskesmas
PELAYANAN KB
Adalah pelayanan alat dan obat kontrasepsi kepada calon atau peserta KB/klien sesuai dengan kondisi klien termasuk penanganan efek samping dan komplikasi yang dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat yaitu dokter spesialis, dokter umum, bidan dan tenaga lain yang ditunjuk.
Pelayanan kesehatan untuk para peserta KB dengan maksud menanggulangi keluhan akibat pemakaian alat pencegah kehamilan.
PELAYANAN KESEHATAN DALAM KB
Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi yang mengakui dan menghargai bahwa KB dan kesehatan reproduksi merupakan kebutuhan, hak, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan.
PELAYANAN KONTRASEPSI
Suatu kegiatan pelayanan kontrasepsi yang dilakukan oleh unit pelaksana KB, baik pemerintah maupun swasta, misalnya kegiatan pemasangan IUD oleh PUSKESMAS, pemberian pil oleh PPKBD kepada peserta KB.
PELAYANAN SESUDAH MELAHIRKAN
Pelayanan yang diberikan kepada ibu-ibu tidak lama setelah melahirkan, pelayanan medis ini dititik beratkan pada pelayanan KB.
PEMBINAAN PESERTA KB
Usaha untuk memantapkan peserta KB yang telah ada (melestarikan akseptor)
PEMBUAHAN (konsepsi)
Proses masuknya sperma laki-laki kedalam sel telur perempuan.
PLKB/PKB PARAMEDIS SPK
Penyuluh Lapangan KB yang berasal dari Sekolah Perawatan Kesehatan (SPK).
PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA (PLKB)
Adalah aparat BKKBN yang melaksanakan fungsi pengelolaan, penggerakan dan pengembangan potensi, partisipasi masyarakat sesuai dengan tuntutan organisasi dan kebutuhan Program KB Nasional di tingkat Desa /Kelurahan.
PIL KB
Tablet yang yang diminum untuk mencegah kehamilan, mengandung hormon estrogen dan progesteron sintetik, disebut juga sebagai pil kombinasi, sedangkan jika hanya mengandung progesteron sintetik saja disebut Mini Pil atau Pil Progestin.
PINDAH CARA
Usaha pindah cara yang dilakukan oleh peserta KB dari metode kontrasepsi yang semula dipakai ke metode kontrasepsi lain yang lebih baik/cocok.
RUJUKAN KB
Tindakan yang dilakukan oleh pengelola dan pelaksana KB kepada klien yang mengalami efek samping, komplikasi, kegagalan dan efek psikologis akibat penggunaan kontrasepsi, untuk ditangani pada tingkat yang lebih tinggi yang meliputi rujukan khusus, bahan-bahan penunjang diagnotis, serta rujukan kemampuan dan ketrampilan.
SISTEM OPERASIONAL KB
Pengarahan KB di lapangan yang terdiri dari tiga sub sistem, yaitu sub sistem perencanaan operasional, sub sistem pelaksanaan operasional dan sub sistem pengendalian operasional yang juga mempunyai kaitan dengan sub yang lain seperti : keuangan, logistik dan sebagainya
SISTEM PELAPORAN PROGRAM KB
Bertujuan untuk memperolah data dan informasi secara cepat, tepat dan dapat dipercaya yang dibutuhkan guna merumuskan kebijaksanaan, perencanaan, pengendalian dan penilaian Program KB Nasional;
SISTEM PENCATATAN RANGKAP
Sistem pencatatan untuk mendapatkan data statistik dengan mengumpulkan laporan secara serentak dari dua kegiatan pengumpulan data.
SISTEM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Suatu usaha untuk mereduksi sekecil-kecilnya timbulnya penyimpangan yang dapat terjadi dalam pelaksanaan gerakan KB melalui proses identifikasi penyimpangan dalam waktu sedini mungkin sehingga dapat dilakukan tindakan pengamanan dengan maksud dan tujuan untuk mencegah meluasnya akibat yang ditimbulkan dari penyimpangan tersebut dan sekaligus meniadakan sebab-sebab dari adanya penyimpangan yang terjadi.
SISTEM PENILAIAN
Suatu pola penilaian gerakan KB yang mencakup permasalahan dalam organisasi secara menyeluruh dengan orientasi untuk memberikan gambaran atas pelaksanaan Program KB Nasional.
SISTEM SATU PINTU MASUK SATU PINTU KELUAR
Suatu sistem logistik dimana segala kegiatan penerimaan dan pengeluaran/ pengiriman barang fisik maupun administrasi ditandatangani/dikoordinir penyelenggaraannya oleh satu tangan dalam hal ini Biro Perlengkapan dan Perbekalan BKKBN. Tujuan dari sistem ini adalah agar semua kegiatan penerimaan dan distribusi barang untuk gerakan KB, data dimonitor dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan sepenuhnya dalam hal pelaksanaannya.
SURVEI PENGETAHUAN, SIKAP DAN PRAKTEK KB
Model pertanyaan kemasyarakatan yang berusaha untuk memperoleh gambaran mengenai luasnya pengetahuan sikap dan praktek tentang KB dalam suatu masyarakat daerah atau negara termasuk dariman dan bagaimana memperoleh pelayanan baik alat kontrasepsi maupun keterangan mengenai hal tersebut.
TIM KB KELILING (TKBK)
Tim yang memberikan penerangan dan pelayanan KB yang bersifat mobil dan mendatangi tempat-tempat di dalam wilayah Puskesmas yang menjadi induk TKBK secara berkala sesuai jadwal yang telah ditentukan.
TIM OPERASIONAL KB
Gerakan yang serentak dilakukan PLKB, bidan dan unit pelaksana KB lainnya untuk mengadakan penerangan, motivasi dan distribusi serta pelayanan alat kontrasepsi.
TIPE INSTITUSI
Suatu potensi yang dimiliki institusi dalam pelaksanaan gerakan KB Nasional.
USAHA PENIGKATAN PENDAPATAN KELUARGA AKSEPTOR (UPPKA)
Kegiatan bersama dalam bentuk prakoperasi yang dilakukan oleh, dari dan untuk kelompok akseptor KB melalui berbagai kegiatan ekonomi produktif skala kecil, yang kegiatannya diharapkan dapat menambah/ meningkatkan pendapatan keluarga, dan menunjang terwujudnya pelembagaan dan pembudayaan NKKBS di masyarakat.
VASEKTOMI
(Sterilisasi) Cara ber KB bagi pria melalui operasi kecil dengan menggunakan pisau operasi atau tanpa pisau untuk memotong dan mengikat kedua saluran sel mani sehingga pada waktu sanggama sperma tidak dapat keluar membuahi sel telur istri sehinga tidak terjadi kehamilan.
VILLAGE CONTRACEPTIVE DISTRIBUTION CENTER
Adalah seorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelola Program Keluarga Berencana Nasional dilingkungan desa/kelurahan. Dalam bahasa Indonesia disebut Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD).
WEBL
Web Intellegince/Webl, adalah semacam perangkat lunak komputer yang mempunyai kemampuan membuat menu tabel (query) dalam database agar mendapatkan informasi secara mudah melalui intranet maupun internet yang tersusun dalam tabel, serta menerima/mengirim laporan dari pengguna Webl. Dalam Program KB Nasional, program aplikasi komputer ini merupakan salah satu alat yang dibapai untuk melakukan analisis hasil Pendataan Keluarga.
WINDU KARYA KENCANA
Penghargaan yang diberikan kepada tenaga program yang telah menunjukkan kesetiaannya selama delapan tahun atau lebih secara terus menerus pada Gerakan KB Nasional.

PENDATAAN KELUARGA Th 2015






1.    Pendataan Keluarga
Adalah kegiatan pengumpulan data primer tentang data Kependudukan, data Keluarga Berencana, data Pembangunan keluarga dan data Anggota Keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah (BKKBN) secara serentak pada waktu yang telah ditentukan dan selanjutnya akan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali melalui kunjungan ke keluarga dari rumah ke rumah. Setiap tahun dilakukan pemutakhiran data Kependudukan, data Keluarga Berencana, data Pembangunan keluarga dan data Anggota Keluarga secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

2.    Basis Data Keluarga
Adalah kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil Pendataan Keluarga di setiap wilayah pendataan (RT, Dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah administrasi  (Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Kota, Provinsi, dan Pusat) yang tersimpan dalam file elektronik dan file cetak.

3.    Anak
Adalah anak kandung maupun anak angkat yang belum menikah.

4.    Keluarga
Adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

5.    Keluarga Khusus
Adalah keluarga yang tidak memenuhi definisi keluarga, namun memiliki hubungan keluarga sesama anggotanya, misalnya kakak dan adik, atau seorang janda atau duda.

6.    Kepala Keluarga
Adalah laki laki atau perempuan yang berstatus kawin, atau janda, atau duda, atau tidak kawin, yang mengepalai suatu keluarga yang anggotanya terdiri dari istri/ suaminya dan atau anak-anaknya.

7.    Keluarga Sejahtera
Adalah keluarga  yang dibentuk  berdasarkan  atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki  hubungan  yang  serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.

8.    Formulir Pendataan Keluarga (F/I/PK/15)
Adalah formulir yang digunakan untuk mencatat dan memutakhirkan data keluarga dan individu anggota keluarga, sebagai bahan untuk perekaman (entry) data keluarga dengan program aplikasi Pendataan Keluarga guna menghasilkan basis data keluarga.Formulir ini mencatat secara lengkap data kepala keluarga beserta seluruh anggota keluarganya yang meliputi informasi tentang kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.

9.    Formulir Print-out  F/I/PK/15 
Adalah formulir hasil pengolahan Data dari F/I/PK/15 yang sudah terisi, yang dapat digunakan untuk :
·         membuat peta keluarga
·         dokumentasi/arsip bagi kader pendata, dan
·         pemutakhiran data keluargapada tahun berikutnya.

10.  Program Aplikasi Pendataan Keluarga
Adalah suatu program aplikasi komputer yang digunakan untuk melakukan perekaman  dan pengolahan formulir Pendataan Keluarga (F/I/PK/15) menjadi basis data  keluarga.

11.  Sarasehan hasil Pendataan Keluarga
Adalah wahana pertemuan yang dilakukan oleh Pengelola/Petugas KB dengan Pimpinan Wilayah/Pihak-pihak yang berkepentingan  setempat, umumnya pada tingkatan desa/kelurahan sampai dusun/RW untuk mem mendiskusikan dan mendayagunakan hasil Pendataan Keluarga, tentang masalah yang berkaitan dengan para keluarga, untuk dilakukan langkah-langkah penanganan dan solusinya.

12.  Diseminasi hasil Pendataan Keluarga
Adalah suatu upaya kegiatan penyebarluasan hasil Pendataan Keluarga kepada pihak atau kelompok/individu yang berkepentingan dengan data informasi laporan hasil Pendataan Keluarga, agar mereka mengetahui, memahami dan  memanfaatkan data informasi keluarga tersebut dalam penggarapan program KKBPK.

13.  Sosialisasi hasil Pendataan Keluarga
Adalah suatu upaya memasyarakatkan data hasil Pendataan Keluarga, sehingga data tersebut dikenal, dipahami, dihayati oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan atau masyarakat umum.


A.   Kependudukan

1.    Pendidikan
Adalah Kategori bagi mereka yang pernah bersekolah tetapi tidak tamat SD/sederajat, masih SD/sederajat, tamat SD/sederajat, masih SLTP/sederajat, tamat SLTP/sederajat, masih SLTA/sederajat, tamat SLTA/sederajat, masih PT/Akademi, tamat PT/Akademi, atau tidak/belum sekolah.

2.    Pekerjaan
Keadaan ketenagakerjaan yang meliputi kegiatan yang dilakukan selama seminggu yang lalu, bidang usaha/pekerjaan utama, dan status/kedudukan dalam pekerjaan utama.

3.    Status Perkawinan
Adalah keadaan yang menyatakan ada atau tidaknya ikatan perkawinan pada lelaki dan perempuan, yang dinyatakan sah berdasarkan hukum/agama/adat.

4.    Peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Penerima Bantuan Iuran (BPJS – PBI)
Meliputi individu atau anggota keluarga yang menjadi peserta Jaminan Kartu BPJS yang diterima dari pemberian pemerintah secara gratis.

5.    Peserta BPJS Bukan Penerima Bantuan Iuran (BPJS – Non PBI)
Kartu BPJS yang diterima dari mendaftarkan sendiri-sendiri ataupun kolektif dengan pembiayaan premi secara mandiri.

6.    Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan Peserta BPJS (Non BPJS)
Kartu Asuransi Kesehatan lainnya selain BPJS, yang diterima dari pemerintah ataupun swasta, baik yang didapatkan secara gratis ataupun mandiri.
7.    Tidak Punya Asuransi
Tidak memiliki Jaminan Kesehatan apapun, baik yang dimiliki secara gratis maupun dengan membayar/mendaftar secara mandiri.

B.   Keluarga Berencana

1.    Pasangan Usia Subur (PUS)
Adalah pasangan suami istri yang istrinya berumur antara 10 sampai dengan 49 tahun.

2.    Usia Kawin Pertama
Adalah usia suami dan istri pada saat pertama kali menikah.

3.    Jumlah Anak Yang Pernah Dilahirkan Hidup
Adalah banyaknya anak yang pernah dilahirkan berdasarkan jenis kelamin, dalam kondisi hidup atau menunjukkan tanda-tanda kehidupan seperti bernafas, ada denyut jantung atau denyut tali pusat atau gerakan-gerakan otot.Jika anak pada saat dilahirkan dalam kondisi hidup kemudian meninggal pada waktu masih bayi tetap dikatakan anak lahir hidup (ALH).

4.    Peserta Keluarga Berencana (KB)
Adalah pasangan usia subur yang suami atau istrinya sedang menggunakan/pernah menggunakan salah satu metode kontrasepsi modern/tradisional pada saat pendataan.

5.    Bukan Peserta Keluarga Berencana (KB)
Adalah pasangan usia subur (suami ataupun istri) yang tidak sedang menggunakan salah satu metode kontrasepsi modern/tradisional  atau karena alasan lainnya pada saat pendataan (sedang hamil; alasan fertilitas, tidak menyetujui KB; tidak tahu tentang KB; takut efek samping; pelayanan KB jauh; tidak mampu/mahal).
Sedangkan untuk alasan lainnya misalnya alasan agama, dilarang suami.

6.    Tempat Pelayanan KB
Adalah tempat pelayanan KB milik pemerintah maupun swasta yang meliputi: RSUP/RSUD; RS TNI; RS POLRI; RS SWASTA; Klinik Utama; Puskesmas; Klinik Pratama; Praktek Dokter; RS Pratama; Pustu/Pusling/Bidan Desa; Poskesdes/Polindes; Praktek Bidan; Pelayanan Bergerak.

C.   Pembangunan Keluarga

1.    Keluarga Membeli Minimal Satu Stel Pakaian Baru Untuk Seluruh Anggota Keluarga Setahun Sekali
Adalah keluarga yang mampu membeli pakaian baru untuk seluruh anggota keluarganya paling kurang satu kali dalam satu tahun.Pengertian pakaian baru adalah pakaian layak pakai yang merupakan tambahan yang telah dimiliki dengan jenis pakaian yang lazim dipakai sehari hari oleh masyarakat setempat, serta diperoleh dengan cara membeli untuk seluruh anggota keluarga.

2.    Seluruh Anggota Keluarga Makan Minimal 2 (Dua) Kali Sehari
Pengertian makan adalah makan menurut pengertian dan kebiasaan masyarakat setempat, dan keluarga mampu menyediakan makanan pokoknya (misalnya makan nasi, sagu, singkong (ubi kayu), ubi (ubi jalar), jagung, dan sumber karbohidrat lainnya) dua kali sehari untuk seluruh anggota keluarganya.Seluruh Anggota Keluarga Menjalankan Ibadah Agama Sesuai Ketentuan Agama Yang Dianut

3.    Seluruh Anggota Keluarga Bila Sakit Berobat Ke Fasilitas Kesehatan
Adalah keluarga memanfaatkan fasilitas kesehatan modern, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Apotek, Posyandu, Poliklinik, Bidan Desa dan sebagainya, yang memberikan pengobatan bagi pasien.

4.    Seluruh Anggota Keluarga Memiliki Pakaian Yang Berbeda Untuk Di Rumah, Bekerja/Sekolah dan Bepergian
Adalah pemilikan pakaian yang tidak hanya satu pasang, sehingga tidak terpaksa harus memakai pakaian yang sama dalam kegiatan hidup yang berbeda beda. Misalnya pakaian untuk di rumah (untuk tidur atau beristirahat di rumah) lain dengan pakaian untuk ke sekolah atau untuk bekerja (ke sawah,  ke kantor, berjualan dan sebagainya) dan lain pula dengan pakaian untuk bepergian (seperti menghadiri undangan perkawinan, piknik, ke rumah ibadah dan sebagainya).

5.    Seluruh Anggota Keluarga Makan Daging/Ikan/Telur Minimal Seminggu Sekali
Adalah memakan daging  yang berasal dari hewan ternak (hewan potong), ikan dan telur sebagai lauk pada waktu makan, dengan kata lain kebutuhan protein dan asupan gizi terpenuhi oleh seluruh anggota keluarga. Indikator ini tidak berlaku untuk keluarga vegetarian.

6.    Seluruh anggota keluarga menjalankan ibadah agama sesuai ketentuan agama yang dianut
Adalah kegiatan seluruh anggota keluarga untuk melaksanakan ibadah, sesuai dengan ajaran agama yang dianut.

7.    Pasangan usia subur dengan dua anak atau lebih menjadi peserta KB
Adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 10 - 49 tahun dengan dua anak atau lebih dan pada saat pendataan suami atau istrinya menggunakan salah satu alat kontasepsi modern/tradisional.

8.    Keluarga Memiliki Tabungan Dalam Bentuk Uang/Emas/ Tanah/Hewan Minimal Senilai Rp.1.000.000,-
Pertanyaan ini untuk mengetahui apakah sebagian penghasilan keluarga disisihkan untuk ditabung baik berupa uang maupun berupa barang (misalnya dibelikan emas/barang perhiasan, hewan ternak, sawah, tanah, rumah sewaan dan sebagainya), dan jika diuangkan minimal senilai Rp.1.000.000,-

9.    Keluarga Memiliki Kebiasaan Berkomunikasi Dengan luruh Anggota Keluarga
Adalah kebiasaan seluruh anggota keluarga untuk berkumpul dan bersama-sama membahas persoalan yang dihadapi dalam satu minggu atau untuk berkomunikasi dan bermusyawarah antar seluruh anggota keluarga paling kurang seminggu sekali.

10.  Keluarga Ikut dalam Kegiatan Sosial Di Lingkungan RT
Adalah keikutsertaan seluruh atau sebagian dari anggota keluarga dalam kegiatan masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga (RT) di tempat tinggal sekitarnya yang bersifat sosial kemasyarakatan, seperti gotong royong, ronda malam, rapat RT, arisan, pengajian, kegiatan PKK, kegiatan kesenian, olah raga dan sebagainya.

11.  Keluarga Memiliki Akses Informasi Dari Surat Kabar/Majalah/Radio/TV/Lainnya
Adalah tersedianya kesempatan bagi anggota keluarga untuk memperoleh informasi baik secara lokal, nasional, regional, maupun internasional, melalui media cetak (seperti surat kabar, majalah, bulletin) atau media elektronik (seperti radio, televisi). Media massa tersebut tidak perlu hanya yang dimiliki atau dibeli sendiri oleh keluarga yang bersangkutan, tetapi dapat juga yang dipinjamkan atau dimiliki oleh orang/keluarga lain, ataupun yang menjadi milik umum/milik bersama.




12.  Keluarga Memiliki Anggota Yang Menjadi Pengurus Kegiatan Sosial
Adalah adanya anggota keluarga yang menjadi pengurus pada berbagai organisasi/kepanitiaan secara aktif (seperti pengurus pada yayasan, organisasi adat, kesenian, olah raga, keagamaan, kepemudaan, institusi masyarakat, pengurus RT/RW, LKMD/LMD dan sebagainya).

13.  Keluarga Mempunyai Balita Ikut Kegiatan Posyandu
Adalah keluarga yang mempunyai anak balita yang berumur 1-<5 tahun yang mengikuti kegiatan di Posyandu di lingkungan tempat tinggalnya, pada tahun pelaksanaan Pendataan Keluarga.
Posyandu adalah “pos tempat pelayanan terpadu” sebagai wahana mendekatkan pelayanan kesehatan dan KB oleh Puskesmas/ Pustu setempat untuk memberikan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan dan KB bagi ibu dan anak balita di daerah setingkat Desa/Dusun/RW/RT.

14.  Keluarga Mempunyai Balita Ikut Kegiatan BKB
Adalah keluarga yang mempunyai anak berusia di bawah lima tahun, yang aktif mengikuti kegiatan Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) di lingkungan.
Bina Keluarga Balita (BKB) adalah upaya peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran ibu serta anggota keluarga lain dalam membina tumbuh kembang balitanya melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan, sosial, emosional serta moral yang berlangsung dalam proses interaksi antara ibu/anggota keluarga lainnya dengan anak balita.

15.  Keluarga Mempunyai Remaja Ikut Kegiatan BKR
Adalah keluarga yang mempunyai anak remaja (anak usia 10- 24 tahun), yang aktif mengikuti kegiatan Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) di lingkungan  tepat tinggalnya, pada tahun pelaksanaan Pendataan Keluarga.
Bina Keluarga Remaja (BKR) adalah upaya untuk peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran orang tua dalam mendidik anak remaja dengan benar, agar anak remaja terhindar dari perilaku seks bebas, HIV-AIDS, dan narkoba.

16.  Ada Anggota Keluarga Masih Remaja Ikut PIK R/M
Adalah anak remaja berusia 10-24 tahun yang ada di keluarga mengikuti kegiatan PIK-Remaja (Pusat Informasi dan Konsultasi Remaja), baik PIK-Remaja di sekolahnya maupun PIK-Remaja di organisasi tempat tinggalnya, pada tahun pelaksanaan Pendataan Keluarga.
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-Remaja) adalah suatu wadah kegiatan Program Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja (PKBR) yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja, guna memberikan informasi dan konseling kesehatan reproduksi serta perencanaan kehidupan berkeluarga.

17.  Keluarga Lansia atau Masih Mempunyai Lansia Ikut Kegiatan BKL
Adalah keluarga yang mempunyai anggota keluarga yang berusia 60 tahun keatas (lansia), yang aktif mengikuti kegiatan Kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) di lingkungan  tepat tinggalnya, pada tahun pelaksanaan.
Bina Keluarga Lansia (BKL) adalah upaya untuk peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan anggota keluarga yang lansia.

18.  Keluarga Mengikuti Kegiatan UPPKS
Adalah keluarga yang aktif menjadi pengurus/anggota  UPPKS  dilingkungan tempat tinggalnya, pada tahun pelaksanaan Pendataan Keluarga.
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) adalah kegiatan usaha ekonomi produktif keluarga, terutama kaum ibu para peserta KB dari Keluarga Pra Sejahtera serta keluarga tahapan lainnya, dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan keluarga.
19.  Jenis Atas Rumah Terluas
Untuk mengetahui jenis atap rumah terluas yang ditempati oleh seluruh anggota keluarga, apakah terbuat dari: daun/rumbia; seng/asbes; genteng/sirap; lainnya.

20.  Jenis Dinding Rumah Terluas
Untuk mengetahui jenis dinding rumah terluas yang ditempati oleh seluruh anggota keluarga, apakah terbuat dari: tembok; kayu/seng; bambu; lainnya.

21.  Jenis Lantai Rumah Terluas
Untuk mengetahui jenis lantai rumah terluas yang ditempati oleh seluruh anggota keluarga, apakah terbuat dari: keramik/marmer/granit; ubin/tegel/teraso; semen/ bata merah/papan; tanah; lainnya.

22.  Sumber Penerangan Utama
Adalah keluarga yang memiliki sumber penerangan listrik dari PLN atau non PLN, dan bukan dari Petromak/Pelita atau lainnya, yang digunankan oleh seluruh anggota keluarga, apakah menggunakan: listrik; genset/diesel; lampu minyak.

23.  Sumber Air Minum
Adalah sumber air minum yang digunakan oleh seluruh anggota keluarga apakah berasal dari: ledeng/kemasan; sumur terlindung/pompa/mata air; air hujan/air sungai; lainnya.

24.  Bahan Bakar Utama Untuk Memasak
Adalah bahan bakar utama yang digunakan oleh anggota keluarga untuk memasak sehari-hari, apakah menggunakan: listrik/gas; minyak tanah; arang/kayu; lainnya.

25.  Fasilitas Tempat Buang Air Besar
Adalah ketersediaan jamban/kakus yang dapat digunakan oleh seluruh anggota keluarga. Fasilitas tempat buang air besar dibedakan menjadi: jamban sendiri bila hanya digunakan oleh seluruh anggota saja; jamban bersama bila digunakan oleh seluruh anggota keluarga dengan beberapa orang lainnya diluar anggota keluarga; jamban umum bila fasilitas tempat buang air besar dapat digunakan oleh setiap orang.

26.  Status Kepemilikan Rumah/Bangunan Tempat Tinggal
Adalah status kepemilikan rumah/bangunan tempat tinggal yang ditempati oleh seluruh anggota keluarga, apakah milik sendiri/sewa/kontrak/lainnya.Jika rumah tempat tinggal adalah milik sendiri atau bukan menumpang tinggal dengan orang lain/sewa/mengontrak, harus dan dibuktikan menurut bukti kepemilikan tanah tempat tinggal.

27.  Luas Rumah/Bangunan Keseluruhan (m2)
Adalah keseluruhan luas bangunan, baik tingkat atas, maupun tingkat bawah, termasuk bagian dapur, kamar mandi, paviliun, garasi dan gudang yang ditempati oleh seluruh anggota keluarga dalam (m2).

28.  Orang Yang Biasa Tinggal dan Menetap di  Rumah/Bangunan ini
Adalah keseluruhan jumlah orang yang biasa tinggal, atau menginap di rumah yang ditempati oleh anggota keluarga. Sedang yang dimaksud menginap adalah jika ada anggota lain yang telah tinggal selama 6 bulan atau lebih.