Selasa, 27 September 2011

PENDATAAN KELUARGA; SELAYANG PANDANG

Pendataan Keluarga merupakan bagian dari Sub Sistem Informasi Manajemen Program Keluarga Berencana Nasional yang menyediakan data mikro keluarga. Ciri-ciri setiap keluarga dan anggota keluarga yang didata berkaitan dengan aspek demografi, keluarga berencana (KB), dan keluarga sejahtera (KS).

Pendataan keluarga secara keseluruhan maupun individu ini dilakukan dengan cara mengunjungi dari rumah ke rumah oleh petugas atau pelaksana pengumpul data. Jadi tidak usah heran bila kebetulan ada kader KB, kader Posyandu, kader Dasawisma (PKK), Karang Taruna, Pramuka Saka Kencana maupun tokoh masyarakat setempat datang untuk melakukan pendataan.

Mereka mengunjungi setiap rumah dengan membawa formulir pendataan untuk melakukan wawancara langsung atau untuk kasus-kasus tertentu bisa juga melalui pesawat telepon atau media komunikasi lainnya. Mereka dibantu oleh para pembina pengumpulan data.

Pelaksanaan pendataan selalu diawasi terus menerus, sementara pembinaannya di tingkat RT, RW (dusun) dan kelurahan (desa) menjadi tanggung jawab para Penyuluh KB/PLKB. Pengawasan dilakukan oleh Pengendali Program Lapangan (PPL) KB di masing-masing kecamatan. Ketua RT, ketua RW/dusun, dan kepala desa atau lurah menjadi penanggung jawab untuk masing-masing tingkatan wilayah.

Perlu diketahui, pendataan keluarga bertujuan untuk memperoleh data base keluarga dan individu. Data tersebut memberikan gambaran secara menyeluruh tentang keadaan di lapangan sampai ke tingkat keluarga. Misalnya, tentang hasil-hasil pelaksanaan Program KB Nasional yang dapat digunakan untuk kepentingan operasional langsung di lapangan serta untuk kepentingan penetapan kebijaksanaan, perencanaan, pengendalian dan penilaian oleh pengelola dan pelaksana di semua tingkatan.

Pendataan keluarga menyajikan data, misalnya mengenai jumlah rumah tangga, keluarga, pasangan usia subur (PUS) dan peserta KB. Ini bisa dirinci menurut jenis kontrasepsi yang digunakan, cara memperoleh pelayanan, penggolongan PUS yang tidak ikut KB dan peserta KB yang implannya dicabut. Dari hasil pendataan tersebut kemudian dibuat peta keluarga berdasarkan kesertaan ber-KB, dan tahapan keluarga sejahtera dari masing-masing keluarga di tingkat RT atau RW/dusun.

Peta keluarga tersebut merupakan gambaran status kesertaan ber-KB dan tahapan keluarga sejahtera dari suatu wilayah. Peta tersebut berisi petak-petak lokasi rumah yang dilengkapi rambu-rambu geografis seperti jalan raya, rel kereta api, sungai, dan sebagainya. Pada tiap petak lokasi rumah ditempelkan stiker ukuran 2 x 1 cm yang dilengkapi dengan simbol-simbol dengan warna tertentu yang menunjukkan status keluarga sejahtera dan cara kontrasepsi yang digunakan oleh peserta KB. Untuk status keluarga sejahtera digunakan simbol lingkaran. Lingkaran warna merah dengan bintang di atasnya menunjukkan keluarga pra-sejahtera alasan ekonomi, warna merah untuk keluarga pra-sejahtera bukan alasan ekonomi, warna kuning dengan bintang di atasnya adalah untuk keluarga sejahtera I alasan ekonomi, warna kuning untuk keluarga sejahtera bukan alasan ekonomi bukan alasan ekonomi, warna coklat untuk keluarga sejahtera II, warna hijau untuk keluarga sejahtera III dan warna biru untuk keluarga sejahtera III plus. Untuk cara kontrasepsi yang digunakan oleh peserta KB adalah menggunakan simbol segi empat. Segi empat warna merah untuk pil, warna kuning untuk kondom, warna biru untuk IUD, warna ungu untuk suntikan, warna orange untuk implant, warna hijau untuk MOW dan warna coklat untuk MOP.

Dengan pendataan bisa diketahui jumlah jiwa dalam keluarga, jumlah wanita usia subur (umur 15-49 tahun), jumlah jiwa dalam keluarga, kegiatan seorang ibu (istri). Kemudian data anak yang masih hidup, jumlah penduduk menurut kelompok umur (balita, umur 5-6 tahun, 7-12 tahun, 13-15 tahun, 16-18 tahun, berumur 19-59 tahun, dan 60 tahun ke atas). Kemudian tersedia pula data tentang tahapan keluarga sejahtera yang dicapai oleh setiap keluarga berdasarkan berbagai tingkat kebutuhannya, baik yang menyangkut kebutuhan dasar, sosial psikologis, maupun kebutuhan pengembangan.

Mulai pendataan Keluarga 2001 data yang dikumpulkan lebih dikembangkan sehingga tersedia data individu anggota keluarga yang meliputi nomor kode keluarga Indonesia, nomor kode anggota keluarga, nama, alamat, hubungan dengan kepala keluarga, jenis kelamin, tahun kelahiran, pendidikan terakhir, pekerjaan, status perkawinan, dan mutasinya.

Varabel dan Indikator Selalu Dikembangkan

Perlu diketahui, bahwa sesuai dengan perkembangan kebutuhan, variabel dan indikator yang digunakan dalam pendataan PUS dan peserta KB pada tahun 1985-1993 serta pendataan keluarga sejak 1994 sampai 2001 mengalami perubahan (penambahan dan pengurangan).

Periode 1985-1993: Pendataan PUS dan peserta KB meliputi informasi jumlah keluarga, jumlah jiwa dalam keluarga menurut jenis kelamin, jumlah anak balita, jumlah pasangan usia subur dan jumlah wanita menurut status perkawinan (yang dirinci berdasarkan yang masih haid dan yang belum/sudah tidak haid).

Juga jumlah peserta KB menurut jenis kontrasepsi, waktu mulai menjadi peserta KB (periode terakhir), dan jumlah PUS yang bukan peserta KB dan alasan-alasannya.

Pendataan Keluarga 1994: lebih dikembangkan lagi, variabel yang digunakan dibagi atas tiga kelompok informasi, yaitu demografis, keluarga berencana, dan keluarga sejahtera.

Informasi demografi meliputi data kepala keluarga (menurut jenis kelamin), kepala keluarga menurut status perkawinan (kawin, duda, janda, belum kawin), jumlah jiwa dalam keluarga, dan jumlah anak kandung.

Juga jumlah anggota dalam rumah tangga (dirinci dalam tiga kelompok, yakni balita, anak, dewasa, usia lanjut), dan jumlah wanita subur (15-49 tahun). Kemudian kelahiran hidup (dikelompokkan menurut umur ibu di bawah 20 tahun, 20-29 tahun, dan 30 ke atas). Lantas kematian (dikelompokkan menurut umur yang meninggal, di bawah satu tahun, 1-4 tahun, dan lima tahun ke atas), dan data rumah tangga khusus (penduduk yang tidak termasuk ke dalam salah satu keluarga dan belum termasuk ke dalam rumah tangga lainnya).

Dalam pendataan ini disajikan informasi KB yang meliputi PUS, bukan PUS, PUS tidak ikut KB, peserta KB, dan tempat pelayanan KB. Kemudian informasi keluarga sejahtera terdiri dari agama, pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, KB, tabungan, interaksi dalam keluarga, interaksi dalam lingkungan, transportasi, dan peranan dalam masyarakat.

Dengan data tersebut, misalnya ada pihak yang akan memberikan beasiswa atau bantuan lain bagi keluarga tidak mampu, langsung bisa menggunakannya dan dijamin bisa dipertanggungjawabkan.

Pendataan Keluarga 1995: Terdapat penambahan maupun pengurangan beberapa variable (indikator). Misalnya ada variabel yang dihilangkan pada informasi demografi dan KB meliputi jumlah anak kandung hidup, status keluarga (PUS/bukan PUS), memakai atau tidak memakai alat kontrasepsi.

Di lain pihak ada penambahan pada kelompok informasi demografi dan KB antara lain jumlah jiwa dalam keluarga. Pada kelompok informasi keluarga sejahtera ditambah indikator ibadah pada KS I, dan penajaman beberapa indikator. Pada KS I dan KS II dilengkapi informasi dengan alasan ekonomi dan bukan alasan ekonomi.

Pendataan Keluarga 1996: Variabel yang digunakan sama dengan tahun sebelumnya, hanya mengalami beberapa penambahan formulir ikutan, yaitu pendataan anak balita, calon anak asuh, keluarga prasejahtera dan KS I alasan ekonomi yang dipertajam dengan indikator kemiskinan.

Pendataan Keluarga 1997: Kehidupan sehari-hari memang terus berubah dan dengan semakin luasnya kiprah anggota keluarga maupun program-program terkait, dilakukan beberapa penyesuaian. Misalnya susunan variabel rumah tangga didahulukan, kemudian diikuti variable keluarga, dan penambahan indikator tentang aktif atau tidaknya ibu berwirausaha.

Instrumen ikutan dalam upaya mendukung administrasi kependudukan diperluas guna mendukung wajib belajar sembilan tahun, dan juga untuk menyediakan data bagi Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA). Ini meliputi formulir-formulir pendataan kelahiran, pendataan kematian khusus bayi, pendataan kematian ibu karena hamil atau melahirkan, dan pendataan anak usia sekolah 7-15 tahun. Kemudian data cara PUS memperoleh kontrasepsi dibagi menjadi bayar dan tidak bayar.

Pendataan Keluarga 1998: Terdapat beberapa perubahan antara lain, data ibu berwirausaha pada pendataan 1997 disempurnakan menjadi tiga kolom (pegawai, berwirausaha, dan bukan pegawai serta tidak berwirausaha). Status keluarga prasejahtera dan KS I memperoleh bantuan modal dari salah satu atau lebih sumber dana juga bisa dilihat di sini.

Juga dicantumkan lima indikator tambahan atas dasar kesepakatan lima instansi pada 27 November 1997 (Badan Pusat Statistik--BPS, BKKBN, Bappenas, Depsos, dan Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa Depdagri).

Indikator ini meliputi status kepala keluarga yang berpendidikan paling kurang tamat SLTP, atau bila tidak tamat SLTP, harus mempunyai ketrampilan khusus; keluarga yang memiliki rumah layak huni; pemilikan jamban; tidak ada anggota keluarga yang cacat yang tidak dapat melaksanakan fungsinya, dan keluarga yang hanya memiliki harta benda terbatas. Selain itu juga dilakukan register indikator permasalahan tahapan keluarga sejahtera.

Pendataan Keluarga 1999: ada perkembangan baru, yakni formulir tambahan/sambungan berdasarkan kesepakatan lima instansi pada tanggal 7 November 1997 (BPS, BKKBN, Bappenas, Depsos, dan PMD Depdagri) tersebut dihilangkan, karena kesulitan dalam pelaksanaannya di lapangan.

Pendataan Keluarga 2000: saat itu formulir ikutan yang ditambahkan pada pendataan 1997, yakni kelahiran bayi, kematian khusus bayi, kematian ibu hamil/melahirkan dan anak usia sekolah juga dihilangkan, karena sulitnya untuk memperoleh data yang akurasinya dapat dipertanggungjawabkan.

Pendataan Keluarga 2001: Terjadi penambahan variabel data individu anggota keluarga, yakni nomor Kode Keluarga Indonesia, nomor kode anggota keluarga, nama, alamat, hubungan dengan kepala keluarga, jenis kelamin, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran, pendidikan terakhir, pekerjaan, status perkawinan, dan perubahan (mutasi) nya dari setiap anggota keluarga.

Sifat Indikator Pendataan Keluarga

Perlu dikemukakan di sini, indikator yang dipergunakan dalam mengukur tahapan keluarga sejahtera mempunyai beberapa sifat, yaitu :

Strategis: indikator-indikator yang dipilih dan digunakan dalam pendataan keluarga adalah yang menonjol dan paling penting bila dibandingkan dengan indikator lain. Indikator tersebut sangat esensial dan mempunyai daya ungkit tinggi untuk mengetahui dan mengukur tahapan KS suatu keluarga.

Sensitif: indikator-indikator yang sangat mudah serta cepat untuk menerima pengaruh ke arah perubahan dalam meningkatkan tahapan KS dari setiap keluarga.

Applicable: indikator tersebut dapat diterapkan dengan mudah, cocok dan tepat untuk mengetahui tahapan KS suatu keluarga. Selain itu mudah dilaksanakan walau oleh petugas setingkat kader (yang sebagian besar mungkin tingkat pendidikannya rendah).

Observable: indikator-indikator tersebut dapat diamati, dilihat sehingga tidak sulit untuk mengenalinya di lapangan.

Measurable: indikator KS tersebut dapat diukur dengan satuan ukuran yang jelas mengenai volume, besaran, tingkat, luas dan sebagainya.

Mutable: artinya indikator tersebut dapat diubah dan diadakan intervensi dengan berbagai program dan kegiatan yang memungkinkan untuk memperbaiki keadaan tersebut.

Ciri-Ciri Tahapan Keluarga

Perlu diketahui, bahwa ciri-ciri keluarga yang berkaitan dengan aspek keluarga sejahtera dikelompokkan menjadi lima tahap dan diterjemahkan ke dalam 23 indikator. Hal ini mengacu kepada berbagai tingkat kebutuhannya, baik yang menyangkut kebutuhan dasar, sosial psikologis, maupun kebutuhan pengembangannya. Penetapan 23 indikator tersebut dilakukan oleh tim lintas sektoral dan para ahli (pakar) berbagai bidang, terutama dari Ikatan Sosiologi Indonesia (ISI).


Lima pengelompokan tahapan keluarga sejahtera tersebut sebagai berikut :

Keluarga Pra Sejahtera: keluarga-keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal, seperti kebutuhan akan pengajaran agama, pangan, sandang, papan dan kesehatan.

Keluarga Sejahtera I : keluarga tersebut sudah dapat memenuhi kebutuhan yang sangat mendasar, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi.

Indikator yang dipergunakan sebagai berikut:

1. Anggota keluarga melaksanakan ibadah menurut agama yang dianut.
2. Pada umumnya seluruh anggota keluarga makan dua kali sehari atau lebih.
3. Seluruh anggota keluarga memiliki pakaian yang berbeda untuk di rumah, bekerja/sekolah dan bepergian.
4. Bagian terluas dari lantai rumah bukan dari tanah.
5. Bila anak atau anggota keluarganya yang lain sakit dibawa ke sarana/ petugas kesehatan. Demikian halnya bila PUS ingin ber-KB dibawa ke sarana/petugas kesehatan dan diberi obat/cara KB modern.

Keluarga Sejahtera II : yaitu keluarga yang selain dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya dapat pula memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan pengembangannya.

Indikator yang dipergunakan terdiri dari lima indikator pada Keluarga Sejahtera I ditambah dengan sembilan indikator sebagai berikut:

6. Anggota keluarga melaksanakan ibadah secara teratur menurut agama yang dianut masing-masing.
7. Sekurang-kurangnya sekali seminggu keluarga menyediakan daging atau ikan atau telur sebagai lauk pauk.
8. Seluruh anggota keluarga memperoleh paling kurang satu stel pakaian baru setahun terakhir. 9. Luas lantai rumah paling kurang 8,0 m2 untuk tiap penghuni rumah.
10. Seluruh anggota keluarga dalam tiga bulan terakhir berada dalam keadaan sehat sehingga dapat melaksanakan tugas/fungsi masing-masing.
11. Paling kurang satu orang anggota keluarga yang berumur 15 tahun ke atas mempunyai penghasilan tetap.
12. Seluruh anggota keluarga yang berumur 10-60 tahun bisa membaca tulisan latin.
13. Seluruh anak berusia 6-15 tahun saat ini (waktu pendataan) bersekolah.
14. Bila anak hidup dua orang atau lebih pada keluarga yang masih PUS, saat ini mereka memakai kontrasepsi (kecuali bila sedang hamil).

Keluarga Sejahtera III : keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimum dan kebutuhan sosial psikologisnya serta sekaligus dapat memenuhi kebutuhan pengembangannya, tetapi belum aktif dalam usaha kemasyarakatan di lingkungan desa atau wilayahnya.
Mereka harus memenuhi persyaratan indikator 1 s.d14 dan memenuhi syarat indikator 15 s.d 21, sebagai berikut :

15. Mempunyai upaya untuk meningkatkan pengetahuan agama.
16. Sebagian dari penghasilan keluarga dapat disisihkan untuk tabungan keluarga.
17. Biasanya makan bersama paling kurang sekali sehari dan kesempatan ini dimanfaatkan untuk berkomunikasi antar-anggota keluarga.
18. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
19. Mengadakan rekreasi bersama di luar rumahpaling kurang sekali dalam enam bulan.
20. Memperoleh berita dengan membaca surat kabar, majalah, mendengarkan radio atau menonton televisi.
21. Anggota keluarga mampu mempergunakan sarana transportasi.

Keluarga Sejahtera III Plus : keluarga yang selain telah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya dan kebutuhan sosial psikologisnya, dapat pula memenuhi kebutuhan pengembangannya, serta sekaligus secara teratur ikut menyumbang dalam kegiatan sosial dan aktif pula mengikuti gerakan semacam itu dalam masyarakat. Keluarga-keluarga tersebut memenuhi syarat-syarat 1 s.d 21 dan ditambah dua syarat, yakni:

22. Keluarga atau anggota keluarga secara teratur memberikan sumbangan bagi kegiatan sosial masyarakat dalam bentuk materi.
23. Kepala keluarga atau anggota keluarga aktif sebagai pengurus perkumpulan, yayasan, atau institusi masyarakat lainnya.

Pengertian dan Istilah

Bagi anda yang tidak berkecimpung dalam program KB, tentu merasa asing dengan sejumlah istilah yang sering anda dengar atau temui dalam buku ini. Untuk itu berikut ini dijelaskan beberapa istilah atau batasan yang digunakan di dalam pelaksanaan Pendataan Keluarga.

1. Pendataan keluarga: kegiatan pengumpulan data-data primer tentang demografi, keluarga berencana, dan tahapan keluarga sejahtera serta data individu anggota keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah (pemerintah daerah dan BKKBN) secara serentak pada waktu yang telah ditentukan melalui kunjungan keluarga dari rumah ke rumah.



2. Keluarga : unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya (pasal 1 ayat 10 Undang-Undang No 10/1992). Secara implisit dalam batasan ini yang dimaksud dengan anak adalah anak yang belum menikah. Apabila ada anak yang sudah menikah dan tinggal bersama suami/istri atau anaknya, maka yang bersangkutan menjadi keluarga tersendiri (keluarga lain).

3. Kepala keluarga : laki-laki atau perempuan yang berstatus kawin, atau janda/duda yang mengepalai suatu keluarga yang anggotanya terdiri dari istri/suami dan atau anak anaknya.

4. Keluarga khusus : adalah satuan individu/orang yang tidak terikat dalam hubungan keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 10/1992, hidup dan makan bersama serta menetap dalam satu rumah (misalnya duda/janda tanpa anak, orang yang hidup seorang diri, dan lain-lain).

5. Kepala keluarga khusus : individu/orang yang diisepakati oleh anggotanya sebagai kepala/pimpinan keluarga.

6. Keluarga sejahtera : keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara anggota dan antarkeluarga dengan masyarakat dan lingkungan (pasal 1 ayat 11 UU No 10/1992).

7. Wanita usia subur : perempuan berusia 15-49 tahun berstatus kawin maupun yang belum kawin atau janda.

8. Ibu/istri bekerja : ibu/istri yang bekerja/melaksanakan kegiatan dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan (pegawai negeri, swasta, dan wirausaha).

a. Pegawai : jenis pekerjaan yang berpenghasilan tetap (mendapat gaji/upah) karena bekerja, baik pada instansi pemerintah, kantor atau perusahaan swasta ataupun bekerja dengan perorangan (seperti pembantu rumah tangga, tukang kebun, pengemudi pribadi dan sebagainya).

b. Ibu Berwirausaha : kegiatan yang dikelola oleh ibu sendiri yang bersifat ekonomi produktif secara berkesinambungan (pada sektor pertanian, industri kecil/rumah tangga, jasa dan perdagangan) yang memerlukan/memakai modal uang atau berupa barang yang dapat dinilai dengan uang dengan tujuan memperoleh keuntungan.

9. Pasangan usia subur (PUS) : Pasangan suami istri yang istrinya berumur 15-49 tahun. Atau pasangan suami-istri yang istrinya berumur kurang dari 15 tahun dan sudah haid (datang bulan), juga termasuk istri berumur lebih dari 50 tahun, tetapi masih haid.

10. Peserta keluarga berencana (KB) : pasangan usia subur yang pada saat pendataan sedang memakai atau menggunakan salah satu alat/cara kontrasepsi modern. Artinya bukan termasuk yang memanfaatkan kontrasepsi tradisional seperti pijat, urut, jamu dan juga tidak termasuk cara-cara KB alamiah seperti pantang berkala, senggama terputus dan sebagainya.

11. Peserta KB pemerintah : peserta KB yang memperoleh pelayanan KB melalui tempat-tempat pelayanan pemerintah, seperti di Puskesmas, klinik KB dan rumah sakit pemerintah.

12. Peserta KB swasta : peserta KB yang memperoleh pelayanan KB melalui tempat-tempat pelayanan swasta, seperti dokter atau bidan praktek swasta, apotik, toko obat dan lain-lain.

13. Pasangan usia subur hamil : pasangan usia subur yang istrinya sedang hamil.

14. Pasangan usia subur bukan peserta KB ingin anak : pasangan usia subur yang sedang tidak menggunakan salah satu alat/cara kontrasepsi dan masih menginginkan anak.

15. Pasangan usia subur bukan peserta KB tidak ingin anak : pasangan usia subur yang sedang tidak menggunakan salah satu alat/cara kontrasepsi dan tidak ingin anak lagi.

16. Keluarga miskin : keluarga yang tidak dapat memenuhi salah satu atau lebih dari enam indikator penentu kemiskinan alasan ekonomi.

Enam indikator penentu kemiskinan tersebut adalah :

a. Pada umunya seluruh anggota keluarga makan dua kali sehari atau lebih
b. Anggota keluarga memiliki pakaian berbeda untuk dirumah, bekerja/sekolah dan bepergian
c. Bagian lantai yang terluas bukan dari tanah
d. Paling kurang sekali seminggu keluarga makan daging/ikan/telor
e. Setahun terakhir seluruh anggota keluarga memperoleh paling kurang satu stel pakaian baru
f. Luas lantai rumah paling kurang delapan meter persegi untuk tiap penghuni

17. Rumah tangga : sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang biasanya tinggal bersama dan makan dari satu dapur. Atau seorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan serta mengurus keperluannya sendiri.

18. Pemutakhiran data : kegiatan pendataan keluarga dengan cara memperbaiki dan memperbaharui informasi dan data keluarga yang telah terkumpul dalam data basis keluarga hasil pendataan keluarga tahun sebelumnya.

19. Data Basis Keluarga : kumpulan informasi dan data keluarga hasil pendataan keluarga di setiap wilayah pendataan (RT, dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah yang tersimpan dalam file elektronik dan file cetak.

20. Daftar Keluarga dan Anggota Keluarga (DKAK) : data keluarga dan anggota keluarga beserta seluruh informasi dan data pendataan keluarga tingkat RT dan dusun/RW di setiap wilayah pendataan sebagai ganti register keluarga R/I/KS/00.

21. Mutasi Data Keluarga (MDK) : formulir yang digunakan untuk melaporkan terjadinya perbaikan dan perubahan dari data keluarga yang terdapat dalam data base keluarga dan DKAK.

22. Catatan Pemutakhiran Data Keluarga : buku catatan yang digunakan oleh kader pendata dan PLKB/PKB untuk mencatat informasi dan data perbaikan dan perubahan dari data keluarga yang ada di wilayah pendataan tingkat RT dan dusun/RW serta di wilayah desa/kelurahan.

23. Unit Pengolah Data : satuan kerja yang berada di BKKBN kabupaten/kota, provinsi dan pusat yang bertujuan untuk menyimpan dan memperbaharui data basis keluarga serta mengolah, menganalisis dan mendistribusikan data basis keluarga sebagai data hasil pendataan keluarga.

24. Wilayah Pendataan : satuan wilayah administrasi setingkat RT, dusun/RW tempat tinggal keluarga sebagai sumber data primer dalam kegiatan pendataan keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar