Jumat, 30 September 2011

Sugiri Syarief Dilantik Sebagai Kepala BKKBN

Suara Pembaharuan-JAKARTA] Setelah sekian waktu memimpin perjalanan program program Keluarga Berencana (KB) nasional, dr Sugiri Syarief akhirnya dilantik sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) oleh Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih di Jakarta,Selasa (27/9). Pelantikan tersebut sekaligus menandai perjalanan program KB di Indonesia telah berusia lebih dari empat dasawarsa, yang diawali sejak tahun 16 Agustus 1967 silam.
Dalam sambutannya Menkes mengingatkan banyak sasaran yang harus dicapai oleh Sugiri ke depan. Di antaranya mengupayakan terkendalinya jumlah dan laju pertumbuhan penduduk, ditandai dengan Total Fertility Rate (TFR) atau angka kelahiran total sebesar 2,1 dan angka reproduksi neti adalah 1.
Untuk mencapai sasaran ini diperlukan sejumlah strategi, seperti misalnya menurunnya angka unmet need KB dari pasangan usia subur 9,1% menjadu 5% pada tahun 2014. Meningkatnya usia kawin pertama perempuan dari 19,8 tahun menjadi 21 tahun, dan terbentuknya BKKB Daerah di 435 kabupaten/kota. Selain itu meningkatnya jumlah klinik KB yang memberikan pelayanan sesuai standar operasional dengan informed consent dari 20% menjadi 85%.
"Saya berharap sasaran ini tercapai, dan termasuk juga program Jampersal yang diluncurkan awal 20011 lalu. Berdasarkan laporan kelahiran yang disertai pemasangan KB masih kecil, ini harus kita dorong dan sosialisasikan terutenaga kesehatan di lapangan," kata Menkes.
Menkes menambahkan, sebagai institusi yang bertanggungjawab di bidang kependudukan, BKKBN juga diharapkan segera menyelesaikan grand design atau desain induk kependudukan.
Dikatakan, pelantikan ini juga sebagai tindak lanjut dari UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarha Sejahtera, di mana BKKBN kemudian direstrukturisasi menjadi badan kependudukan, bukan lagi badan koordinasi.

Sejalan dengan itu, Sugiri kini dihadapkan dengan persoalan makin berat, terutama soal jumlah penduduk yang terus melonjak.
Sensus Penduduk 2010 menunjukan populasi Indonesia berjumlah 237 juta jiwa dengan laju pertumbuhan sebesar 1,49% per tahun. Ini membuat Indonesia menjadi negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia setelah Tiongkok, India dan Amerika Serikat. Sementara jumlah penduduk dunia diproyeksikan mencapai 7 milyar pada bulan Oktober tahun ini.
Namun, untuk menjawab tantangan ini, Sugiri berkomitmen akan berupaya semaksimal untuk mencapainya dengan visi penduduk tumbuh seimbang pada 2015. "Tetapi tugas yang tidak mudah saat ini adalah juga soal kualitas penduduk tidak hanya kuantitas. Sebab acuan kita adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di mana kita masih berada pada posisi 111 diantara 182 negara. Presiden sudah instruksi agar paling tidak 2015 IPM kita naik rankingnya di bawah 100. Jadi masalah pendidikan, kesehatan dan mikro ekonomi keluarga harus jadi perhatian kita satu persatu, tetapi itu semua bisa kuat kalau KB-nya berhasil dulu," kata Sugiri.[D-13]

BKKBN Online- Pada Selasa, 27 September 2011 bertempat di Auditorium BKKBN, Jakarta, Dr. dr. Sugiri Syarief, MPA dilantik sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) oleh Menteri Kesehatan RI Dr. dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 113/M Tahun 2011.

Pelantikan Dr. dr. Sugiri Syarief, MPA sebagai Kepala BKKBN turut menandai perjalanan program keluarga berencana (KB) nasional di Indonesia yang telah berusia lebih dari empat dasawarsa. Perjalanan panjang program KB nasional di Indonesia diawali pada 16 Agustus 1967 ketika dalam pidatonya di hadapan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) Presiden Soeharto menyampaikan jiwa Deklarasi Kependudukan Dunia. Program KB dijadikan sebagai program pemerintah setelah pada 17 Oktober 1968 dibentuk Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN), yang merupakan lembaga semi pemerintah, melalui surat Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat No. 36/Kpts/Kesra/X/1968. Selanjutnya LKBN diubah menjadi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1970 tanggal 22 Januari 1970. BKKBN kemudian diresmikan oleh Presiden Suharto pada 29 Juni 1970.

Dinamika perjalanan program KB nasional terus berlanjut. Sejak tahun 1992 program KB nasional telah dipayungi Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. UU Nomor 10 Tahun 1992 telah diamandemen atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 29 Oktober 2009. UU Nomor 52 Tahun 2009 mengamanatkan pembentukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana, yang bertugas melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana. Dengan demikian, lembaga baru ini mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dari sebelumnya karena kini selain menyelenggarakan KB juga melaksanakan pengendalian penduduk.

Sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 52 Tahun 2009, organisasi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah direstrukturisasi menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional pada 13 Oktober 2010. Dalam Perpres tersebut juga diatur beberapa ketentuan terkait peralihan dalam pembentukan BKKBN sebagaimana tercantum dalam Bab VII Ketentuan Peralihan.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 Bab VII Ketentuan Peralihan, Pasal 51 menyatakan bahwa pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden tersebut terdapat beberapa hal teknis yang perlu diatur dalam proses pembentukan BKKBN. Hal tersebut adalah pertama, bidang tugas keluarga berencana dan keluarga sejahtera dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional sampai dengan selesainya penataan organisasi BKKBN berdasarkan Peraturan Presiden ini; kedua, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BKKBN; ketiga, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi Pegawai Negeri Sipil BKKBN; keempat, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional kepada BKKBN sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan kelima, seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada BKKBN setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 Bab VII Ketentuan Peralihan, Pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa “Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ditetapkan sebagai Kepala BKKBN sampai dengan diangkatnya Kepala BKKBN yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.” Pernyataan inilah yang menjadi dasar bagi Dr. dr. Sugiri Syarief, MPA untuk melaksanakan segala ketentuan peralihan dalam Peraturan Presiden tersebut, termasuk penataan organisasi dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan memimpin Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2010 selama ini.

Sementara itu Pasal 53 ayat (2) menyatakan bahwa “Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini, Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan mengusulkan calon Kepala BKKBN yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 113/M Tahun 2011, maka Dr. dr. Sugiri Syarief, MPA diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden RI disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut dan diangkat kembali oleh Presiden RI sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Pada Selasa, 27 September 2011 Dr. dr. Sugiri Syarief, MPA dilantik sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional oleh Menteri Kesehatan RI Dr. dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH.

Dr. dr. Sugiri Syarief, MPA dan BKKBN yang dipimpinnya dihadapkan pada tantangan berat masalah kependudukan Indonesia, khususnya kuantitas penduduk. Sesuai Sensus Penduduk (SP) tahun 2010, penduduk Indonesia berjumlah 237 juta jiwa dengan laju pertambahan penduduk (LPP) antara tahun 2000-2010 sebesar 1,49% per tahun. Ini membuat Indonesia menjadi negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat sementara jumlah penduduk dunia diproyeksikan mencapai 7 milyar jiwa pada bulan Oktober 2011 mendatang. Dr. dr. Sugiri Syarief, MPA dan BKKBN yang dipimpinnya mencoba menjawab tantangan ini dengan berupaya mencapai visi “Penduduk Tumbuh Seimbang 2015” dan misi “mewujudkan pembangunan berwawasan kependudukan dan mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera”.