- KB dengan cara menyusui secara ekslusif yaitu menyusui bayi hingga usia 6 bulan ; bayi tidak diberikan makanan / minuman tambahan apapun baik pisang, air putih ataupun nasi; jarak pemberian ASI siang hari tidak lebih dari 4 jam dan malam hari tidak lebih dari 8 jam
- Sangat efektif ( 5 kehamilan dari 1.000 pemakai )
- Ibu harus menggunakan cara KB lain bila tidak menyusui secara eksklusif, bayi sudah berusia lebih dari 6 bulan atau sudah mendapatkan haid ( bukan haid dimasa 8 minggu pertama setelah melahirkan )
- Tidak melindungi dari IMS dan HIV
Senin, 12 Desember 2011
KB UNTUK IBU MENYSUI
KONTAP WANITA ( TUBEKTOMI ) & KONTAP PRIA ( VASEKTOMI )
KONTAP WANITA (
TUBEKTOMI )
- Tingkat operasi menutup saluran telur yang sangat efektif dan aman bagi hamper semua perempuan yang tidak ingin mempunyai anak lagi
- Rahim TIDAK diangkat dan ibu masih bias mendapat haid
- Sangat efektif ( 5 kehamilan dari 1000 pemakai )
- Cara KB yang tidak mudah dikembalikan ke semula, hanya untuk yang tidak menginginkan anak lagi
- Tidak ada efek samping jangka panjang dan tidak mengurangi gairah seksual
- Tidak melindungi dari IMS ( Infeksi Menular Seksual ) dan HIV
- Operasi dapat dilakukan dalam 48 jam setelah melahirkan atau setelah 4 minggu
PERLU DITUNDA JIKA
- Mungkin Hamil
- Terdapat Infeksi atau gangguan pada organ kewanitaan
- Gangguan kesehatan lain yang berat
KONTAP PRIA (
VASEKTOMI )
- Tingkat operasi menutup saluran telur yang sangat efektif dan aman bagi hamper semua Pria yang tidak ingin mempunyai anak lagi
- Bisa dilakukan kapan saja dan sangat efektif ( 5 kehamilan dari 1000 pemakai )
- Tidak mempengaruhi gairah seksual
- Tidak melindungi dari IMS ( Infeksi Menular Seksual ) dan HIV
- Harus pakai kondom atau cara KB lain selama 3 bulan setelah operasi
PERLU DITUNDA JIKA
- Terdapat Infeksi atau gangguan pada organ kelamin
- Gangguan kesehatan lain yang berat
Rabu, 30 November 2011
Jumat, 25 November 2011
8 FUNGSI KELUARGA & 6 PERAN IMP
8 FUNGSI KELUARGA
1.
FUNGSI AGAMA
2. FUNGSI SOSIAL BUDAYA
3.
FUNGSI CINTA KASIH
4. FUNGSI PERLINDUNGAN
5.
FUNGSI REPRODUKSI
6. FUNSI SOSIALISASI PENDIDIKAN
7.
FUNGSI EKONOMI
8.
FUNGSI LINGKUNGAN
6 PERAN IMP
1. KEPENGURUSAN.
2.
PERTEMUAN.
3. KIE DAN KONSELING.
4.
PENCATATAN & PENDATAAN.
5. PELAYANAN KEGIATAN.
6. UPAYA KEMANDIRIAN.

Surabaya (ANTARA
News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan nama dan sertifikat
kepada dua orang bayi yang lahir di Indonesia, sebagai simbolisasi
penduduk dunia ketujuh miliar.
Nama dan sertifikat tersebut diserahkan oleh Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono didampingi oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sugiri Syarief dan Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf di Surabaya, Rabu.
"Semula sertifikat ini akan diberikan langsung oleh Presiden, namun karena kesibukan yang sangat padat maka beliau menugaskan kami dan menyampaikan salam hangat kepada orang tua bayi," kata Menko Kesra Agung Laksono.
Agung menjelaskan, pemberian sertifikat merupakan bentuk simbolisasi atau lambang dalam rangka menyambut kelahiran penduduk dunia ketujuh miliar yang lahir di Indonesia.
"Ada dua bayi yang mewakili simbolisasi ini yakni bayi laki-laki yang lahir di Kabupaten Situbondo, dan bayi perempuan yang dilahirkan di Kota Payakumbuh," katanya.
Sementara itu, Kepala BKKBN Sugiri Syarief mengatakan dunia dengan penduduk tujuh miliar sebenarnya telah diperingati di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
"Peringatan ini untuk menggugah perhatian kita tentang perkembangan jumlah penduduk di dunia yang masih tumbuh dengan kecepatan tinggi," ucap Sugiri.
Dia menjelaskan, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menetapkan bahwa tahun ini tepatnya pada tanggal 31 Oktober 2011 penduduk dunia menjadi tujuh miliar.
Dengan demikian, bayi yang lahir di Indonesia pada tanggal 31 Oktober sekitar 10 ribu bayi, namun hanya dua bayi yang terpilih untuk mewakili bayi lainnya yang memperoleh nama dari Presiden.
"Kedua bayi tersebut lahir tanggal 31 Oktober 2011," ujarnya.
Sementara itu, nama bayi laki-laki yang lahir di Situbondo, Jawa Timur, mendapatkan nama dari Presiden yakni Ahmad Saptaji Adibuwono.
Sedangkan, nama bayi perempuan yang lahir di Payakumbuh belum diketahui namanya karena sertifikat baru akan diserahkan di Sumatera Barat, beberapa hari mendatang.(W004/C004)
Nama dan sertifikat tersebut diserahkan oleh Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono didampingi oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sugiri Syarief dan Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf di Surabaya, Rabu.
"Semula sertifikat ini akan diberikan langsung oleh Presiden, namun karena kesibukan yang sangat padat maka beliau menugaskan kami dan menyampaikan salam hangat kepada orang tua bayi," kata Menko Kesra Agung Laksono.
Agung menjelaskan, pemberian sertifikat merupakan bentuk simbolisasi atau lambang dalam rangka menyambut kelahiran penduduk dunia ketujuh miliar yang lahir di Indonesia.
"Ada dua bayi yang mewakili simbolisasi ini yakni bayi laki-laki yang lahir di Kabupaten Situbondo, dan bayi perempuan yang dilahirkan di Kota Payakumbuh," katanya.
Sementara itu, Kepala BKKBN Sugiri Syarief mengatakan dunia dengan penduduk tujuh miliar sebenarnya telah diperingati di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
"Peringatan ini untuk menggugah perhatian kita tentang perkembangan jumlah penduduk di dunia yang masih tumbuh dengan kecepatan tinggi," ucap Sugiri.
Dia menjelaskan, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menetapkan bahwa tahun ini tepatnya pada tanggal 31 Oktober 2011 penduduk dunia menjadi tujuh miliar.
Dengan demikian, bayi yang lahir di Indonesia pada tanggal 31 Oktober sekitar 10 ribu bayi, namun hanya dua bayi yang terpilih untuk mewakili bayi lainnya yang memperoleh nama dari Presiden.
"Kedua bayi tersebut lahir tanggal 31 Oktober 2011," ujarnya.
Sementara itu, nama bayi laki-laki yang lahir di Situbondo, Jawa Timur, mendapatkan nama dari Presiden yakni Ahmad Saptaji Adibuwono.
Sedangkan, nama bayi perempuan yang lahir di Payakumbuh belum diketahui namanya karena sertifikat baru akan diserahkan di Sumatera Barat, beberapa hari mendatang.(W004/C004)
Editor: Desy Saputra
Sabtu, 19 November 2011
Pandangan Hukum Islam tentang Keluarga Berencana
1.
Hukum Ber-KB
KB secara prinsipil dapat
diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera
yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan
tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu,
Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan.
Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan
mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.Namun
persoalannya kemudian adalah : sejauh mana ia diperbolehkan? dan apa saja
batasannya?. Hal tersebut akan terjawab pada penjelasan dibawah ini.
2.
Makna Keluarga Berencana
Para
ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan
syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha
pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan
kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB
disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh
pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al
nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot
al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh
Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis
yang syari`i. Adapun aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti
aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa medis melihat kelainan
dalam kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu pula dengan pemandulan,
jika dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan medis, seperti pemandulan
pada wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya
mubah. Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan ,
baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan
internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian
/batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia)
juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang
Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara teoritis
sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi
kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi
yang akan digunakan untuk ber-KB.
3. Metode/ Alat Kontrasepsi dan
Hukum Penggunaannya
Ada
lima 5
persoalan yang terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi, yaitu :
1. Cara kerjanya, apakah mencegah
kehamilan (man’u al-haml) atau menggugurkan kehamilan (isqat al-haml)?
2. Sifatnya, apakah ia hanya
pencegahan kehamilan sementara atau bersifat pemandulan permanen (ta’qim)?
3. Pemasangannya, Bagaimana dan
siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut? (Hal ini berkaitan dengan
masalah hukum melihat aurat orang lain).
4. Implikasi alat kontrasepsi
terhadap kesehatan penggunanya.
5. Bahan yang digunakan untuk
membuat alat kontrasepsi tersebut.
Alat kontrasepsi yang dibenarkan
menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml),
bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri olrh yang
bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya atau oleh
orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam
keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus
berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang
membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.
Alat/metode kontrasepsi yang
tersedia saat ini telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut diatas, oleh karena
itu dapat disimpulkan bahwa KB secara substansial tidak bertentangan dengan ajaran
Islam bahkan merupakan salah satu bentuk implementasi semangat ajaran Islam
dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga yang
tangguh, mawardah, sakinah dan penuh rahmah. Selain itu, kebolehan (mubah)
hukum ber-KB, dengan ketentuan-ketentuan seperti dijelaskan diatas, sudah
menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum ke Islaman, baik pada tingkat
nasional maupun Internasional (ijma’al-majami).
Sumber: Drs.H. Aminudin Yakub,MA-Wakil
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat
Jakarta, Meletakkan
bayi agar tidur telentang di tempat tidur dalam ruangan yang sama
dengan orangtua adalah salah satu pedoman tidur yang aman untuk bayi.
Tidur dengan posisi miring membuat bayi tidak aman dari risiko kematian
mendadak atausudden death infant syndrom (SIDS).
American Academy of Pediatrics (AAP) pada tahun 1992 awalnya mengatakan bahwa bayi harus ditempatkan dalam posisi tidur yang tidak rawan untuk mengurangi kematian mendadak (SIDS).
Namun AAP kali ini merekomendasikan agar bayi selalu tidur dalam posisi telentang dan menegaskan bahwa tidur dengan posisi miring tidaklah aman. Ketika tidur dalam boks, disarankan juga tidak ada benda-benda lain kecuali kasur dan alas tidur.
Pedoman yang dirilis ini AAP juga menyarankan orang tua untuk menyingkirkan semua jenis bantalan bemper boks bayi, baik yang empuk maupun yang keras karena bisa membuat bayi terperangkap.
"Hanya bayi yang boleh ada di dalam boks bayi, kecuali kasur dan alas tidur yang erat," kata Dr Rachel Moon dari Children's National Medical Center di Washington, DC seeprti dilansir NBCNews, Rabu (19/10/2011).
AAP telah menyusun panduan berisi 18 rekomendasi yang dimaksudkan untuk membantu orang tua, penyedia layanan kesehatan dan pihak lain yang merawat bayi menyusul meningkatnya kematian bayi karena SIDS selama beberapa tahun terakhir.
Rekomendasi diperluas sehingga berfokus secara luas dengan cara menciptakan lingkungan tidur yang aman. Pedoman tersebut juga merekomendasikan agar benda lembut, selimut, dan bantal tidak disimpan di boks bayi.
Bayi juga sebaiknya tidak dibiasakan teratur tidur di atas perangkat duduk seperti kursi mobil atau kereta bayi, dan tidur di tempat di mana mereka bisa tercekik.
Rekomendasi-rekomendasi ini ditujukan untuk bayi hingga berusia satu tahun serta menekankan pentingnya perawatan kehamilan secara rutin bagi ibu hamil dan mendorong terciptanya lingkungan bebas asap rokok bagi ibu hamil dan anak-anak.
Menyusui juga sangat disarankan sebagai cara untuk mencegah SIDS. Karena ASI sudah dikenal mampu melindungi bayi terhadap beberapa penyakit. Tak hanya itu, vaksinasi juga dipromosikan sebagai salah satu cara menekan angka SIDS.
"Bayi yang diimunisasi memiliki setengah risiko SIDS dibandingkan bayi yang tidak diimunisasi. Kita tahu bahwa bayi yang mengalami infeksi ringan berisiko tinggi mengalami SIDS," kata Dr. Moon.
Dr. Moon adalah penulis utama pedoman baru pencegahan SIDS yang dikeluarkan oleh AAP tersebut. Menurutnya, masih belum jelas mengapa vaksin memiliki efek perlindungan tersebut, namun bukti yang mendukung hal itu cukup kuat.
(ir/ir)
Sumber:Detikhealth.com
American Academy of Pediatrics (AAP) pada tahun 1992 awalnya mengatakan bahwa bayi harus ditempatkan dalam posisi tidur yang tidak rawan untuk mengurangi kematian mendadak (SIDS).
Namun AAP kali ini merekomendasikan agar bayi selalu tidur dalam posisi telentang dan menegaskan bahwa tidur dengan posisi miring tidaklah aman. Ketika tidur dalam boks, disarankan juga tidak ada benda-benda lain kecuali kasur dan alas tidur.
Pedoman yang dirilis ini AAP juga menyarankan orang tua untuk menyingkirkan semua jenis bantalan bemper boks bayi, baik yang empuk maupun yang keras karena bisa membuat bayi terperangkap.
"Hanya bayi yang boleh ada di dalam boks bayi, kecuali kasur dan alas tidur yang erat," kata Dr Rachel Moon dari Children's National Medical Center di Washington, DC seeprti dilansir NBCNews, Rabu (19/10/2011).
AAP telah menyusun panduan berisi 18 rekomendasi yang dimaksudkan untuk membantu orang tua, penyedia layanan kesehatan dan pihak lain yang merawat bayi menyusul meningkatnya kematian bayi karena SIDS selama beberapa tahun terakhir.
Rekomendasi diperluas sehingga berfokus secara luas dengan cara menciptakan lingkungan tidur yang aman. Pedoman tersebut juga merekomendasikan agar benda lembut, selimut, dan bantal tidak disimpan di boks bayi.
Bayi juga sebaiknya tidak dibiasakan teratur tidur di atas perangkat duduk seperti kursi mobil atau kereta bayi, dan tidur di tempat di mana mereka bisa tercekik.
Rekomendasi-rekomendasi ini ditujukan untuk bayi hingga berusia satu tahun serta menekankan pentingnya perawatan kehamilan secara rutin bagi ibu hamil dan mendorong terciptanya lingkungan bebas asap rokok bagi ibu hamil dan anak-anak.
Menyusui juga sangat disarankan sebagai cara untuk mencegah SIDS. Karena ASI sudah dikenal mampu melindungi bayi terhadap beberapa penyakit. Tak hanya itu, vaksinasi juga dipromosikan sebagai salah satu cara menekan angka SIDS.
"Bayi yang diimunisasi memiliki setengah risiko SIDS dibandingkan bayi yang tidak diimunisasi. Kita tahu bahwa bayi yang mengalami infeksi ringan berisiko tinggi mengalami SIDS," kata Dr. Moon.
Dr. Moon adalah penulis utama pedoman baru pencegahan SIDS yang dikeluarkan oleh AAP tersebut. Menurutnya, masih belum jelas mengapa vaksin memiliki efek perlindungan tersebut, namun bukti yang mendukung hal itu cukup kuat.
(ir/ir)
Sumber:Detikhealth.com
Langganan:
Postingan (Atom)

